
SOSIOLOGI HUKUM
Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat
Pendidikan hukum saat ini cenderung berorientasi kepada hukum yang tertulis, yang selalu mementingkan aturan dari pada kenyataan sosial. Oleh sebab itu sangat sulit bagi kita untuk meretas pandangan sosial dalam ilmu hukum. Hal itu disebabkan pemikiran hukum yang selama ini dipakai merupakan alur berpikir yang mengikuti paham positivisme. Pemikiran para ahli hukum pada umumnya dikuasai paham yang bersifat positivistis, mengikuti paham filsafat positivisme, yang sejak abad ke-18, dengan paham Cartesian-Newtonian-nya telah berkembang dengan cepat. Akibat dari pemikiran positivisme hukum ini menjadikan pendidikan hukum hanyalah sebuah ruang yang penuh dengan formalisme samata, sementara hal yang substansial cenderung dikesampingkan. Dengan berbagai metode penalaran hukum, logika hukum mereka dikenal oleh masyarakat sebagai lulusan yang pasti menguasai hukum positif. Di Perguruan Tinggi Hukum, mereka diajrakan berbagai rumus keteraturan, sementara ilmu untuk menemukan ketidakteratran disembunyikan rapat-rapat. Dengan demikian tentunya sangat sulit bagi mereka untuk mengenali hukum dari segi sosialnya yang penuh dengan ketidakteraturan.
- ISBN 13 : 6021083083
- ISBN 10 : 9786021083086
- Judul : SOSIOLOGI HUKUM
- Sub Judul : Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat
- Pengarang : Dr. Hj. Hasnati, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH,
- Kategori : Antiques & Collectibles
- Penerbit : Absolute Media
- Bahasa : id
- Tahun : 2015
- Halaman : 224
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=xFrxDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Sebagai perbandingan, di kalangan akademisi hukum Belanda, misalnya, De
Geest, berperdapat bahwa ”is” dan ”ought” (harus) terpisah sama sekali. Bagi De
Geest pencampuradukan ”is” dan ”ought” adalah suatu dosa ilmiah yang ...