Sebanyak 430 item atau buku ditemukan

KEPEMERINTAHAN YANG BERTANGGUNGJAWAB

Melalui Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pemerintahan

BUKU yang ada dihadapan pembaca merupakan kelanjutan dari buku saya yang terdahulu kepemerintahan yang baik melalui penerapan tata kelola dan keabsahan pemerintahan. Dalam buku yang kedua ini dengan mengambil judul kepemerintahan yang bertanggungjawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas pemerintahan diharapkan bisa memberikan gambaran seperti apa konsep kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dijalankan atau dilakukan. Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar. Kepemerintahan yang bertangggungjawab memberi batasan apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sesuai dengan dasar tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan. Dalam hukum administrasi pemerintahan jelas disebutkan, bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dalam arti, bahwa semua perbuatan atau tindakan hukum pemerintahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewenangannya. Dalam buku kedua ini saya ingin memberikan penekanan pada tiga hal apabila kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dapat dilakukan atau dijalankan dengan baik dan benar yakni, berkenaan dengan seperti apa pemerintahan yang bertanggungjawab itu dilakukan. Untuk mengurai hal tersebut menurut saya perlu dilakukan pembenahan birokrasi pemerintahan melalui kebijakan reformasi birokrasi pemerintahan. Sedangkan, untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan itu sudah bertanggungjawab ataukah tidak maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pemerintahan.

Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar.

Teorisasi Etis Maqasid

Dialektika Hukum Islam dan Etika Global

Buku ini merupakan hasil penelitian kompetitif yang diselenggarakan oleh LPPM IAIN Ponorogo. Topik maqasid dan etika global ini dipilih atas inspirasi para pemikir progresif hukum Islam (di antaranya Jasser Auda dan Taha ‘Abd al-Rahman) dan tentu Hans Kung yang dinilai sebagai pelopor konsepsi etika global. Barang kali tidak ada yang yang sama sekali baru, utamanya bagi yang sudah familiar dengan literatur-literatur mereka. Upaya mendialogkan dan mendialektikakan antara maqasid dan etika global bisa dinilai sebatas meneguhkan kualifikasi maqasid sebagai inti moralitas dalam bidang kajian hukum Islam sebagaimana telah dinyatakan oleh para pemikir progresif maqasid. Pada sisi yang lain, menghadirkan wacana ini dalam literatur berbahasa Indonesia diharapkan bisa mendesiminasi gagasan ini secara lebih luas.

Secara khusus, ucapan terima kasih dihaturkan kepada Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, yang telah memberikan kesempatan keikutsertaan dalam Program Publikasi Fakultas Syariah Tahun 2021.

Menggagas keterbukaan informasi publik

upaya kolektif berantas korupsi

Legal analysis on the needs and establishment of public information transparency in Indonesia.

Legal analysis of the need for and establishment of public information transparency in Indonesia.

Komentar Undang-Undang Hak Cipta

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry). Hampir seluruh negara di dunia memiliki potensi terkait ekonomi kreatif, termasuk Indonesia. Sektor ini telah berkembang di beberapa negara Asia yang dikenal sebagai industri yang sedang tumbuh (emerging industry). Karakteristik umum ekonomi kreatif merupakan pertemuan dari seni budaya, bisnis dan teknologi, serta bagian dari pengembangan potensi kreativitas yang dimiliki oleh individu dan komunitas masyarakat, baik berupa kreativitas artistik dan budaya, kewirausahaan, serta inovasi teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi dan peningkatan kesejah-teraan. Pembangunan ekonomi kreatif perlu berpegang pada empat aspek yakni masyarakat, produk, tempat dan partisipasi. Masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dapat menunjang proses penciptaan dan inovasi.

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry).

POLITIK DAN KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA ERA REFORMASI

Mudah-mudahan buku ini dapat memberikan kontribusi wawasan dalam perkuliahan di berbagai perguruan tinggi lainnya, Dilihat dari sejarahnya, perkembangan ilmu ekonomi tidak terlepas dari perkembangan budaya dan sosial masyarakatnya, berpengaruh terhadap perkembangan sistem perekonomian. Tentunya hal itu disebabkan karena sistem sosial, maupun budaya serta ekonomi tetap menempatkan manusia sebagai pelaku atau subyek sekaligus objek di dalam pembahasannya. Secara konvensional Ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia, baik secara individual maupun secara kelompok dalam menggunakan semua faktor produksi yang terbatas menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas. Kami mengakui adalah manusia yang tentunya mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Karena tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna pula. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Kemudian, sebagai ucapan rasa syukur, menjadi keharusan bagi kita untuk menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak karena dorongan dan bantuannya. Untuk itu kita (penulis) hanya dapat menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga selesai penulisan buku ini. Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, kita (penulis) menantika kritik dan saran untuk perbaikan berikutnya.

... EKONOMI. ISLAM. A. Dasar dan Prinsip Ekonomi Islam Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang merupakan bangunan ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal yakni; tauhid (keimanan), 'adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah ...

Refleksi, Diskresi, dan Narasi

Sejarah Perjumpaan dengan Psikologi

Dalam usia 25 tahun dan situasi dunia yang demikian ambang, barangkali menjadi kesempatan komunitas Psikologi Universitas Sanata Dharma — atau katakanlah paguyuban widyani yang (asumsinya) berisi cendekiawan — untuk mempraktikkan diskresi dan merefleksikan dirinya dengan jeli melalui pertanyaan: (a) Bagaimana awal mula mempelajari Psikologi?, (b) Bagaimana seseorang berubah, diubah, serta berupaya mengubah apa yang selama ini dipelajarinya, yakni Psikologi?, (c) Perkara dan kompleksitas macam apa yang selama ini dihadapi saat berjumpa dengan Psikologi?, (d) Siasat macam apa yang digunakan dalam menghadapi kompleksitas termaksud?, dan (e) Keilmuan dan pendekatan macam apa yang perlu digagas demi sebuah dunia yang dibayangkan dan terarah pada kesejahteraan bersama (common-good)? Toh, kondisi reflektif dan diskretif hanya mungkin dilakukan kalau seseorang berada dalam suatu ambang. Perkara lebih mendasar dari pembuatan refleksi, diskresi, dan narasi dalam buku ini adalah: Bagaimana segala kisah naratif pengalaman masing-masing ditempatkan dalam sebuah konteks historis yang lebih besar? Horizon sejarah dalam narasi termaksud otomatis menjadikan isi tulisan ini sebagai sebuah data historiografis — dengan demikian, mestinya juga bicara soal sejarah suatu keilmuan. Perlu dipahami sejak awal bahwa rentang dan dedikasi waktu yang dicurahkan dalam keilmuan Psikologi akan berbeda antar-generasi. Justru, perbedaan dan pertemuan antargenerasi inilah yang hendak ditekankan. Singkat kata, setiap generasi memiliki narasinya sendiri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkancovid19-sebagai-bencana-nasional Yamaguchi, K., Takebayashi, Y., Miyamae, M., Komazawa, A., Yokoyama, C., & Ito, M. (2020).

REKONSEPSI PENDIDIKAN KARAKTER ERA KONTEMPORER

Konstruk Epistemologis Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Indonesia Melalui Evaluasi Model CIPP

Konsep pendidikan karakter yang diperbincangkan saat ini, sebenarnya telah mengemuka jauh sebelum negara ini terbentuk. Namun diakui atau tidak, keberadaan pendidikan karakter kita masih berjalan selimpangan. Kenyataan di lapangan terlihat jelas dimana penguatan intelektual “berlari kencang” meninggalkan jauh aspek emosional dan spiritual sebagai rona karakter luhur anak bangsa. Kondisi ini memantik lahirnya program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebuah gerakan di bawah naungan satuan pendidikan khusus, yang terfokus dalam bidang pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik, melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Untuk mengawal program tersebut, perlu diterapkan suatu model evaluasi yang bersifat holistik. Evaluasi model CIPP (Context, Input, Process, Product) yang dikembangkan oleh Stufflebeam merupakan salah satu alternatif untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program penguatan pendidikan, karena model tersebut tersebut terbilang bersifat holistik. Buku ini sengaja dihadirkan dalam konsep yang sempurna. Sempurna dalam artian memadukan antara teori dengan implementasi di lapangan. Penulis bukan hanya menelaah berbagai literatur nasional dan internasional, tapi juga melakukan penelitian di lapangan sebagai tanggung jawab akademis. Tujuannya tentu saja untuk memberikan tawaran konsepsi sekaligus bahan evaluasi dalam pengembangan karakter peserta didik, sehingga menjadi generasi cerdas dan berbudi luhur.

Konsep pendidikan karakter yang diperbincangkan saat ini, sebenarnya telah mengemuka jauh sebelum negara ini terbentuk.

Hukum Perlindungan Konsumen

buku ini mengandung beberapa pokok pemikiran, di antaranya yaitu: Pertama, penjelajahan historis perlindungan konsumen perspektif Islam, Barat dan Indonesia. Kedua, mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen dengan pendekatan hukum Islam. Ketiga, dinamika pergeseran prinsip pertanggungjawaban dalam perlindungan konsumen. Keempat, urgensi sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Buku ini sejatinya mempertanyakan, kenapa kita membutuhkan hukum perlindungan konsumen? Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi. Dilengkapi dengan sasaran pengajaran, kesimpulan, soal diskusi, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga layak disebut sebagai buku ajar Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi.

POKOK-POKOK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan ...

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...