Sebanyak 390 item atau buku ditemukan

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial

Proses penegakan etik di Komisi Yudisial bersifat unik. Hal ini dikarenakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya mendudukkan Komisi Yudisial bertugas sebagai “polisi”, bertindak sebagai “jaksa”, dan atau berfungsi sebagai “hakim” dalam penegakan etik. Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata. Namun demikian, tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian dalam persidangan hukum. Buku ini menggambarkan secara lugas sebuah tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan perilaku, sekaligus proses atau rangkaian penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Tergambar dengan jelas bahwa proses pembuktian yang digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik berbeda dengan pembuktian hukum. Buku ini penting sebagai panduan bagi para pencari keadilan, advokat, atau kelompok masyarakat dalam proses pendampingan advokasi hukum di Pengadilan. Penting pula bagi akademisi, mahasiswa atau peminat hukum lain untuk membaca buku ini untuk memahami Komisi Yudisial secara lebih dekat dan praktis.

(Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran); 2. Amicus curiae Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA. (Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga ...

Pendidikan Kewarganegaraan

Terbentuknya negara Indonesia tidak sekadar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan kebangsaan dan kewarganegaraan dalam rangka mempertahankan dan merawat eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menuju terciptanya situasi yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat. Buku ini ditulis untuk para mahasiswa agar mereka dapat meningkatkan kemampuan menganalisis masalah kontekstual pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi berkeadaban, dan kesadaran hukum serta keragaman, untuk menjadi generasi yang berkepribadian dan bertanggung jawab. Konten atau materi dalam buku ini sistematis dan komprehensif sehingga layak untuk dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa dan semua pihak yang ingin memahami seluk-beluk kewarganegaraan, baik itu dalam konteks akademik maupun praktis. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini ditulis untuk para mahasiswa agar mereka dapat meningkatkan kemampuan menganalisis masalah kontekstual pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi berkeadaban, dan kesadaran ...

Teknik Menelusuri dan Memahami Artikel Ilmiah di Jurnal Nasional dan Internasional

Buku ini ditulis untuk Anda, Non Peneliti, dimana sedikit sekali memahami artikel ilmiah atau tidak memiliki keahlian dan pengalaman sebagai seorang peneliti. Buku ini memang disusun dengan metode semudah mungkin dapat dipahami oleh mereka yang memang tidak berkecimpung di dunia penelitian, ataupun bagi orang yang “dipaksa” mempelajari artikel ilmiah sebagai persyaratan jenjang pendidikan tertentu. Pada dasarnya, dengan memaparkan bacaan buku ini dengan step-by-step, Anda diharapkan dapat mengikuti setiap tahap dalam proses dengan runut, yang pada akhirnya akan memberikan gambaran yang utuh bagaimana memahami artikel ilmiah dalam bentuk jurnal. Buku ini secara garis besar terdiri dari dua bagian. Pertama, Overview dan bagian Kedua adalah Strategi Memahami Jurnal.

Publikasi ilmiah membantu menjawab pertanyaan rumusan masalah dalam penulisan akademis dan meletakkan dasar untuk ... Publikasi perdagangan- dimaksudkan untuk berbagi berita umum, tren, dan opini di antara para praktisi di industri atau ...

Mengenal Ilmu Qiraat

Diandra Kreatif

Ilmu Qiraat merupakan ilmu yang membahasa cara-cara baca Al-Qur'an, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW. Kata Qira'at adalah sebuah istilah kata yang digunakan dalam cara-cara baca Al-Qur'an oleh para Imam Qira'at. Berikutnya adalah istilah riwayat tharaqah, semua berkenaan dengan cara-cara baca, akan tetapi ada perbedaan yang khusus pada masing-masing istilah tersebut. Buku ini juga telah membahas ruang lingkup ilmu Qira'at.

Ilmu Qiraat merupakan ilmu yang membahasa cara-cara baca Al-Qur'an, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW.

Memahami Istilah-istilah Ilmu Tajwid & Ilmu Qira’at

Diandra Kreatif

Wa ba'du (dan sesudahnya). Adapun judul risalah ini adalah Ta'rifat fi Isthilahat 'Ilma at-Tajwid wa al-Qira'at.Dan kami telah menghimpunnya dari beberapa kitab tajwid dan qira'at baik yang kecil maupun yang besar serta kami mengurutkannya menurut bab-bab sesuai dengan apa yang dibahas dengan maksud mempermudah mencari dan memahaminya terkhusus untuk para pembaca dan umumnya untuk siapapun yang sengaja perdalamnya.

Wa ba'du (dan sesudahnya).

Teori-Teori Pembangunan Ekonomi

Pembangunan sangat berkaitan dengan nilai, dan acap kali bersifat transendental, suatu gejala meta-disiplin, atau bahkan sebuah ideologi (the ideology of developmentalisme). Oleh karenanya, para perumus kebijakan, perencana pembangunan, serta para pakar selalu dihadapkan nilai (value choice), mulai pada pilihan epistimologis-ontologi sebagai kerangka filosofisnya, sampai pada derivasinya pada tingkat strategi, program, atau proyek. Pokok pikiran pembangunan tertuju pada cita-cita keadilan sosial. Untuk itu, pembangunan butuh proses dan tahapan terukur. Tahapan itu harus dapat menyentuh berbagai bidang, yakni pertama ekonomi sebagai ukuran kemakmuran materiil, Kedua adalah tahap kesejahteraan sosial, dan ketiga adalah tahap keadilan sosial. Perkembangan kajian dari teori-teori pembangunan tersebut, menjadi satu perspektif menarik bagi tim penulis untuk menyajikan “Teori-teori Pembangunan Ekonomi” dalam berbagai perspektif. Tujuan dari penulisan buku ini adalah membuat dan mengembangkan kajian kepustakaan mengenai perkembangan teori-teori pembangunan ekonomi.

Sejarah pemikiran teori-teori pembangunan dapat dibagi atas beberapa periode.
Periode pertama adalah dari tahun 1940-an hingga lebih kurang pertengahan
tahun 1960-an, dimana sasaran pembangunan adalah usaha mencapai ...

Ekonomi Politik Pembangunan

Kajian Isu Ekonomi Politik Pembangunan di Indonesia

Pengertian Ekonomi Politik Pembangunan mengisyaratkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai adanya fenomena sosial atau ekonomi yang sulit kadang tidak bisa dijelasakan menggunakan ilmu ekonomi, sehingga perlu meminjam ilmu lainnya. Kondisi ini bisa terlihat bahwa dalam teori ekonomi dijelasakan permintaan tetap barang bertambah harga akan turun (hukum ekonomi) tetapi dalam fenomena kehidupan sehari-hari kita hukum tersebut sering tidak berlaku, misalnya kasus rumah mewah dsb. Untuk bisa memahami hal tersebut perlu meminjam pemahaman dari ilmu politik. Pemahaman-pemahaman yang seperti itu yang akan dipelajari dalam ekonomi politik.

Pengertian Ekonomi Politik Pembangunan mengisyaratkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai adanya fenomena sosial atau ekonomi yang sulit kadang tidak bisa dijelasakan menggunakan ilmu ekonomi, sehingga perlu meminjam ilmu ...

POKOK-POKOK AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1

Buku singkat ini merupakan suatu ringkasan yang kami susun dari beberapa sumber. Buku ini memberikan inspirasi kepada kami untuk mengungkapkan secara ringkas tentang “Akuntansi Keuangan Lanjutan” sebagai suatu sumber materi yang bermanfaat. Buku ini berisi bunga rampai dari catatan-catatan tercecer tentang akuntansi persekutuan, diawali dengan proses pembentukannya, pembagian laba serta disolusi dan juga likuidasinya. Catatan lainnya joint venture, penjualan angsuran, penjualan konsinyasi serta catatan tentang akuntansi agen dan cabang baik dalam negeri maupun luar negeri. Catatan ini dibukukan dengan maksud memperdalam dan mendokumentasikan catatan yang didapat agar tidak tercecer dan hilang. Terlebih tujuan utamanya adalah untuk memperkaya wawasan penulis sendiri dalam kajian akuntansi keuangan. Buku singkat ini hanya memberikan pokok-pokok atau gambaran singkat tentang hal yang penulis sampaikan tersebut di atas. Tapi apabila kita ingin mendalaminya, tentunya literatur text books maupun dari website dapat digali dengan hal-hal yang lebih mendalam. Namun demikian mudah-mudahan buku ini juga memberikan pengayaan dan pelengkap terhadap referensi yang sudah ada.

Buku singkat ini merupakan suatu ringkasan yang kami susun dari beberapa sumber.