Sebanyak 483 item atau buku ditemukan

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah”

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.,S.H.,M.H ISBN: 978-623-7136-03-3 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 232 halaman Sinopsis: Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” Demokrasi substantif desa sebagai demokrasi “tertua” yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia, telah mengalami pergeseran sejak masa kolonial Belanda, kearah demokrasi prosedural. Pilkades langsung serentak merupakan demokrasi prosedural, untuk pertama kali dilaksanakan tahun 2016 dan menyisakan berbagai persoalan, konflik dan sengketa. Kekosongan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa hingga Permendari nomor 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam Pilkades Serentak semakin beragam dan kompleks. Maraknya sengketa pilkades yang berujung pada aksi kekerasan merupakan ekses negatif dari kegagalan hukum untuk mengatur pilkades kearah yang demokratis, luber dan jurdil. Disamping faktor "kegagalan" Negara untuk mengatur dan mempersiapkan kelembagaan pilkades serentak yang memadai. Akibatnya, Pilkades langsung serentak yang dihajatkan untuk menghasilkan kepala desa yang kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat. Maraknya kasus politik uang dan praktek intimidasi pemilih masih belum dapat bergeser dari pilkades. Meski pilkades langsung telah mengalami berbagai perubahan dan pergeseran. Adalah faktor ketiadaan pengawasan dan lembaga pengawas dalam pilkades yang menyebabkan pilkades luber dan jurdil sulit untuk dapat diwujudkan. Pilkades serentak, akhirnya berakhir di pengadilan. Setelah kepala daerah “gagal” dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkades. Celakanya, ditengah kebingungan dan keresahan masyarakat, muncul sejumlah putusan pengadilan yang berbeda-beda pada kasus yang sama sehingga menambah deretan dan rentetan baru persoalan dalam pilkades serentak. Pilkades yang demokratis, adalah pilkades yang dijalankan secara luber dan jurdil. Dan prasyarat untuk melahirkan pilkades yang luber dan jurdil adalah adanya pengawasan yang efektif, lembaga pengawas yang independen dan imparsial, serta adanya Mahkamah khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pilkades secara adil. Keyakinan itulah yang kemudian mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk berani menghadirkan lembaga Panwas Pilkades dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades sebagai terobosan dan jalan baru untuk mengawal demokrasi desa dan tegaknya keadilan pilkades, kendati dalam pedoman pilkades yang ditetapkan pusat tidak mengaturnya. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.

Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara

Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS. Ini terjadi misalnya karena adanya ketidakseimbangan antara pelanggaran yang telah dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan sehingga menghasilkan putusan hukuman yang tidak tetap. Selain itu, bisa juga karena adanya prosedur-prosedur yang dilangkahi atau kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi sehingga penjatuhan hukuman tersebut pun bisa jadi perbuatan hukum “sepihak”. Berkaitan dengan sengketa kepegawaian tersebut, buku ini membahas mengenai materi utamanya yang meliputi permasalahan, penyelesaian hingga analisa kasus atas sengketa kepegawaian itu. Adapun terkait sengketa kepegawaian tersebut penting untuk disampaikan karena selain sengketa kepegawaian adalah kasus yang acap terjadi di Indonesia, juga karena tak jarang pihak pencari keadilan dalam bidang sengketa kepegawaian tidak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dengan kehadiran buku ini, selain dapat dijadikan sebagai bahan bacaan, baik bagi mahasiswa dan akademisi, diharapkan buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai arah pembentukan hukum yang seharusnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepegawaian sehingga ada jaminan kepastian hukum.

Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS.

Koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan asas penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia

Adalah tidak mudah untuk memperoleh buku referensi tentang Koherensi Asas Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Buku ini yang semula merupakan suatu Disertasi adalah suatu karya tulis kontemporer yang sangat inspiratif dalam artian membahas beberapa permasalahan Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan, yang mencangkup 1. Bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa perbankan syariah di antara penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya dalam Sistem Hukum Nasional yang mengakui keberadaan pluralisme hukum dan unifikasi hukum? 2. Bagaimana koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah di samping asas penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya? Pembahasan masalah-masalah ini, dimuat dalam 6 (enam) Bab yang terdiri dari : Bab I Pendahuluan; Bab II Tinjauan Umum Tentang Syariah, Ekonomi Syariah Dan Perbankan Syariah; Bab III Ragam Penyelesaian Sengketa Di Indonesia; Bab IV Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Koheren Atau Konsisten Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia; Bab V Penutup; dan Bab VI Problematika Bagi Notaris Dalam Akad-Akad Syariah.

Demikian juga peraturan perbankan Islam yang dipahami telah menjadi fitur yang menarik investor Timur Tengah untuk berinvestasi di industri Malaysia dan Singapura. Dalam proses penerjemahan hukum, bank sentral, bank syariah, ...

Peranan Lembaga Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi

Keberadaan bank dalam perekonomian moderen sudah menjadi kebutuhan yang sulit dihindari, karena bank sudah menyentuh kebutuhan setiap orang dan seluruh lapisan masyarakat. Kalau dahulu masyarakat masih dapat menyimpan uang di bawah bantal atau dalam sebuah celengan, saat ini masyarakatakan lebih senang menyimpan uang di bank, karena uang tersebut dapat menghasilkan bunga dan lebih aman. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan dana akan lebih mudah datang ke bank dari pada mencari orang yang dapat dan mau meminjamkan dana kepada yang memerlukan

Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. b) Bank Syariah Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.

Karakteristik Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa yang telah dikenal luas kalangan pebisnis, baik nasional terutama internasional.

Sengketa yang terjadi di dalam aktivitas dan transaksi bisnis di antara para pebisnis dinamakan sengketa bisnis.12 Munculnya sengketa 11 9 Bandingkan dengan Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari Akmal Tarigan, Etika Bisnis Dalam Islam, ...

Pendidikan Pancasila

Tujuan dari pendidikan pancasila pada hakikatnya adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya, dapat mengenali masalah hidup, serta cara-cara pemecahannya; mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Di samping itu, dengan adanya Pendidikan Pancasila, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Penyusunan buku referensi ini ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam proses belajar mengajar matakuliah Pendidikan Pancasila. Namun demikian, materi yang disajikan di dalam buku ini bersifat mendasar, sehingga layak juga menjadi bacaan referensi bagi masyarakat luas, dan sepatutnya untuk seluruh warga negara Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Tujuan dari pendidikan pancasila pada hakikatnya adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya, dapat mengenali masalah hidup, serta cara-cara pemecahannya; mengenali ...

Pancasila - Eksistensi dan Aktualisasi

Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai sosial dan budaya nenek-moyang masyarakat dan bangsa Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Berbagai nilai positif dari seluruh aspek kehidupan masyarakat sebagai cikal bakal bangsa Indonesia terkristalisasi dalam rumusan Pancasila yang berisi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila adalah hanya satu-satunya dan tidak ada pembanding atau tidak ada saingannya dalam negara. Dari dasar negara itu kemudian penyelenggaraan negara dan pemerintahan dijalankan sesuai dengan nilai dan jiwa yang dikandung dalam Pancasila. Demikian pula kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia diimplementasikan dari nilai-nilai dan jiwa Pancasila. Secara substansial, Pancasila sudah final sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang sudah selesai dibicarakan, didiskusikan, bahkan diperdebatkan pada saat penggalian dan perumusannya dalam sidang Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penggunaan Pancasila sebagai dasar negara dianggap sebagai tindakan yang tepat, sehingga tidak mendirikan negara agama atau negara berdasarkan agama tertentu. Pancasila akan menaungi seluruh kepentingan masyarakat yang berbeda-beda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penerapan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menunjukkan bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dalam pergaulan masyarakat dan bangsa Indonesia harus selalu dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia harus memahami dengan baik nilai-nilai tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga eksistensi dan sekaligus melakukan aktualisasi nilai-nilai tersebut.

Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai sosial dan budaya nenek-moyang masyarakat dan bangsa Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka.

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Setiap Negara pasti memiliki dasar dan ideologi Negara yang berbeda-beda. Dalam penemuan dasar dan ideologi Negara tersebut sudah tentu memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Seperti di Indonesia, sejarah penentuan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara di mulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia Mulai dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi Coosakai sampai pada pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam bahasa jepangnya disebut Dokuritzu Zyunbi Iinkai. Sila-sila Pancasila tidak ditetapkan dengan begitu saja oleh para pendiri bangsa (The Founding Fathers) untuk menjadi dasar dan ideologi Negara Indonesia, tetapi nilai-nilai pancasila digali dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan disusun sedemikian rupa oleh para pendiri bangsa dan utuh menjadi sila-sila pancasila yang digunakan sampai saat ini. Sehinggga dari bentuknya ideologi pancasila merupakan ideologi terbuka. Buku ini terdiri dari 4 BAB dan di dalam buku ini akan di bahas tentang sejarah munculnya Pancasila sampai pada ditetapkannya Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, sehingga didalam mempelajari pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara bisa menjadi utuh.

Buku ini terdiri dari 4 BAB dan di dalam buku ini akan di bahas tentang sejarah munculnya Pancasila sampai pada ditetapkannya Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, sehingga didalam mempelajari pancasila sebagai dasar dan ideologi ...

METODE PENELITIAN HUKUM TEORI DAN PRAKTEK

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian ...