Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

MONOGRAF Eksekusi Subjek Hukum: Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Praktik peradilan di Indonesia telah menimbulkan perdebatan di kalangan pengacara dan hakim. Beberapa dari mereka berargumen bahwa eksekusi orang hukum tidak boleh dilakukan karena hukum yang ada tentang eksekusi hanya berkaitan dengan benda atau properti, bukan untuk orang atau manusia. Yang lain berpendapat bahwa eksekusi badan hukum dapat dilakukan jika putusan pengadilan bersifat menghukum.

Praktik peradilan di Indonesia telah menimbulkan perdebatan di kalangan pengacara dan hakim.

Hukum Acara perdata di Indonesia

Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebagai bagian dari materi praktik hukum yang harus dikuasai oleh para mahasiswa yang ingin berpraktik sebagai advokat atau praktisi hukum lainnya. Oleh sebab itu, pembelajaran hukum acara perdata di perguruantinggi tidak cukup bagi mahasiswa hanya mempelajari norma hukum dan materi yang bersifat teoretik semata. Maka, pembelajaran hukum acara perdata harus dibekali dengan hal-hal yang bersifat praktik. Pengalaman penulis sebagai pengajar hukum acara perdata selama sepuluh tahun lebih telah membuktikan betapa sulitnya para mahasiswa ditugaskan untuk membuat dokumen hukum yang bersifat keterampilan praktis seperti membuat contoh gugatan, permohonan, verzet, memori kasasi, dan sebagainya. Hal itu wajar karena pada berbagai buku hukum tidak dijumpai contoh-contoh surat dan dokumen hukum yang diperlukan. Untuk itulah di dalam buku ini disuguhkan beberapa contoh praktis dari materi hukum acara perdata sebagai bagian metode mengajarkan kepada mahasiswa tentang bagaimana beracara di depan pengadilan Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebagai bagian dari materi praktik hukum yang harus dikuasai oleh para mahasiswa yang ingin berpraktik sebagai advokat atau praktisi hukum lainnya ...

Hukum Acara Perdata Di Indonesia

Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi

Buku ini didasarkan pada pengalaman penulis sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan mata kuliah yang diampu: Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata dan PLKH Perdata. Buku ini terdiri dari 9 (sembilan) bab, berisi sebagai berikut: Bab I tentang Pengertian, Asas dan Sumber Hukum Acara Perdata, Bab II tentang Gugatan, Bab III tentang Kompetensi (Kewenangan Mengadili), Bab IV tentang Pemeriksaan Gugatan di Persidangan, Bab V tentang Pembuktian, Bab VI tentang Putusan Pengadilan, Bab VII tentang Upaya Hukum, Bab VIII Eksekusi, dan Bab IX tentang Mediasi. Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Oleh karena berdasarkan asas konkordansi, sistem hukum acara perdata
Indonesia mengadopsi hukum acara perdata dari Belanda, Sumber hukum acara
perdata adalah tempat di mana dapat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum
 ...

Bagian Penting yang Perlu Diketahui dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

Perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa, untuk meminta hakim mengadili dan memutus siapa yang benar dari pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik. Perkara gugatan disini termasuk dalam lingkup perkara perdata yang diatur tersendiri oleh hukum acara perdata. Seringkali pengertian gugatan diartikan dengan permohonan oleh sebagian orang yang belum memahami secara menyeluruh mengenai hukum acara perdata. Pada dasarnya memang gugatan dan permohonan sama-sama perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkup perdata tetapi letak perbedaanya pada gugatan didalamnya terdapat sengeketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Surat gugatan diajukan ke pengadilan beserta persyaratanya serta alat bukti yang trkait dengan gugatan tersebut. Selain itu, yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu tetapi surat gugat bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian (Lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 1978 No. 769 K/Sip/1975, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1978-II, halaman 206) dalam buku (Sutantio R dan Oeripkartawinata, R, 2009: 16). Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara perdata yang melibatkan dua pihak atau lebih.

Perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa, untuk meminta hakim mengadili dan memutus siapa yang benar dari pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik.