Sebanyak 327 item atau buku ditemukan

Politik Hukum Islam

Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek.

Oase Pendidikan di Indonesia

Aksesbilitas pendidikan di Indonesia belum merata. Berbagai upaya dilakukan oleh mereka yang peduli, seperti menyelenggarakan pendidikan alternatif, meningkatkan kemampuan guru dengan berbagai pelatihan, dan membentuk kelompok atau komunitas guru yang berkomitmen bagi pendidikan berkualitas. Buku ini memotret perjuangan mereka. Perjuangan dan dedikasi guru untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Berbagai kisah nyata dituliskan oleh para pendidik, seperti memahami anak didik berkebutuhan khusus, menyiasati sarana sekolah yang serba minim, dan usaha memajukan sekolah yang berada di pelosok adalah perjuangan riil guru yang tak ternilai secara materiil. Nilai semangat kemandirian, kreativitas, dan cinta tulus yang dimiliki guru-guru di dalam kisah buku ini, layak disebarkan sebagai api penyulut pendidikan berkualitas di Indonesia. Tak dapat dipungkiri bahwa kehidupan berkualitas diawali dengan terciptanya pendidikan berkualitas. The moment you stop learning, your brain becomes cancerous. Continue to improve, continue to learn-never stop learning. Sukanto Tanoto – Founder of Tanoto Foundation Salam CIF

Aksesbilitas pendidikan di Indonesia belum merata. Berbagai upaya dilakukan
oleh mereka yang peduli, seperti menyelenggarakan pendidikan alternatif,
meningkatkan kemampuan guru dengan berbagai pelatihan, dan membentuk ...

Evapro (Evaluasi Proyek)

Teori dan Aplikasi pada Usaha Pembesaran Ikan Sidat (Anguilla sp)

Potensi sumber daya perikanan ikan sidat masih belum banyak dimanfaatkan, padahal ikan sidat ini baik dalam ukuran benih maupun ukuran konsumsi kuantitasnya cukup melimpah. Sebagai akibat belum banyak dikenal umum terhadap ikan sidat ini, maka tingkat pemanfatannya masih sangat rendah. Sehingga pada umumnya penduduk Indonesia belum mengenal dalam mengonsumsinya. Untuk mengoptimalkan sumber daya ikan sidat ini dalam pengelolaannya, maka diupayakan beberapa langkah strategis, yaitu pertama mengenali daerah yang mempunyai potensi sumber daya benih dan ukuran konsumsi kemudian upaya selanjutnya adalah pemanfatannya untuk dikonsumsi, baik untuk pasar lokal maupun pasar ekspor. Evapro (Evaluasi Proyek) adalah suatu studi untuk melakukan penilaian terhadap instansi pada proyek tertentu yang sedang atau akan dilaksanakan. Studi ini digunakan untuk memberikan arahan apakah investasi pada proyek tertentu itu layak dilaksanakan atau tidak. Atas dasar risk and uncertainty (risiko dan ketidakpastian) dimasa yang akan datang, diperlukan studi Evapro secara multidisipliner sebelum pengambilan keputusan. Hal ini berdampak bahwa untuk melakukan studi Evapro ini melibatkan team work dari berbagai keahlian disiplin ilmu yang kuat misalnya: managerial skill, rekayasa teknologi (teknokrat), hukum (advokat), ekonomi, policy maker (birokrat), akuntan, psikologi kesehatan dan lain-lain yang terkait dengan investasi proyek tertentu.

Tujuan dilakukannya Evapro atau evaluasi proyek yaitu untuk mengurangi resiko kerugian, memudahkan perencanaan, memudahkan pelaksanaan pekerjaan, memudahkan pengawasan, serta untuk memudahkan pengendalian. Tahapan yang dilakukan dalam ...

Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer

Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pada bagian teori buku ini memaparkan kajian teoretis terkait dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; Subjek, Kepemilikan dan Harta; Hukum Akad dalam Syariah; Transaksi Pertukaran (Jual Beli); Akad Percampuran (Transaksi Kerja Sama Usaha syirkah, mudharabah, muzaraah, musaqah); Transaksi Sewa dan Upah; dan Transaksi Pemberian Kepercayaan (hawalah, rahn, wakalah, wadi’ah, ju’alah, dan sharf). Pada bagian kedua buku ini memaparkan kajian aplikasi dari Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah pada Lembaga Keuangan dan Bisnis meliputi aplikasi di Perbankan, Pasar Uang, Instrumen Moneter, Surat Berharga, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Jaminan Sosial Kesehatan, Pegadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi, dan Baitul Mal Wat Tamwil, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Multi Level Marketing, Bursa Komoditi, Bisnis Keperantaraan, Transaksi Voucer Multi Manfaat, Penyelenggaraan Rumah Sakit, dan Penyelenggaraan Parawisata. Pada bagian terakhir buku ini ditutup dengan pemaparan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #PrenadaMedia

... Fikih Sunnah , h . 31. Rachmat Syafi'i , Fiqih Muamalah , h . 223 . 11 Hendi Suhendi , Fiqh Muamalah , h . 138-139 . Rachmat Syafei , Fiqih Muamalah , h . 225- 12 Hendi Suhendi , Fiqh Muamalah , h . 139. Rachmat Syafei , Fiqih Muamalah ...

Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer

Kritik terhadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia

Bergesernya buadaya masyarakat modern ternyata tidak menyurutkan langkah pendukung poligini untuk mempertahankan ortodoksi produk penafsiran klasik. Sementara sistem masyarakat sudah mengubah wajahnya dari budaya patriafsiran menuju tatanan sosial yang egaliter, corak positivisme fiqih tersebut tetap saja yang mengemuka. Padahal, teks-teks keagamaan klasik seringkali justru dimanfaatkan oleh kelompok oportunis untuk melakukan semacam kejahatan atas nama agama (religion crime). Untuk itu, beberapa cendekiawan muslim kontemporer menawarkan banyak gagasan baru sekitar poligini. Buku ini menyingkap poligini perspektif cendekiawan muslim internasional seperti Muhammad Abduh (Mesir), Muhammad Syahrur (Syria), Asghar Ali Engineer (India) dan Fazlur Rahman (Pakistan). Gagasan para Ulama tersebut kemudian Penulis kontekstualisasikan dengan ortodoksi poligini yang ada di Indonesia yang belakangan semakin merebak. Bahkan tak jarang mereka juga sering kali menghujat regulasi poligini dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan deskripsi mendalam dan analisis yang tajam, buku ini dengan mudah mematahkan argumentasi pemikiran ortodoksi tentang poligini karena beberapa alasan aktual yang selama ini dikesampingkan, seperti kuantitas jumlah laki-laki dan perempuan yang nyaris sama dan potensi kemandulan yang secara medis ternyata juga bisa terjadi karena mandulnya pihak suami. Oleh karena itu, buku ini cocok bagi semua kalangan yang selama ini merindukan gagasan dan kritik progresif terkait poligini dari sudut pandang teologis.

Bergesernya buadaya masyarakat modern ternyata tidak menyurutkan langkah pendukung poligini untuk mempertahankan ortodoksi produk penafsiran klasik.