Sebanyak 51 item atau buku ditemukan

Argumen Islam Ramah Budaya

Corak Islam di Indonesia sangatlah menarik untuk dibahas. Mengingat adanya proses akulturasi dengan budaya dan tradisi lokal. Akulturasi yang terjadi di Indonesia, antara agama dan budaya akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Atas dasar ini ungkapan Islam adalah agama yang ramah terhadap budaya bukan hanya sebuah kiasan semata. Buku ini tidak hanya menghadirkan sebatas ungkapan bahwa Islam ramah terhadap budaya, melainkan lebih daripada itu. Yakni diuraikan secara detail mengapa Islam ramah terhadap budaya bukan anti terhadap budaya, mengapa Islam tidak melarang budaya yang berseberangan dengannya secara revolusioner, tetapi secara evolusi dan gradual. Didasarkan atas kajian yang mendalam dengan didukung literatur yang komprehensif, membuat kehadiran buku ini layak untuk dijadikan referensi. Kehadiran buku ini tidak hanya dikhususkan pada kalangan tertentu, namun juga dapat dibaca oleh siapa pun.

Corak Islam di Indonesia sangatlah menarik untuk dibahas.

Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang telah ditentukan. Konsiderans huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasional di bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaat dalam proses pembangunan di bidang hukum acara pidana. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang ...

Bisnis Syariah Mengapa Tidak

"Bisnis Syariah, Mengapa Tidak? Pengalaman Penerapan pada Bisnis Hotel sesungguhnya merupakan gagasan pemikiran cara berbisnis dengan paradigma baru, yaitu dengan menggunakan nilai-nilai dan rambu-rambu syariah dalam menjalankan seluruh aspek bisnis. Paradigma baru tersebut diharapkan membawa pemahaman bahwa syariah bukanlah suatu hal yang primordial, eksklusif, dan sensitif karena sesungguhnya merupakan suatu pedoman yang universal dan dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk bisnis. Insya Allah, bisnis syariah pasti akan memberikan keunggulan komparatif dari berbagai sisi. Intisari buku ini mencakup: Alasan berbisnis secara syariah dapat mengantarkan kita menuju kesuksesan. Bagaimana mengimplementasikan syariah dalam suatu bisnis, dalam hal ini hotel. Bagaimana seharusnya bisnis syariah diterapkan. Buku ini insya Allah bermanfaat bagi para pelaku bisnis muslim maupun nonmuslim, para akademisi, peminat kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, insan pariwisata serta perhotelan dan juga para birokrat pengambil keputusan di negeri ini. Semoga para pelaku bisnis yang masih ragu untuk menjalankan bisnis secara syariah terinspirasi dan menjadi yakin bahwa berbisnis secara syariah tidak akan pernah merugi, baik secara material maupun moril, karena nilai-nilai kebaikan yang selalu ditabur dalam setiap langkah bisnis akan membuahkan hal-hal yang positif bagi pertumbuhan bisnis mereka."

"Bisnis Syariah, Mengapa Tidak?

Bank Perkreditan Rakyat : Kumpulan Hasil Penelitian

Kumpulan hasil penelitian terkait Bank Perkreditan Rakyat. Kumpulan hasil penelitian ini, meneliti terkait pengaruh CAR, LDR, BOPO, dan NPL terhadap profitabilitas Bank Perkreditan Rakyat.

THE STRATEGY OF RURAL BANK IN THE FACE OF THE INDUSTRIAL ERA 4.08 1. INTRODUCTION The development of industrial revolution 4.0 in the form of financial technology (fintech) is increasing the use of digital devices that make it easier ...

Isu-Isu Aktual Kontemporer Fikih Keluarga

Kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini disebabkan akibat perkembangan zaman. Persoalan tentang cerai melalui SMS, nikah melalui telepon, isu kewarisan nonmuslim, merupakan dampak kemajuan peradaban manusia. Namun hukum keluarga Islam yang dijalankan di Indonesia, masih belum menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka pembaruan hukum keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan. Pembaruan hukum keluarga Islam bertujuan untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga. Hal ini didasarkan pada pemahaman umum umat Islam terkait kandungan dalam ayat Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih yang dianggap belum menjawab tantangan persoalan hukum keluarga yang muncul pada era modern. Semua persoalan hukum keluarga era modern dibahas secara praktis dan sistematis dalam buku yang pembaca pegang ini. Di dalamnya, pembaca akan menemukan pemahaman yang komprehensif terkait fikih keluarga yang berkembang di masyarakat. Persoalan kontemporer yang diangkat dalam buku ini lebih bercorak fikih, meskipun dalam beberapa bagian merujuk kepada ketentuan perundangan-undangan. Bagi pembaca jangan khawatir, karena buku ini telah didesain menggunakan bahasa yang ringan sehingga mudah dipahami oleh siapa pun

Kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini disebabkan akibat perkembangan zaman.

Pelangi Fikih Kontemporer

Ragam Perspektif dan Pendekatan

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih. Secara tematik ada sepuluh tema yang dibahas: fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil; fikih literalis-skriptualis, fikih substansialis-esensialis, fikih liberal, fikih progresif, fikih non muslim, fikih gender, fikih seksualitas, fikih pandemi covid-19 dan fikih tasâmuh. Setiap tema terdiri atas berbagai problematika hukum Islam kontemporer (qadhâyah mu‘âshirah). Dalam fikih seksualitas, -misalnya- dibahas isu oral seks, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), serta pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Jawaban fikih kontemporer atas setiap isu dibaca dari berbagai perspektif, seperti perspektif gender, feminis, dan maqashid al-syariah. Selain berbagai perspektif, buku ini juga menghadirkan ragam pendekatan. Isu-isu fikih kontemporer, direspon dengan pendekatan literalistik-skripstualistik; substansialis-esensialis; tekstualistik dan kontekstualistik. Dihidangkan pula opini hukum fikih aktual dengan pola berpikir liberalistik dan progresif. Agaknya, ragam perspektif dan pendekatan dalam menjawab isu-isu kontemporer tersebut yang membedakan buku ini dengan buku yang sejenis. Sebagai opini hukum Islam (baca: fikih), setiap isu meniscayakan keragaman pendapat. Sebagai landasan normatif-teologis, maka kajian buku ini diawali dengan uraian fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil, untuk menunjukan bahwa jawaban fikih atas isu-isu kontemporer tidak pernah tunggal, melainkan beragam. Keragaman opini hukum fikih memungkinkan terjadi karena teks al-Quran dan hadis memberi ruang. Untuk menyikapi keragaman dan perbedaan opini hukum fikih (al-ikhtilâf), maka buku ini diakhiri dengan kajian fikih tasâmuh sebagai pijakan etik; agar setiap orang dan kelompok berlapang dada atas setiap perbedaan. Sebab setiap perselisihan itu buruk (al-khilâfu syarrun), tegas Ibnu Mas‘ûd (w. 652 M).

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih.

Evaluasi Dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam

Buku ini terdiri dari sembilan pembahasan, yaitu pertama Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum PAI, kedua Peran Guru dan Tenaga Kependidikan, ketiga Peran Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengembangan Kurikulum PAI, keempat Media Pembelajaran PAI, kelima Perkembangan Kurikulum Madrasah dan Pesantren Di Indonesia, keenam Prosedur Pengembangan Evaluasi Pembelajaran PAI, ketujuh Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Indonesia, kedelapan Pengembangan Alat Evaluasi Jenis Tes dan Non Tes PAI, dan kesembilan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Karakter PAI. Sesuai dengan tema yang diusung, hampir semua naskah masih bersifat normatif dan berada dalam aspek tatanan konseptual. Hal ini dapat dimaklumi karena memang kendala yang paling sering ditemukan dalam metode pembelajaran di masa pendemi adalah menghadirkan dimensi baru yang inovatif dalam wilayah garapan pengkajiannya. Meskipun demikian secara keseluruhan tulisan tersebut dapat dinikmati oleh pembaca sebagai referensi yang bisa didiskusikan kembali kapanpun.

Buku ini terdiri dari sembilan pembahasan, yaitu pertama Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum PAI, kedua Peran Guru dan Tenaga Kependidikan, ketiga Peran Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengembangan Kurikulum PAI, keempat Media Pembelajaran ...