Sebanyak 21320 item atau buku ditemukan

Sosiologi Agama

Walaupun penyebab utamanya adalah perbedaan iman , namun faktor suku dan
ras , faktor perbedaan kebudayaan dan pendidikan turut memainkan peran yang
tidak kecil atas kejadian itu . Dalam bab ini akan dibicarakan suatu cara ...

Sosiologi Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana dapat dipahami sebagai lembaga kontrol sosial, yang berbeda dari lembaga kontrol sosial lainnya dalam dua cara penting: fokus hanya pada perilaku yang didefinisikan sebagai kejahatan serta sebagai basis pertahanan terakhir masyarakat terhadap orang-orang yang menolak untuk mematuhi nilai-nilai sosial yang diminan. Masyarakat beralih ke peradilan pidana ketika semua bentuk kontrol sosial yang ada di masyarakat tersebut gagal. Sistem Peradilan Pidana merupakan kontrol sosial formal karena dilakukan oleh agen resmi. Ada beberapa aspek untuk memahami sistem peradilan pidana, antara lain bahwa sistem peradilan pdaian adalah: (1) sebuah sistem normatif dalam bentuk aturan-aturan legal yang mengekspresikan nilai-nilai sosial melalui pelarangan yang didukung oleh sanksi pidana atas perilaku (conduct) yang dilihat secara serius salah atau berbahaya; (2) sebuah sistem administratif, di dalamnya secara komprehensif terdiri atas aparat resmi penegak hukum, otoritas penuntutan, pengadilan, serta fasilitas penghukuman dan koreksional; serta (3) sebuah sistem sosial, dimana defenisi dan tanggapan atas perilaku kejahatan melibatkan seluruh elemen dalam masyarakat - tidak hanya yang diundangkan dalam hukum pidana tetapi juga bagaimana masyarakat menginterpretasikan kenyataan terjadinya perilaku tersebut pada setiap tingkatan. Buku ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan bahasan tentang hal-hal yang terkait dengan berbagai masalah sosiologis dari keseluruhan proses yang terjadi dalam Sistem Peradilan Pidana. Substansi dari buku ini memberikan berbagai penjelasan tentang peradilan sebagai bentuk reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan; pengertian peradilan pidana secara sistemik dan etika peradilan pidana, model-model peradilan pidana dan pembenaran pemberian pidana; komponen dan kerangka kelembagaan peradilan; proses peradilan pidana serta hal-hal yang terkait dengan tahap peradilan pidana; alternatif penghukuman serta pemikiran awal tentang tantangan masa depan bagi Sistem Peradilan Pidana.

Sistem peradilan pidana dapat dipahami sebagai lembaga kontrol sosial, yang berbeda dari lembaga kontrol sosial lainnya dalam dua cara penting: fokus hanya pada perilaku yang didefinisikan sebagai kejahatan serta sebagai basis pertahanan ...

SOSIOLOGI HUKUM

Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat

Pendidikan hukum saat ini cenderung berorientasi kepada hukum yang tertulis, yang selalu mementingkan aturan dari pada kenyataan sosial. Oleh sebab itu sangat sulit bagi kita untuk meretas pandangan sosial dalam ilmu hukum. Hal itu disebabkan pemikiran hukum yang selama ini dipakai merupakan alur berpikir yang mengikuti paham positivisme. Pemikiran para ahli hukum pada umumnya dikuasai paham yang bersifat positivistis, mengikuti paham filsafat positivisme, yang sejak abad ke-18, dengan paham Cartesian-Newtonian-nya telah berkembang dengan cepat. Akibat dari pemikiran positivisme hukum ini menjadikan pendidikan hukum hanyalah sebuah ruang yang penuh dengan formalisme samata, sementara hal yang substansial cenderung dikesampingkan. Dengan berbagai metode penalaran hukum, logika hukum mereka dikenal oleh masyarakat sebagai lulusan yang pasti menguasai hukum positif. Di Perguruan Tinggi Hukum, mereka diajrakan berbagai rumus keteraturan, sementara ilmu untuk menemukan ketidakteratran disembunyikan rapat-rapat. Dengan demikian tentunya sangat sulit bagi mereka untuk mengenali hukum dari segi sosialnya yang penuh dengan ketidakteraturan.

Sebagai perbandingan, di kalangan akademisi hukum Belanda, misalnya, De
Geest, berperdapat bahwa ”is” dan ”ought” (harus) terpisah sama sekali. Bagi De
Geest pencampuradukan ”is” dan ”ought” adalah suatu dosa ilmiah yang ...

Sosiologi Hukum

Petasan Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Kebudayaan

Siapa sih yang tidak mengenal petasan?? dari mulai anak-anak hingga yang sudah dewasa pun pasti mengenal petasan. Bahkan ada di beberapa upacara/adat di masyarakat yang menggunakan petasan. Namun, petasan yang digunakan masih melebihi wajar. Nah, bagaimanakah hukum di Indonesia jika ukuran petasan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan?? Buku ini membahas tentang sosiologi Hukum : Petasan Ditinjau dari Perspektif baik secata Hukum maupun Kebudayaan simak selengkapnya! [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Budaya, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]

Buku Sosiologi hukum: petasan ditinjau dari perspektif hukum dan kebudayaan ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Budaya, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]