Sebanyak 1402 item atau buku ditemukan

Islam dan Green Economics: Diskursus Konsep Islam Tentang Ekonomi Hijau Serta Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia - Jejak Pustaka

Buku yang bertemakan tentang Islam dan Green Economics ini merupakan sebuah terobosan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam melalui Tim Jurusan Ekonomi Islam dan Gugus Mutu Fakultas (GMF) yang menginisiasi untuk membukukan hasil diskusi periodic yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Book Chapter yang mengulas tentang relasi Islam dengan isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak dalam penulisannya.

... Industry in Malaysia: An Approach of SWOT and ICT Strategy”. Malaysia: Journal of Society and Space. Collins, David et al. (2010). “Green jobs, environmental sustainability & in ... Economy dan Pengembangan Industri Halal di Indonesia.

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia : Teori dan Regulasi

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab.

Sistem Perpajakan dalam Perekonomian Islam: Kontribusi Abu Yusuf

Sistem ekonomi Islam telah terbentuk secara berkala sebagai sebuah subjek interdisipliner sesuai dengan paradigma Islam. Di dalam tulisan-tulisan para pengamat, fuqaha’, sejarawan, filosof, sosial, politik serta moral. Sejumlah cendikiawan Islam telah memberikan kontribusi yang sangat berharga sejak berabad-abad yang lampau. Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna serta memiliki ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusiadengan sesama manusia serta hubungan manusia dengan alam semesta. Oleh karena itu, pajak merupakan kewajiban sesama manusia untuk manusia itu sendiri yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara serta diatur dalam ketentuan fikih. Dalam hal ini, mengingat pentingnya pajak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara, maka sangat diperlukan kajian khusus yang mendalam dan membahas mengenai pajak dalam Islam dilihat dari kontek kekinian dengan judul: Aktualisasi Sistem Perpajakan dalam Perekonomian Islam: Kontribusi Abu Yusuf. Hal ini dipandang perlu mengingat di kalangan masyarakat masih banyak ditemukan pendapat atau pemahaman bahwa pajak deimaksud tidak relefan dengan agama, sehingga kebanyakan mereka sering abai dan bahkan menolak kewajiban pajak tersebut.

M. Nastangin), Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (DasarDasarEkonomi Islam), Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993. Muhammad Faiz AlMath, 1100 Hadist TerpiIih, Jakarta: Gema Insani , 1974 Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi ...

Tafsir dan Hadits Ekonomi Syariah

Pesat nya perkembangan ilmu ekonomi dan lembaga keuangan syariah, mendorong kebutuhan terhadap perangkat-perangkat pendukung lainnya. Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Penerapan ekonomi, termasuk ekonomi syariah, tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua orang. Kehadiran buku “Tafsir dan Hadist Ekonomi Syariah” ini menjadi kebutuhan para mahasiswa dan dosen yang berkaitan dengan rumpun ilmu ekonomi syariah. Buku ini juga tidak hanya memenuhi kebutuhan para akademisi, melainkan juga oleh para praktisi dan khalayak umum. Pada buku ini terdiri dari 12 bab yaitu: Ayat dan Hadits Dana Talangan Haji, Ayat dan Hadits Asuransi Syariah, Ayat dan Hadits Mudharabah, Ayat dan Hadits Murabahah, Ayat dan Hadits Istishna, Ayat dan Hadits Salam, Ayat dan Hadits pada Ijarah Multijasa, Ayat dan Hadits Rahn, Ayat dan Hadits Obligasi Syariah, Ayat dan Hadits Zakat Produktif, Ayat dan Hadits Musyarakah, Ayat dan Hadits Riba.

Pesat nya perkembangan ilmu ekonomi dan lembaga keuangan syariah, mendorong kebutuhan terhadap perangkat-perangkat pendukung lainnya.

Kaidah-Kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam

Edisi Revisi

Buku ini menjelaskan kaidah-kaidah Fikih yang digunakan dalam menyimpulan hukum-hukum sesuai pandangan Islam. Dalam syariah Islam, selain Al-Quran-Sunnah dan sumber hukum lainnya, kaidah-kaidah Fikih merupakan acuan yang paling banyak dipertimbangkan dalam menentukan sebuah hukum agar sesuai dengan pandangan syariah. Semua yang berkaitan dengan hukum Fikih atau syariah Islam harus dapat dilihat dari perspektif kaidah-kaidah Fikih, termasuk praktek-praktek perekonomian dan produk-produk perbankan syariah dengan semua varian dan inovasinya. Apabila buku-buku tentang kaidah Fikih lainnya mencakup semua bab-bab Fikih sebagai fokus pembahasannya, maka buku Kaidah-Kaidah Fikih yang ada di tangan pembaca ini adalah buku yang ditulis dan disusun untuk menjelaskan kaidah-kaidah Fikih secara khusus untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan mu`amalah, khusunya yang berkaitan dengan praktek-praktek perekonomian. Buku ini dimulai dengan memperkenalkan pengertian kaidah Fikih, sejarah dan perkembangannya, perbedaannya dengan sejumlah disiplin Fikih lainnya, dan fungsi-fungsinya dalam syariah atau hukum Islam. Di bagian pengantar, buku ini juga memaparkan kedudukan kaidah Fikih dalam istinbath al-ahkâm (menyimpulkan hukum) serta dasar epistemologis kaidah Fikih. Kaidah-kaidah Fikih yang dibahas dalam buku ini adalah al-Qawâ`id al-Kulliyyah (Kaidah-Kaidah Pokok) dalam Fikih beserta al-Qawa`id al-Far`iyyah (Kaidah-Kaidah Cabang) dari masing-masing kaidah pokok tersebut. Setiap kadiah Fikih, baik kaidah pokok maupun kaidah cabangnya, selalu diberikan penjelasan dan contoh dari praktek-praktek ekonomi. Dari sekian banyak kaidah Fikih yang digunakan dalam hukum Fikih, penulis buku ini juga telah menyeleksi kaidah-kaidah cabang yang dapat diaplikasikan dalam praktek ekonomi Islam saja sehingga sangat memudahkan para pembacanya.

Buku ini menjelaskan kaidah-kaidah Fikih yang digunakan dalam menyimpulan hukum-hukum sesuai pandangan Islam.

Dasar-Dasar Ekonomi Islam

Konsep Dasar Ekonomi Islam, Pondasi Aksiomatik Ekonomi Islam, Asumsi Dasar Ekonomi Islam, Pemikiran Ekonomi Islam, Mazhab-Mazhab Ekonomi Islam, Konsep Konsumsi Dalam Ekonomi Islam, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Transaksi Dalam Ekonomi Islam

Konsep Dasar Ekonomi Islam, Pondasi Aksiomatik Ekonomi Islam, Asumsi Dasar Ekonomi Islam, Pemikiran Ekonomi Islam, Mazhab-Mazhab Ekonomi Islam, Konsep Konsumsi Dalam Ekonomi Islam, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Transaksi Dalam ...

Supervisi Akademik dan Kompetensi Pendidik

Permasalahan mendasar dalam bidang pendidikan salah satunya adalah perbaikan sumber daya manusia, khususnya tenaga pendidik yang belum secara optimal dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Kualitas pendidikan tentunya dipengaruhi beberapa faktor, salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan adalah guru atau pendidik. Pendidikan di abad ini, dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan zaman, pembaharuan disetiap bidang pendidikan yang modern dan profesional dengan berorientasi pendidikan.

Permasalahan mendasar dalam bidang pendidikan salah satunya adalah perbaikan sumber daya manusia, khususnya tenaga pendidik yang belum secara optimal dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya.