Buku Abdul Manan: Ilmuwan dan Praktisi Hukum (Kenangan Sebuah Perjuangan) mencoba mengupas secara utuh dan komprehensif tentang sosok Abdul Manan yang fenomenal baik dari sisi kepribadian beliau yang patut diteladani maupun dari sisi pemikiran beliau yang telah memperkaya dunia ilmu pengetahuan. Selain itu, ide dan pemikiran beliau tersebut banyak berpengaruh dalam pembaruan hukum dan peradilan agama di Indonesia sekaligus memperkaya khazanah aplikasi hukum terutama dalam penerapan hukum acara dan pemikiran tentang hukum materiil peradilan agama yang merupakan bagian dari aktivitas beliau sebagai praktisi hukum. Pada pokoknya, terdapat tiga substansi penting dalam kajian buku ini, yaitu: perpaduan antara autobiografi, praktik peradilan, dan karya ilmiah Abdul Manan. Oleh karena itu, tulisan yang tersaji ini berasal dari sejarah hidup, kiprah, dan refleksi pemikiran Abdul Manan yang tersebar dari berbagai tulisan beliau yang urgen untuk ditulis dan dipublikasikan, serta pembinaan teknis hukum yang beliau sampaikan yang dituangkan dalam buku Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama yang saat ini oleh Penerbit Prenada telah dicetak ulang untuk kedelapan kalinya. Buku persembahan penerbit Prenada Media
Buku Abdul Manan: Ilmuwan dan Praktisi Hukum (Kenangan Sebuah Perjuangan) mencoba mengupas secara utuh dan komprehensif tentang sosok Abdul Manan yang fenomenal baik dari sisi kepribadian beliau yang patut diteladani maupun dari sisi ...
Dalam praktik peradilan pidana sering kali pihak yang berkepentingan tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim di sidang pengadilan karena dipandang tidak atau kurang adil. Akibatnya, pihak yang berkepentingan berupaya untuk melawan putusan pengadilan tersebut atau yang disebut dengan upaya hukum. Di dalam hukum acara pidana terdapat beberapa jenis upaya hukum yang dapat digunakan untuk melawan putusan pengadilan (termasuk penetapan pengadilan). Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif. Harapannya agar para pembaca dapat memahami upaya-upaya hukum yang disediakan hukum acara pidana. Keunggulan dari buku ini adalah pembahasannya tidak hanya merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP, tetapi juga merujuk pada undang-undang khusus. Selain itu, pembahasan dalam buku ini pun merujuk pada praktik peradilan (yurisprudensi) dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat diigunakan sebagai pedoman bagi para akademisi dan praktisi hukum, mahasiswa hukum strata satu (S-1) yang sedang mnengambil mata kuliah Hukum Acara Pidana, serta masyarakat luas yang berminat mempelajari upaya hukum perkara pidana, atau masyarakat yang hendak menggunakan upaya hukum perkara pidana. Akhir kata, selamat membaca dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI
Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif.
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) menurutsistemyangtelanditentukan. Konsideran huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasionaldi bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaatdalamprosespembangunandi bidangHukumAcara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang baru, misalnya UU No. 48 Tahun zoo9 tentangKekuasaan Kehakiman, UU No.5 Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) ...
Dalam buku ini yang berjudul Edisi Revisi Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi dikupas tahap demi tahap secaramendalam kasusnya mengenai proses pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat penyidikan sampai ke tingkat persidangan, tidak hanya dengan menggunakan pisau analisis yuridis normatif tetapi juga pisau yuridis empiris yang tidak dapat dipisahkan dalam keadaan realitas sosial yang ada di dalam praktik beracara. Penulis menghadirkan proses peradilan pidana tidak hanya sebuah konsep hukum saja, tetapi lebih dari itu. Buku ini sangat berguna dan dapat dibaca oleh anggota kepolisian, mahasiswa, penasihat hukum, dan masyarakat umum yang mencari keadilan. Irjenpol. Prof. Koesparmono Irsan, S.IK., S.H., M.M., MBA. (Guru besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan PTIK) Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca tidak saja bagi kalangan akademisi, tetapi juga para praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami secara mendalam hukum beracara secara utuh. Penulis juga mencoba memaparkan dalam kemasan yang berbeda dengan cara membandingkan berbagai pendekatan dari sudut pandang ilmiah yang terdapat dalam praktik beracara, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat peradilan yang banyak kita temukan kejanggalan dalam memeriksa tersangka ataupun terdakwa serta penggugat dan tergugat. Dr.(C) Yoyon Darusman, S.H., M.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang). - RAIH ASA SUKSES -
Dalam buku ini yang berjudul Edisi Revisi Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi dikupas tahap demi tahap secaramendalam kasusnya mengenai proses pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat penyidikan sampai ke tingkat ...
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebagai bagian dari materi praktik hukum yang harus dikuasai oleh para mahasiswa yang ingin berpraktik sebagai advokat atau praktisi hukum lainnya. Oleh sebab itu, pembelajaran hukum acara perdata di perguruantinggi tidak cukup bagi mahasiswa hanya mempelajari norma hukum dan materi yang bersifat teoretik semata. Maka, pembelajaran hukum acara perdata harus dibekali dengan hal-hal yang bersifat praktik. Pengalaman penulis sebagai pengajar hukum acara perdata selama sepuluh tahun lebih telah membuktikan betapa sulitnya para mahasiswa ditugaskan untuk membuat dokumen hukum yang bersifat keterampilan praktis seperti membuat contoh gugatan, permohonan, verzet, memori kasasi, dan sebagainya. Hal itu wajar karena pada berbagai buku hukum tidak dijumpai contoh-contoh surat dan dokumen hukum yang diperlukan. Untuk itulah di dalam buku ini disuguhkan beberapa contoh praktis dari materi hukum acara perdata sebagai bagian metode mengajarkan kepada mahasiswa tentang bagaimana beracara di depan pengadilan Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebagai bagian dari materi praktik hukum yang harus dikuasai oleh para mahasiswa yang ingin berpraktik sebagai advokat atau praktisi hukum lainnya ...
Dalam cetakan terbaru buku HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA terdapat perbaikan teknis penulisan serta penambahan isi di beberapa bab, yaitu pada Bab 4, 7, 9, 10, 12, dan 13. Pada Bab 4 ditambahkan penegasan mengenai hukum formal dan hukum materiel bagi Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darrussalam (NAD) dan terdapat singgungan sedikit terhadap kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sehubungan dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Kedudukan dan Kekuasaan Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Bulan
Bintang. 1983. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Liberty. 1993. Noer, Deliar. Administrasi Islam di Indonesia.
Jakarta: ...
Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara. Tentunya pembahasan diawali dengan hal-hal yang mendasar mengenai ruang lingkup hukum acara perdata berikut dengan asas-asasnya. Pembahasan berikutnya berturut-turut mengenai surat kuasa khusus, surat gugatan, acara-acara istimewa, pembuktian, sita jaminan, putusan, upaya hukum, dan yang terakhir mengenai eksekusi. Kemudian selanjutnya diberikan contoh penyusunan surat di pengadilan, yang diawali dari Surat Kuasa Khusus, Surat Gugatan, Akta Perdamaian, Surat Jawaban I Tergugat, berbagai memori untuk kepentingan upaya hukum, hingga surat permohonan eksekusi. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat dan sesuai terutama bagi para mahasiswa yang hendak mempelajari Hukum Acara Perdata. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara.
Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata. Salah satu contoh pengaruh tersebut dalam hukum perdata adalah semakin maraknya bentuk benda yang tergolong intangible assets (contohnya: hak cipta dan paten) dibandingkan tangible assets sehingga pembahasan mengenai ini perlu dimasukkan di dalam materi hukum benda dengan persentase yang lebih tinggi. Sedangkan di dalam bidang hukum acara perdata adalah perkembangan alat-alat bukti yang saat ini diterimanya percakapan di media social sebagai salah satu alat bukti yang diterima di pengadilan.
Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata.
Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih terserak di mana-mana dan belum tersusun secara sistematis. Berangkat dari kondisi tersebutlah buku ini mencoba menyusun secara runut seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklarifikasian sebagai tahapan permasalahan perdata. Dengan demikian, para pengguna buku ini dengan mudah akan dapat menemukan apa yang dibutuhkannya dengan cepat dan tepat sehingga proses persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bisa diujudkan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.