Sebanyak 61 item atau buku ditemukan

Perencanaan Sistem Pengajaran Bahasa Arab

Dalam perencanaan sistem pembelajaran bahasa Arab, paling tidak terdapat dua katagori sistem, yakni:(1) Pembelajaran sebagai sistem-meliputi:peserta didik, pendidik, materi, metode, eyaluasi); dan. (z) bahasa Arab sebagai sistem meliputi: berbagai aspek-kebahasaan seperti gramatika, percakapan, membaca, menulis, dan menerjemahkan. Pembelajaran bahasa Arab berarti pembelajaran aspek-aspek bahasa Arab, dan setiap aspek kebahasaan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri yang berbeda satu dengan lainnya. Selain itu, perencanaan sistem pembelajaran bahasa Arab disusun berdasarkan asumsi-asumsi dasar, prinsip-prinsip yang harus dipegang, dan dasar pemikiran operasional yang jelas dan capability. Asumsi dan prinsip dasar pembelajaran bahasa Arab tersebut terkait dengan hakikat pembelajaran yang sesungguhnya. Disusun berdasarkan Silabus Mata Kuliah Perencanaan Sistem Pengajaran Bahasa Arab Kurikulum Jurusan Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

... sebagai kata بلاط objek lebih dari bermakna sebuah proses sebagai pembelajaran. orang yang dapat berusaha mandiri ... yakni orang yang mengusung citacita dan citacita itu dapat terca me pai nuhi atas kemauannya. dasar kemurahan ...

Sosiologi hukum kontemporer

interaksi hukum, kekuasaan, dan masyarakat

History and development of sociological jurisprudence.

History and development of sociological jurisprudence.

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Filsafat Sejarah

Filsafat Sejarah merupakan salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Filsafat Sejarah merupakan cabang filsafat khusus sebagaimana Filsafat Manusia, Filsafat Sosial, Filsafat Bahasa, Filsafat Seni, Filsafat Kebudayaan dan yang lainnya. Filsafat sejarah terutama meneliti azas-azas paling fundamental ataupun hakiki dalam proses historik sebagai keseluruhan dalam keanekaan peristiwa. Filsafat Sejarah juga disebut dengan istilah “metahistory”, mencoba memahami berbagai pola dan hukum dalam berbagai peristiwa. Filsafat Sejarah mengandaikan dan memperkembangkan dan meruncingkan bidang-bidang filsafat sistematik lainnya, seperti filsafat manusia, filsafat moral, filsafat sosial, dan filsafat kebudayaan. Filsafat sejarah meneliti dasar, azas-azas paling umum dan mutlak; artinya mengatasi pemahaman seperti dalam studi sejarah biasa. Filsafat Sejarah mencari “insight” yang lebih mutlak. Filsafat Sejarah kurang memperhatikan fakta-fakta, lebih memperhatikan relasi-relasi dan sebab-sebab yang hakiki dalam berbagai peristiwa historis. Fakta dari ilmu sejarah, oleh filsafat sejarah dipakai sebagai contoh atau ilustrasi belaka, bukan sebagai bukti. Ilmu sejarah dan filsafat sejarah saling melengkapi dan saling membutuhkan, namun tidak dapat disatukan secara logic, bukti dalam ilmu sejarah tidak dapat dipakai sebagai bukti bagi filsafat sejarah.; atau sebaliknya. Masing-masing mempunyai metode dan logikanya sendiri, dan hanya mempengaruhi satu sama lain secara psikologik. Ilmu sejarah juga bersandarkan ilmu-ilmu empirik lainnya, yang bersifat serupa dan yang bertaraf kurang lebih sama seperti; sosiologi, psikologi, antropologi budaya.

... General Introduction the Philosophy of History, menegaskan bahwa: World History, as already shown, represents the development of Spirit's consciousness offreedom. This develpoment implies a gradual progress, a series of ever more ...

Sejarah Kelahiran, Perkembangan dan Masa Keemasan Peradaban Islam

SALAH satu investasi terbesar dari amal akademik dosen ketika ia melahirkan cetusan gagasan yang tertuang dalam bentuk tulisan. Buku daras karya Dr. H. Munir Subarman, M.Ag. ini di antara serakan karya-karya lain sejenis yang mengarusutamakan (maintsream) sejarah sebagai bagian pengabdian intelektualnya. Untuk itu saya amat mengapresiasi tinggi pada setiap produk karya dosen dalam penyemaian dan pengayaan khazanah intelektual dari berbagai sudut metodologi dan materi kajiannya. Sejarah adalah alat utama untuk mendekati bidang kajian–kajian keislaman dari perspektif ilmiah akademik yang digelutinya itu. Pada mulanya, panorama sejarah Islam dilihat sebagai sejarah eksternal Islam belaka (sejarah tahun–tahun penting, tanggal–tanggal peperangan, dan sejenisnya). Belakangan, para sejarawan berusaha memahami institusi–institusi dan gerakan–gerakan Islam tertentu dengan memandangnya dalam konteks latar belakang sejarah ekonomi, sosial, dan politik. Selain itu, di antara sejarawan–sejarawan umum dan sejarawan–sejarawan agama, terdapat sejarawan–sejarawan budaya yang mencermati perkembangan–perkembangan agama dalam kerangka kebudayaan yang lebih luas, yang pada saatnya juga berkaitan dengan sejarah politik dan sejarah militer. Di Indonesia, misalnya, kita mengenal nama Marshal G.S. Hodgson lewat The Venture of Islam (Chicago & London: The Univ. of Chicago Press, 1975 [3 jilid]), secara gemilang berusaha meletakkan sejarah total Islam dalam konteks sejarah dunia dengan Islam sebagai sumbunya.

Sejarah dan Kebudayaan Islam, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Depag RI, Ujung Pandang, IAIN Alaudin. ... Alih Bahasa Hendro Prasetyo, Islam dan Peradaban Dunia, Pengaruh Islam Atas Eropa Abad pertengahan. Jakarta, PT.

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...