Sebanyak 256 item atau buku ditemukan

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini PENULIS: Syahrul Mustofa, S.H., M.H. ISBN: 978-623-229-019-8 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 248 halaman Sinopsis: Issue pernikahan dini atau Perkawinan Usia Anak, selalu ramai diperdebatkan dan memunculkan pro dan kontra. Kubu Islam dan Nasionalis Sekuler. Perdebatannya, mulai dari batas usia anak, usia perkawinan yang ideal, poligami, hingga ideologi hukum Undang-undang Perkawinan antara Ideologi Islam versus Ideologi Nasionalis Sekuler. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang bukan “hukum” yang biasa. Didalamnya penuh dengan intrik, polemik dan tarik menarik kepentingan, bahkan Ideologi Negara. Beragam kepentingan agama, adat, suku, dan golongan. Semua warga negara berkepentingan atas UU Perkawinan. Hampir 45 sudah UU Perkawinan diberlakukan. Kini diusianya yang mulai senja, mulai menuai kritik, meki masih adapula yang tetap memujinya. Ditengah perhelatan perdebatan Ideologi dalam UU Perkawinan. Praktek pernikahan dini, terus berlangsung, dan semakin marak hingga menempatkan Indonesia ke Peringkat ke-7 Dunia sebagai Negara dengan tingkat pernikahan dini tertinggi. Kini, praktek pernikahan dini mulai banyak mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah dan para aktivis perlindungan anak dan perempuan pun tidak ketinggalan, ikut bergeliat mencegah pernikahan dini. Lalu, Ada apa sebenarnya dengan pernikahan dini? Apa yang salah? Haruskah pernikahan dini dicegah? Dapatkah dicegah, dengan cara apa dan bagaimana mencegahnya? Bagaimana dengan orang tua bukankah agama “menyuruh” untuk mesegerakan anak telah baliqh untuk menikah agar terhindar dari praktek perzinahan? Lalu, dapatkah Negara melarang pernikahan dini? Bukankah urusan pernikahan adalah wilayah hukum privat? Bagaimana dengan posisi hukum Islam dan hukum Adat sebagai hukum yang diakui dan ditaati di Indonesia? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menemukan jalan baru untuk melindungi Anak dari praktek pernikahan dini. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... keluarga, tingkat pendapatan dan ekonomi yang rendah menjadi beban keluarga, keinginan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dalam rangka melepaskan tanggung jawab orang tua, dengan menikah tanggung jawab akan perempuan berpindah ...

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PELAYANAN TELEMEDICINE PASIEN BEDAH ANAK DI INDONESIA

... Keluarga adalah suatu lembaga yang merupakan satuan (unit) terkecil dari masyarakat, terdiri atas ayah, ibu, dan anak64. Keluarga merupakan organisasi kelompok sosial pertama yang dikenal dengan subjek komunikasi dari organisasi ...

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

Pembiayaan bank Syariah

Membeludak. Itulah kesan yang kita tangkap kala menyaksikan sepeda motor berlalu lalang di jalan raya saat ini. Berdasarkan informasi Badan Pusat Statistik, 61.078.188 sepeda motor beredar di Indonesia hingga 2010. Dan angka itu bakal terus bertambah. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia mencatat produksi sepeda motor tahun 2009 mencapai 8.043.535 unit, yang diprediksi meningkat menjadi 10 juta unit pada 2012, dan melonjak menjadi 16 juta unit pada 2015. Lalu apa yang bisa kita lakukan?Mengapa tidak menangkap fakta dan angka itu sebagai peluang usaha? Dari sekian puluh juta pengguna sepeda motor, tentu tidak semua punya waktu dan alat untuk mencuci helm yang mereka kenakan sehari-hari. Demikian juga, pemilik motor kadang malas atau tak sempat mencuci tunggangannya. Sementara itu, bagaimana dengan anak-anak muda yang ingin unjuk identitas dengan aneka motif unik pada helm dan sepeda motor mereka? Bagaimana pula memenuhi kebutuhan mereka yang memerlukan alat transportasi sepeda motor hanya untuk sementara waktu?Cuci helm, cuci motor, jasa air brush, dan persewaan motor jelas menjadi bidang usaha yang menggiurkan untuk ditekuni. Tentu tidak secara asal-asalan. Buku ini memaparkan secara komplet pemilihan lokasi, peralatan yang diperlukan, sampai kalkulasi untung-rugi keempat bidang usaha itu. Sudah waktunya kita memanfaatkan membeludaknya peredaran sepeda motor dengan membuka usaha sendiri yang menguntungkan dan... tak ada matinya!

Membeludak. Itulah kesan yang kita tangkap kala menyaksikan sepeda motor berlalu lalang di jalan raya saat ini.

Seri Pendidikan SMK: Isu Pengangguran, Penguatan Kompetensi dan Minat Wirausaha

Buku digital ini berjudul "Seri Pendidikan SMK: Isu Pengangguran, Penguatan Kompetensi dan Minat Wirausaha", merupakan buku yang berisi tentang "pendidikan ketrampilan dan kecapakan wirausaha anak SMK" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan pendidikan yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga buku digital yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga.

... sekolah dan keunggulan sumber daya yang dimilikinya. Beberapa unit usaha produksi yang ada SMK antara lain adalah hotel pendidikan (EdHotel), usaha layanan jasa, usaha perdagangan atau pertokoan kerja sama dengan dunia usaha dan ...

Penemuan dan penafsiran hukum

Buku yang berjudul Penemuan dan Penafsiran Hukum disusun oleh para Dosen di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang. Menjadi seorang Dosen bukan hanya sekedar melaksanakan pengajaran, dengan kata lain, Dosen juga berkewajiban melakukan penelitian serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Dosen wajib mengembangkan kompetensi diri kearah yang lebih produktif dalam rangka untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya, khususnya dibidang ilmu hukum. Salah satu pengembangan diri seorang Dosen adalah dengan menulis sebuah buku dan menjadikannya sebagai bahan ajar yang berguna bagi mahasiswa dan pembaca lainnya. Buku penemuan hukum ini sangat bagus untuk dibaca dan dipelajari oleh seorang calon Sarjana hukum, Magister hukum dan Doktor ilmu hukum mengingat materi penemuan hukum sangat penting dalam mempelajari proses pembentukan dari hukum itu sendiri. Dengan adanya buku ini diharapkan menjadi semangat para Dosen lainnya untuk menulis. Saya percaya dan yakin penulis buku Penemuan dan Penafsiranb Hukum ini sudah memenuhi kaidah penulisan yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Akhirnya, Saya selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi para Dosen dalam menulis buku ini sebagai bentuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Buku yang berjudul Penemuan dan Penafsiran Hukum disusun oleh para Dosen di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang.

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

Hukum yang semakin hari mengalami perkembangan yang progresif menuntu terus adanya pembeharuan terhadap penelitian-penelitian yang bertemakan hukum. Selain itu keilmuan hukum yang memiliki kekhasan sendiri menunut adanya sebuah pembahasan yang berbeda dari penelitian ilmiah biasanya. Pranata masyarakat hukum semakin hari juga semakin kompleks menuntut adanya konseptual pembaharuan hukum yang memang diharapkan hasil dari penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan. Buku ini penulis hadirkan sebagai ikhtiar akademik dalam menjadi acuan terhadap penelitian hukum dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya yang pada faktanya masih belum memahami betul konsepsi tipologi hukum yang ada. Walaupun penulis sadar betul bahwa masih banyak memerlukan tambahan masukan dan kritik terhadap buku ini, semoga dapat memberi warna.

Muhammad Wahdini, S.H., M.H. Tri Ramdhani. A. Pengertian Penelitian Hukum Istilah penelitian hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan legal research , legal method . Adapun beberapa pengertian penelitian hukum menurut para ahli ...

BUKU AJAR METODOLOGI PENELITIAN

Buku ini merupakan materi pembelajaran mata kuliah Metodologi Penelitian. Melaluinya diharapkan, mahasiswa dapat menjelaskan keterkaitan ilmu pengetahuan dan pendekatan ilmiah, perbedaan pendekatan ilmiah dan non ilmiah, cara berfikir ilmiah, perbedaan penelitian kuantitatif dan kualitatif, dan etika penelitian. Alasan Mempelajari Metodologi Penelitian secara umum dimaknakan sebagai alat atau cara dimana kita melakukan fungsi-fungsi atau aktivitas. Alasan lainnya adalah dalam rangka menemukan atau memperoleh cara terbaik dan sesuai untuk menghasilkan suatu pengetahuan yang baru dan reliable.

Buku ini merupakan materi pembelajaran mata kuliah Metodologi Penelitian.