Sebanyak 450 item atau buku ditemukan

Kajian Linguistik Bahasa Arab

Buku ini menyajikan pembahasan yang komprehensif tentang Linguistik. Isi buku diawali dengan pembahasan mengenai linguistik sebagai kajian ilmiah bahasa dan bahasa sebagai objek kajiannya, dilanjutkan dengan pemaparan tentang ruang lingkup dan berbagai metode linguistik modern yang meliputi: metode komparatif, metode deskriptif, metode historis, dan metode kontrastif. Untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkembangan linguistik baik di luar maupun di dalam negeri, buku ini juga menyajikan pembahasan tentang sejarah perkembangan, aliran serta tokoh-tokoh linguistik yang telah memberi warna dan sumbangan besar bagi perkembangan ilmu ini. Selanjutnya buku ini membahas tentang bidang kajian linguistik dengan berbagai tatarannya yang dimulai dari fonologi sampai kepada semantik dan pragmatik yang merupakan kajian lanjutan dari semantik. Selanjutnya dibahas pula hubungan linguistik dengan disiplin ilmu lain seperti psikolinguistik dan sosiolinguistik. Linguistik dipelajari dengan berbagai maksud dan tujuan. Untuk sebagian orang, ilmu ini dipelajari untuk mendalami ilmu itu sendiri sebagai sebuah disiplin ilmu mandiri tanpa ada tujuan lain di luar itu. Sementara untuk sebagian yang lain, ilmu ini dikaji sebagai landasan, dasar atau fondasi untuk mengkaji atau mengembangkan ilmu-ilmu lain seperti kesusastraan, filologi, pengajaran bahasa, penerjemahan, dan sebagainya. Untuk merespon kedua kecenderungan tersebut, maka buku ini ditulis semaksimal mungkin bagi keduanya. Kedua kelompok pengkaji linguistik tersebut bisa berasal dari kalangan akademisi (dosen atau mahasiswa), peneiliti, dan praktisi pengajaran.

Sumber data gramatika Bahasa Arab adalah Al-Qur'an, As-Sunnah, syair-syair
dan ungkapan Arab, serta para penutur Bahasa Arab yang berasal dari kawasan
pedesaan yang tuturannya masih asli dan belum tercampur dengan bahasa ...

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai buah pikiran tentang bagaimana berfikir secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan keilmuan.

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai ...

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...

SOSIOLOGI HUKUM

Suatu Pengantar

Materi buku ini merupakan upaya untuk membahas problematika sosiologi hukum, sebagaimana kita banyak menjumpai di masa kini, dalam kerangka sejarahnya. Upaya semacam ini mengharuskan kita untuk memilih-milih dengan cermat diantara tumpukan materi dan pendapat yang ada. Dalam menyeleksi materi ini, mau tidak mau kita akan terpengaruh oleh apa yang kita anggap penting untuk pembahasan di waktu mendatang. Banyak hal menarik yang belum di bahas dalam buku ini. Buku ini diterbitkan dengan harapan untuk melengkapi khasanah tulisan yang mengupas mengenai sosiologi hukum, yang menurut penulis masih relatif sedikit. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada pemikiran-pemikiran Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum.

Sosiologi Hukum

Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama)

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni Hans Kelsen, sampai teori solidaritas Ibnu Khaldun. Kelompok-kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasi terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum di masa depan.Pandangan ke depan tentang penegakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif beserta dengan contoh putusannya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum di Indonesia secara holistik dari perspektif advokat, polisi, jaksa, dan hakim. Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai-nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitan antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang ...

PENDAPAT ULAMA PEREMPUAN TENTANG FENOMENA PERKAWINAN ANAK MELALUI DISPENSASI NIKAH Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia

Penelitian yang berjudul “Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia )” ini telah terselesaikan”. Karya yang dibaca ini adalah hasil dari proses penelitian yang dilakukan oleh penulis seputar pendapat ulama perempuan terkait dengan fenomena perkawinan anak melalui dispensasi nikah. Penelitian ini berisi tentang salah satu isu-isu kontemporer yang dibahas dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan pada tahun 2017. Karya penelitian ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi pembaca khususnya bagi orang tua dalam mencegah perkawina anak karena bermasalah dari aspek hukum, perlindungan dan sosiologis

Penelitian yang berjudul “Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia )” ini telah terselesaikan”.

Pengantar Studi Islam

Buku ini di tersusun atas beberapa bagian yang di rancang penulis utk membuat pembaca memahami apa itu agama islam, dasar dasar, karakteristik dalam aspek sosial dan aspek ekonomi.

Buku ini di tersusun atas beberapa bagian yang di rancang penulis utk membuat pembaca memahami apa itu agama islam, dasar dasar, karakteristik dalam aspek sosial dan aspek ekonomi.

Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dakwah IAIN Pontianak Tahun 2017

Revitalisasi Dakwah Pinggiran: Penguatan Profesionalitas Da’i dan Infrastruktur Dakwah

Nawacita Pemerintah Republik Indonesia 2014-2019, sesungguhnya sangat menarik untuk dikembangkan dalam dakwah Islam. Mengingat kondisi umat Islam saat ini di Indonesia yang cenderung menurun secara kuantitas, bahkan mungkin juga kualitasnya. Sembilan point yang diprioritaskan dalam ‘Nawacita’ pemerintah, pada dasarnya merupakan point-point yang harus menjadi perhatian umat Islam. Salah satu point penting dalam program ini adalah point ke-3, yaitu: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan”. Terkait dengan masalah dakwah, “Dakwah Pinggiran” adalah sebuah konsep dakwah yang berorientasi pada aksi nyata di masyarakat yang sulit dijangkau. Kata “Pinggiran” di sini dikonotasikan dalam dua makna, yaitu: pertama makna yang bersifat geografis dan kedua makna yang bersifat sosiologis. Secara georafis, umat Islam tersebar di mana-mana, bahkan lebih banyak yang berada di pelosok desa. Akan tetapi sampai sejauh ini, keberadaan mereka belum tersentuh oleh para da’i profesional dan infrastruktur yang baik. Sementara secara sosiologis, tidak sedikit umat Islam yang terpinggirkan di tengah gemerlapnya kehidupan perkotaan. Akibatnya, banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami proletarianisme secara sistematis terstruktur. Angka statistic dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu per-sepuluh tahun, prosentase umat Islam Indonesia turun rata-rata 1,14 % dalam 30 tahun terakhir. Hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang rata-rata sebesar 1,49 % pertahun. Kondisi ini diperparah oleh masifnya gerakan stigmatisasi Islam dari berbagai penjuru dunia, yang menempatkan Islam sebagai “common enemy” yang harus dibasmi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Negara-negara Eropa (yang penduduknya banyak yang mengalami Islamophobia), justru pertumbuhan umat Islam meningkat luar biasa. Seperti dilansir oleh Oasemuslim.com, bahwa pada tahun 2010 total penduduk Muslim di Eropa mencapai 6% dari 3 dekade sebelumnya (1990) yang hanya 4% saja. Bahkan diproyeksikan akan bertambah menjadi 8% lebih pada tahun 2030 mendatang. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai Negara Muslim terbesar dunia, justru mengalami penurunan dalam kuantitasnya. Persoalan penurunan kuantitas ini, bukan tidak mungkin disebabkan oleh degradasi atau sekadar stagnasikualitas para da’i/daiyah yang terjadi di dalam, sehingga dakwah Islam tidak berkembang dengan baik di negeri ini. Sehingga, hal ini perlu diselesaikan segera oleh umat Islam, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Dalam rangka mengangkat kembali posisi umat Islam di mata dunia dan masyarakat Indonesia, diperlukan sebuah upaya bersama yang sistematis dan terstruktur. Cara yang ditawarkan di sini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: 1) menguatkan profesionalitas Sumber Daya Insani para Da’I/Daiah; dan, 2) membangun infrastruktur dakwah secara layak dan tertata.

Dengan semakin bertambahnya jumlah jamaah melalui proses ikrar Islam ... dan pembentukan lembaga keuangan syariah Baitul Maal wa Tamwil(BMT) Al Muhajirin.

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...