Sebanyak 15342 item atau buku ditemukan

CLASSROOM MANAGEMENT DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Buku Classroom Management dalam Pendidikan Agama Islam karya Muhammad Hafiz Ansyari dan rekan-rekannya membahas secara mendalam tentang bagaimana mengelola kelas secara efektif dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam. Buku ini dirancang untuk menjadi panduan praktis bagi pendidik dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, adil, dan penuh makna dalam konteks Pendidikan Agama Islam (PAI). Isi buku mencakup penjelasan tentang konsep dasar manajemen kelas, prinsip keadilan, otoritas guru, pendekatan preventif, suportif, dan korektif, serta pentingnya komunikasi efektif. Buku ini juga mengeksplorasi berbagai tantangan internal dan eksternal yang dihadapi dalam mengelola kelas PAI, dan memberikan solusi yang relevan dengan prinsip-prinsip Islami, seperti menanamkan disiplin melalui pendekatan proaktif dan reaktif. Dilengkapi dengan contoh penerapan, seperti penggunaan teknologi dan media Islami dalam kelas, buku ini menggarisbawahi pentingnya membangun karakter siswa yang berakhlak mulia, memahami tanggung jawab, dan menerapkan nilai-nilai Islami di setiap aspek kehidupan. Penulis berharap bahwa dengan memahami dan menerapkan manajemen kelas berbasis nilai Islam ini, para guru dapat membantu siswa mengembangkan kepribadian yang kuat dan seimbang antara aspek akademis dan spiritual.

... , & Kibtiyah , A. ( 2022 ) . Pembentukan karakter religius , disiplin dan tanggungjawab melalui kegiatan Tahfidzul Qur'an di SD Islam roushon fikr jombang. Attaqwa: Jurnal. 94 - Classroom Management dalam Pendidikan Agama Islam.

Isu-Isu Kontemporer Tentang Islam dan Pendidikan Islam

PASANG surut perjalanan Islam dan pendidikan Islam jelas tidak akan pernah lepas dari interaksi akumulasi dengan peradaban-peradaban di sekitar perkembangan Islam. Perkembangan Islam dan pendidikan Islam ini juga boleh dikatakan dijiwai oleh semangat normatif dan historis. Disebut normatif, karena perkembangan Islam dan pendidikan Islam umumnya dijiwai oleh ajaran agama yang sumbernya adalah Kitab Suci Al-Qur‘an dan as-Sunnah. Sementara historis, karena wujud respon terhadap berbagai persoalan hidup umat Islam di berbagai bidang kehidupan. Karena itu tantangan yang dihadapi oleh Islam dan pendidikan Islam di zaman kontemporer saat ini jelas jauh berbeda dan kompleks jika ingin membandingkannya dengan tantangan Islam dan pendidikan Islam di zaman klasik atau pertengahan, baik secara eksternal maupun internal. Terutama pendidikan Islam yang perlu didisain untuk menjawab tantangannya, baik pada sisi konsepnya, kurikulum, kualitas sumberdaya insaninya, lembaga-lembaga dan organisasinya, serta mengkonstruksinya agar dapat relevan. Isu-isu kontemporer seputar Islam dan pendidikan Islam inilah yang selanjutnya akan dibahas pada buku ini. Buku ini memuat 10 (sepuluh) esei penulis, yang masing-masing esei membawa isu-isu tertentu yang aktual untuk didiskusikan, yaitu: pertama, Perspektif Umat Islam Tentang Ilmu Agama dan Ilmu Umum: Dari Dikotomi ke Integrasi; kedua, Dikotomi Agama dan Ilmu dalam Sejarah Umat Islam dan Kemungkinan Pengintegrasiannya: Prospeknya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; ketiga, Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islam; keempat, Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi dan Pendidikan Islam; kelima, Hak-Hak Anak yang Dirampas: Kajian Terhadap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Anak dalam Sudut Pandang HAM dan Islam; keenam, Nilai-Nilai Pendidikan dalam Jihad; ketujuh, Sekolah Progresif: Relevansinya Bagi Sekolah Bercirikan Islam di Indonesia; kedelapan, Pendidikan Agama Islam Berwawasan Kearifan Lingkungan di Sekolah Dasar: Dasar, Signifikansi dan Implementasi; kesembilan, Pendidikan Karakter dalam Islam: Pemikiran Al-Ghazali tentang Pendidikan Karakter Anak Berbasis Akhlaq al-Karimah; kesepuluh, Neo-Modernisme Islam Nurchalish Madjid: Relevansinya dengan Pembaruan Pendidikan Islam.

... agama Islam amat menekankan pentingnya merawat dan menjaga kelestarian lingkungan. Merusak lingkungan berarti telah ... sekolah, maupun di masyarakat. Maka, sangat mungkin sifat dan perilaku manusia yang doyan merusak lingkungan ...

PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Acara Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum, Konsep Dasar Hukum Acara Pidana, Proses Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Teknologi, Etika dan Profesionalisme, Tantangan dan Inovasi dalam Hukum Acara Pidana.

... pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian . Penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan istilah Tater - Opfer - Ausgleich ( TOA ) . Apabila TOA telah dilakukan , maka penuntutan ...

Menuju Pembaruan Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian. Begitu pula dengan Prinsip Integralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan. Prinsip Integralistik didasarkan kepada Ideologi Pancasila baik sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun the way of life bangsa Indonesia. Di samping perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi, perkembangan kajian Hukum Pidana khususnya Politik Hukum Pidananya dan Kebijakan Kriminal merupakan bahan-bahan untuk menyelaraskan kebutuhan praktik hukum yang disesuaikan dengan konteks tertentu. Perkembangan doktrin hak asasi manusia (HAM), restorative justice secara doktrinal memperkaya pengkajian hukum pidana yang konvensional guna mewujudkan Hukum Pidana yang responsif.

... criminal law, such that a general theory can be constructed and pre- sented as the key to understanding. but some general principles can be discerned, even if only at the level of the rhetoric of English crimi- nal law (since there are ...

PERKAWINAN PAKSA TERHADAP ANAKDALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DANMAQASID SHARI'AH

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk sosial, yang salah satunya ditakdirkan untuk hidup berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan ini tidak sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keluhuran keturunan serta menjadi kunci ketentraman hidup yang mencapai tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang diwarnai oleh cinta dan kasih sayang antara suami istri. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa' ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah mengembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”1

... anak merupakan isu yang sangat krusial dalam upaya perlindungan hak asasi manusia , khususnya bagi anak - anak perempuan . Dalam berbagai budaya dan sistem hukum di dunia , perkawinan anak sering kali dilatarbelakangi oleh tekanan ...

Bunga Rampai “Analisis Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak”

Pemenuhan hak-hak anak merupakan fondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya di manapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan.

... perlindungan hak perempuan dan anak, ACWC telah menyusun Declaration on the Elimination of Violence Against Women and Children in ASEAN (DEVAWC). Deklarasi tersebut memperkuat komitmen ASEAN dalam ASEAN Declaration on the Elimination of ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.

Optimasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Buku “Optimasi Pembelajaran PPKn” melalui Teknologi Digital membahas perubahan signifikan dalam metode pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) melalui penerapan teknologi digital. Buku ini mengeksplorasi berbagai alat dan platform digital yang dapat digunakan untuk meningkatkan proses pembelajaran, seperti e-learning, aplikasi pendidikan, dan media sosial. Serta fokus pada interaktivitas dan keterlibatan siswa, buku ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya melek teknologi tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

... citizenship menjadi bagi guru PKn dalam rangka terbentuknya Integrasi pemanfataan pengembangan digital citizenship melalui pembelajaran berbasis kompetensi (PKn), yang didukung oleh era komunikasi digital secara real time oleh CPS ...

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Peran pendidikan kewarganegaraan saat ini menjadi lebih strategis jika dihubungkan dengan fenomena kehidupan bangsa dalam dasa warsa terakhir ini, yang mengindikasaikan terjadinya degradasi etik, moral, dan nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. Karena kondisi tersebut, pembangunan karakter merupakan salah satu yang sangat urgen dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi. Sehubungan dengan hal di atas, maka pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu wahana pembangunan karakter bangsa (national character building) dan gerakan revolusi mental yang dilaksanakan melalui pendidikan formal. Oleh karenanya, misi pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah dalam rangka membentuk warga negara yang baik, berbudi pekerti dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negaranya.

... Civic culture inilah dipandang menjadi misi penting pendidikan “civic” maupun “citizenship” untuk mengatasi “political illertacy” dan “political apatism”. Semua negara yang formal menyatakan dirinya sebagai demokrasi (117 negara) ...