Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Romli Atmasasmita, istilah “criminal justice system” atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan, Romli Atmasasmita mengutip beberapa pandangan ahli mengenai pengertian sistem peradilan pidana, antara lain sebagai berikut: - Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem. - Hagan (1987) yang membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu Putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawa kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan “criminal justice system” adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. - Mardjono memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana.
Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana.
Tulisan dalam buku ini menjadi menarik karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dilakukan dengan pendekatan konsepsi ajaran dualistis dalam pertanggungjawaban pidana. Selain itu subjek hukum dalam tulisan ini merupakan sebuah paguyuban yaitu subjek hukum korporasi tidak berbadan hukum, sehingga memberi warna tersendiri dalam mengkonstruksikan pertanggungjawaban pidananya dengan dihubungkan pada teoriteori korporasi. Oleh karenanya, tulisan ini sangat direkomendasikan kepada penggiat hukum khususnya yang konsen kepada pertanggungjawaban pidana korporasi.
hulu diuraikan mengenai dasar pencelaan tindak pidana perdagangan orang
oleh masyarakat sehingga menjadi ... Hukum Pidana”, dalam Pidana Islam di
Indonesia; Peluang, Prospek dan Tantangan, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001),
hal.
Buku ini adalah sebagian jalan yang dapat ditrmouh untuk penyelesaiain kasus KDRT. di dalamnya memiliki keputusan yang sangat dibutuhkN kedua belah pihak yang dilindungi oleh Undang-undang
Berdasarkan Juriprudensi Islam, Korban dapat dipulihkan haknya melalui
berbagai macam cara, para korban dapat mendesak penuntut umum agar
pelaku mendapatkan hukuman yang semestinya. Dengan hal yang demikian,
korban dapat ...
Buku ini sebagai ikhtiar penulisnya untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang keahliannya, Hukum Islam, yang dikaji dari perspektif filosofis. Di dalamnya dibahas tentang sumber-sumber hukum Islam, karakteristik hukum Islam, prinsip-prinsip hukum Islam, kaidah-kaidah hukum Islam, Maqâșid syariah, dan hukum Islam kontemporer. Dengan menampilkan topik-topik tersebut, maka buku ini layak dibaca dan dirujuk para mahasiswa, khususnya yang mendalami hukum Islam.
Buku ini sebagai ikhtiar penulisnya untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang keahliannya, Hukum Islam, yang dikaji dari perspektif filosofis.
Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Ilmiah nasional dan Internasional versi bahasa Inggris di beberapa negara antara lain: Amerika, Canada, Turki, Inggris, Pakistan dan Indonesia. Yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pemahaman dan mendorong mahasiswa,dosen, praktisi dan pemerhati di bidang pajak untuk terus melakukan kajian-kajian untuk memberikan solusi komprehensif dalam permasalahan pajak di Indonesia tercinta
Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Ilmiah nasional dan Internasional versi bahasa Inggris di beberapa negara antara lain: Amerika, Canada, Turki, Inggris, Pakistan dan Indonesia.
ukum waris dalam Islam merupakan ekspresi penting Hukum Keluarga Islam, karena ia merupakan separuh pengetahuan yang dimiliki manusia sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad SAW. Mengkaji dan mempelajari hukum waris Islam berarti mengkaji ...
Substansi isi buku ini disesuaikan dengan peraturan yang terbaru ada keterkaitannya dengan sistem peradilan tindak pidana korupsi secara terpadu, yang ada keterkaitannya dengan sistem peradilan tindak pidana korupsi secara terpadu yang dimulai dari proses penyidikan hingga upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh terdakwa/terpidana. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
18Masrudi Muchtar,2013, Thesis: Debt Collector Dalam Optik Kebijakan Hukum
Pidana, Aswaja, Yogyakarta, h. 56-60. 19 Andi Hamzah dan A. Zainal Abidin,
2010, Pengantar Dalam Hukum Pidana Islam, YarsifWatampone, Jakarta, h.
Syracuse , N. Y. 00 Islam sendiri , jang menurut rasa keadilan rakjat perkara ini
harus diputuskan menurut hukum agama , maka | Pengadilan Tinggi bersidang
dengan seorang hakim jang beragama Islam sebagai ketua , dua orang lakim
ahli ...
Disadari bahwa umat manusia berbeda dalam hal keimanan dan kesadaran mereka akan akibat dari perbuatan dosa. Semakin kuat iman dan kesadaran mereka untuk berbuat dosa. Jika derajat keimanan telah mencapai intuitif (pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran) dan pandangan batin, sehingga manusia mampu menghayati persamaan antara orang melakukan dosa dengan melemparkan diri dari puncak gunung atau meminum racun, maka kemungkinan melakukan dosa pada diri yang bersangkutan akan menjadi nol. Pada dasarnya kepemimpinan merupakan proses untuk menggerakkan sekelompok orang menuju kesuatu tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan mendorong atau memotivasi mereka untuk bertindak tidak memaksa. Dengan kemampuannya seorang pemimpin yang baik mampu menggerakkan orang-orang menuju tujuan jangka panjang dan betul-betul merupakan upaya memenuhi kepentingan mereka yang terbaik. Apapun cara yang dilakukan pemimpin hasilnya haruslah memenuhi kepentingan terbaik orang-orang yang terlibat dalam tujuan jangka panjang yang nyata. Dengan demikian kepemimpinan dapat dikatakan sebagai peranan dan juga suatu proses untuk mempengaruhi orang lain. Ataupun dengan definisi lain pemimpin adalah anggota dari suatu perkumpulan yang diberi kedudukan tertentu dan diharapkan dapat bertindak sesuai dengan kedudukannya. Buku ini diharapkan dapat membantu para pimpinan di suatu lembaga pendidikan khususnya dan para mahasiswa umumnya. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah miliki Allah Swt semata. Semoga buku ini menjadi pelita bagi individu yang ingin mengembangkan kepribadian dirinya.
Hukum perkawinan, mengatur tentang hubungan antar manusai berkenaan
tentang kebutuhan biologis. 3. Hukum waris, berkitan tentang kepemilikan dan
pembagian harta di sebabkan karena kematian. 4. Hukum pidana, berkitan
tentang ...
Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan
Kekeliruan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu lama akan berubah menjadi kebenaran. Itulah yang terjadi saat ini dengan praktik penanganan perkara praperadilan. Proses pemeriksaan seperti layaknya perkara perdata, pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan oleh Jurusita, bahkan eksekusi oleh Panitera Pengadilan. Benarkah yang dilakukan selama ini? dan bagaimana seharusnya?
... berwenang mengadili perkara Pidana Islam (jinayat), maka kewenangan
pemeriksaan praperadilan merupakan kewenangan penuh pengadilan negeri
karena pengadilan militer tidak mengenal lembaga praperadilan. Hukum acara pidana ...