Sebanyak 4917 item atau buku ditemukan

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.

Fiqih Munakahat

Buku-buku fiqh muamalat, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, telah banyak diterbitkan, baik oleh penerbit luar negeri maupun dalam negeri. Namun buku fiqh muamalat yang representatif sesuai dengan silabus Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kelihatannya belum ada, padahal sangat diperlukan. Oleh karena itu, untuk memenuhi keperluan ini, kami penulis buku ajar kolektif “Fiqh Muamalat” yang ditugaskan oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Jakarta dengan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 berusaha menyusun buku dimaksud sesuai dengan standar dan persyaratan. Pembahasan dalam buku ini dimulai dari hal yang paling mendasar definisi perkawinan, prinsip-prinsipnya, peminangan dan tata caranya, akad, larangan perkawinan hingga permasalahan poligami, talak, rujuk, dan lain sebagainya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Imam Malik berpendapat bahwa ihdâd diwajibkan atas wanita Muslimah dan ahli kitab, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa. Mengenai hamba perempuan yang ditinggal mati oleh tuannya, baik ia sebagai ummul walad (hamba perempuan ...

Fiqh Madhzhab 'Ala Indonesia

Islam datang ke Indonesia terjadi berbagai macam teori yang dikembangkan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa ketika Rasulullah SAW menyebarkan dakwah secara jahriyah (terang-terangan), beliau memerintahkan salah seorang sahabatnya agar menyebarkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin ke luar jazirah arab dan salah seorang diantara mereka ada yang kemudian berpetualang dengan menggunakan kapal laut/perahu dan sampailah di Indonesia khususnya di daratan Sumatra.1 Versi lain menerangkan bahwa Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah atau sekitar abad ke-7-8 M.2 Versi lainnya menerangkan Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-13 Masehi.

... maka urusan-urusan yang kebanyakan kaum wanita terlibat langsung di dalamnya, maka jelas hal ini lebih diprioritaskan seperti dalam masalah wasiat dan rujuk”.193 Menurut Imam Malik, para pengikut madhzhab Syafi'i194 dan sebagian ...

Ushul Fiqh Terapan

Urgensi dan Aplikasi Kaidah Ushul dalam Istinbat Hukum

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul yang bersifat tasyri`). Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas kedua jenis kaidah ushul tersebut, akan tetapi hanya fokus pada kaidah-kaidah ushul yang bersifat kebahasaan seperti amar dan nahy; mutlaq dan muqayyad; musytarak dan lain sebagainya. Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqh yang diterapkan pada berbagai hukum furu` yang diistinbatkan melalui kaidah ushul tersebut, dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqh pada kebiasaannya. Seperti pembahasan terkait definisi ushul fiqh dan sejarahnya, pembahasan seputar pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi dan mahkum fih, dan juga pembahasanyang berkaitan dengan dalil-dalil hukum. Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasan ushul (tsaqafah ushuliyah) sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul ...

Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Shalat

Daftar Isi Bab 2 : Shalat 1. Shalat Fardhu dan Waktunya 2. Syarat Wajib Shalat 3. Shalat-shalat Sunah 4. Syarat Sah Shalat 5. Rukun Shalat 6. Sunah-sunah Shalat

Daftar Isi Bab 2 : Shalat 1. Shalat Fardhu dan Waktunya 2. Syarat Wajib Shalat 3. Shalat-shalat Sunah 4. Syarat Sah Shalat 5. Rukun Shalat 6. Sunah-sunah Shalat

Terjemah Matan al-Ghayah wa at-Taqrib - Zakat, Puasa-Haji

Daftar Isi Bab 3 : Zakat 1. Jenis Zakat Mal 2. Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak 3.Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak 4. Syarat Wajib Zakat Pertanian 5. Syarat Wajib Zakat Buah-b

Daftar Isi Bab 3 : Zakat 1. Jenis Zakat Mal 2. Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak 3.Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak 4. Syarat Wajib Zakat Pertanian 5. Syarat Wajib Zakat Buah-b