Sebanyak 2831 item atau buku ditemukan

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH TAMAN NASIONAL (EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA)

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati. Berbagai studi antropologi mengindikasikan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi biasanya merupakan negara yang didiami oleh ragam masyarakat adat tradisional.1 Indonesia yang menyandang status sebagai negara dengan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografi Indonesia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari pada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis.2 M.A Jaspan3 dalam tulisannya berjudul daftar sementara suku bangsa suku bangsa di Indonesia berdasarkan klasifikasi patokan bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat merinci sebagai berikut: 1. Sumatera : 49 Suku Bangsa 2. Jawa : 7 Suku Bangsa 3. Kalimantan : 73 Suku Bangsa 4. Sulawesi : 117 Suku Bangsa 5. Nusa Tenggara : 30 Suku Bangsa 6. Maluku Ambon : 41Suku Bangsa 7. Irian Jaya : 49 Suku Bangsa Dari sudut suku bangsa yang ada, nyatalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk, dengan masingmasing pendukung kebudayaan yang di dalam kebudayaan tersebut terkandung sistem nilai dan sistem pengetahuan yang sudah tumbuh ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dikelola secara turun-temurun dengan ribuan hukum adat, dipandu oleh ratusan sistem kepercayaan dan agama. Keanekaragaman kebudayaan dengan masing-masing pendukungnya oleh Cornelis van Vollenhoven4 untuk pertama kalinya menyebutnya sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati.

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”.

Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat. Peran ini hanya dapat diwujudkan melalui serangkaian wewenang untuk melakukan tindakan pemerintahan, baik tindakan faktual maupun tindakan hukum. Namun dalam realitasnya, tidak semua tindakan pemerintahan sesuai harapan dan kemudian menyisakan persoalan hubungan hukum. Pendekatan inilah yang mengantarkan pemikiran akan perlunya pemahaman atas jenis tindakan pemerintahan dan implikasi hukumnya. Buku ini hadir untuk menghubungkan konsep kewenangan, jabatan, keabsahan tindakan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun secara praktis, buku ini lebih difokuskan pada upaya perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Perluasan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan penempatan upaya administratif sebagai primum remedium dijadikan sebagai media pemetaan perlindungan hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, buku ini juga menyajikan upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance), yang memposisikan pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat.

Teori dan Hukum Perancangan Perda

Bertitik pangkal pada niat dari hati yang paling dalam dan ihktiar yang sungguh kelahiran buku yang berjudul,”Teori dan Hukum Perancangan Perda (The Turning Point of Legal Paradigm on Sustainable Regulation)” telah diselesaikan dengan baik meskipun penulis sendiri berpandangan masih banyak celah kelemahan. Namun demikian celah sebagaimana dimaksud tiada lain adalah bentuk ikhtiar kami dalam mengembangkan gagasan pemikiran yang diharapkan mampu menjadi pencerahan dan lokomotif pembangunan di tengah arus pasang surut politik legislasi di daerah. Dalam naskah ini tim penulis mengangkat berbagai topik menarik tentang paradigma baru analisis dan pembacaan terhadap produk hukum daerah, perencanaan Perda APBD, Perda Pelayanan Publik, Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda RTRW yang tidak hanya melihat sisi teknis legislative drafting sebagaimana amanat UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan tetapi secara lebih substansial adalah berolah ilmu untuk menggali gagasan-gagasan paradigmatik sebuah produk hukum yang bersumber pada nilai-nilai universal seperti kerakyatan, keadilan, partisipasi, dan demokrasi. Nilai-nilai sebagaimana dimaksud diramu dalam perspektif pemikiran akademik dalam konteks teori sehingga dalam pembahasan bab demi bab diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi khalayak yang membacanya.

... perundang-undangan. Berdasarkan executive summary diskusi, terdapat tujuh faktor yang mempengaruhi penurunan ... Drafting. 62 The Habibie Center (THC) dan Hans Seidel Foundation (HSF), dalam Saldi Isra, 2007, Urgensi Naskah Akademik ...

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia.

HUKUM PEMERINTAHAN DESA

(PERSPEKTIF, KONSEPTUALISASI DAN KONTEKS YURIDIS)

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal. Dalam perjalannya, desa sebagai satuan pemerintahan terbawah sekaligus terdepan di Negara Republik Indonesia mengalami pasang-surut pengaturan dan perlakuan dari pemerintah. Mulai dari era penjajahan yang cenderung memperlakukan desa sesuai dengan kepentingan penjajah, era orde lama yang cenderung fluktuatif antara sentralistis dan pemberian otonomi, era orde baru yang cenderung sentralistis, orde reformasi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung belum mengarusutamakan desa sebagai pusat pembangunan kemasyarakatan, pelaksanaan kemandirian pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi. Puncaknya adalah setelah disahkan Undang-Undang tentang Desa pada tanggal 18 Desember 2013 yang kemudian diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang kemudian disebut sebagai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dibangun dengan konstruksi hybrid fungsi self governing community dengan local self goverment, diharapkan melalui formulasi ini desa menjadi lebih berkembang maju tanpa meninggalkan kepribadian sesuai dengan Nawa Cita yang dicanangkan pemerintah yaitu melakukan pembangunan dari pinggiran. Tiada gading yang tak retak, tiada hal yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Untuk penyempurnaan dan pengembangan buku ini penulis menanti saran dan masukan kepada semua pihak yang memiliki peminatan tentang hukum pemerintahan desa. Atas terbitnya buku ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya karya ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat.

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal ...

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Salah satu kebijakan dalam upaya ekstensifikasi sumber penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang sangat rasional dan tidak menyengsarakan masyarakat adalah kebijakan di bidang investasi. Menurut Halim “Kehadiran investor ...

Manajemen Keuangan

Buku ini di tujukan untuk mereka yang ingin mempelajari manajemen keuangan suatu organisasi. Meskipun setting dari isi buku ini untuk perusahaan (organisasi yang mencari profit), tetapi penulis percaya bahwa konsep dan logika pikir manajemen keuangan perusahaan bisa diterapkan pada organisasi lainnya, seperti organisasi yang tidak bermotif profit. Buku manajemen keuangan ini berbeda dengan buku sejenisnya karena di dalam isi buku ini pembahasannya lebih komprehensif. Topik-topik yang dibahas diantaranya adalah peramalan keuangan, budgeting, portfolio, saham, obligasi, merger dan reorganisasi dan instrumen derifative. Dengan pembahasan yang komprehensif tersebut diharapkan pembaca memperoleh pemahaman mengenai manajemen keuangan. Penulisan buku ini di dasarkan pada pengalaman mengajar dalam bidang manajemen keuangan. Proses penulisan ini memakan waktu yang cukup lama karena membutuhkan persiapan-persiapan agar buku manajemen keuangan ini menjadi lebih baik. Penulis untuk sementara ini baru bisa menyajikan 14 bab dan besar harapan di setiap tahunnya akan dilakukan revisi untuk memperkaya ilmu dan disesuikan dengan perkembangan ekonomi global.

... dengan aktivitas menerbitkan deposito dan tabungan sebagai sumber dana mereka kemudian memberikan pinjaman (loan). ... fee untuk jasa pengiriman uang dengan kawat (wire transfer) atau pembukuan fasilitas L/C (letter of credit).