Sebanyak 21093 item atau buku ditemukan

Pelembagaan hukum Islam di Indonesia

akar sejarah, hambatan, dan prospeknya

History, prospects, and problems of incorporating Islamic law into the national legal system.

History, prospects, and problems of incorporating Islamic law into the national legal system.

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin Êyang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia.

BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM ISLAM

Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia

Hukum Islam merupakan bagian yang sangat penting dalam Islam. Ia berperan besar membentuk wajah Islam, sekaligus memberi kerangka dasar bagaimana bertindak sebagai seorang muslim. Ia memberikan rambu-rambu yang bervisi ideal-filosofis sekaligus praktis-teknis. Kerangka yang diberikan hukum Islam bersifat umum tapi detil, luas tapi mendasar, bagi seorang muslim dalam kapasitas sebagai pribadi dalam ruang privat, sekaligus dalam peran-perannya di ruang publik. Begitu luas dan pentingnya hukum Islam. Maka ketika kita memahaminya, kita akan mengerti sketsa besar wajah Islam. Buku ini mengantarkan pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang mendasar, komprehensif, kokoh, dan rasional dalam bahasa yang mudah dipahami bahkan oleh pembaca awam. Berbeda dengan buku lain, pembahasan buku ini merentang dari hukum Islam baik dalam kerangka fikih klasik dan kontemporer hingga kontekstualisasi hukum Islam dalam wujudnya yang menyublim dalam spektrum hukum positif Nasional Indonesia. Buku ini merinci pokok-pokok hukum Islam; dalil dan sumber hukum Islam; sejarah pertumbuhan hukum Islam sejak pembentukan hingga era kontemporer; serta hukum Islam di Indonesia sejak masuknya Islam sampai era reformasi.

... hukum disandingkan dengan Islam, maka muncul pengertian bahwa hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu ... Introduction to Islamic Law, (Bandung: Nuansa, 2010), hlm. 21. 9 M. Hasbi As-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih ...

REKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM ; Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama. Pengalaman-pengalaman tersebut banyak mempengaruhi munculnya pemikiran reaktualisasi hukum Islam. Karena dalam perjalanan hidupnya, Munawir Sjadzali banyak menemukan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan situasi dan kondisi di mana hukum Islam diterapkan. Itulah sebabnya Munawir Sjadzali menawarkan teori reaktualisasi hukum Islam, agar ketetepan hukum Islam senantiasa dapat diterima dengan mudah oleh umatnya (shalihun likulli zamanin wa makanin).

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama.

Sejarah Hukum Islam

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat.

Politik Hukum Islam

Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek.

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat.

Hukum Islam

Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia

Revolusi teknologi bukan hanya menghasilkanlompatanbesar pada peradaban manusia saat ini, melainkan juga membawa permasalahan baru dengan kompleksitas yang belum pernah ada sebelumnya. Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk Idasik hukum Islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, sebagai upaya menghadirkan solusi hukum bagi permasalahan kontemporer, baik di bidang muamalat (ekonomi, keuangan) maupun di bidang ibadah. Buku ini mengantarkan fransformasi kajian hukum Islam Idasik tersebut kepada yang lebih modern dan aplikatif. Kajian meiijadi menarik karena di samping transformasi tersebut, buku ini juga menyirroti perkembangan penerapan hukum Islam di Indonesia. Di antara tema utama dalam buku ini: hukum ekonomi syariah: perkembangan dan penerapannya di Indonesia; peradilan agama; prinsip syariah dalam hukum perkawinan: mutah, nikah siri, syiqaq, dan pelaksanaarmya di Indonesia; wasiat dan hibah serta wasiat wajibah; dan contoh kasus berupakajian implementasi hulcum Islam di Madura.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk Idasik hukum Islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, sebagai upaya menghadirkan ...