Sebanyak 25516 item atau buku ditemukan

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

Pengantar Hukum Pemilihan Umum

Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali. Adapun pilkada sebagai salah satu bagian dari proses pemilihan langsung pemimpin di daerah, berlangsung di berbagai daerah. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, jadwal Pilkada tidak begitu baik di setiap daerah, sehingga sepanjang tahun di seluruh wilayah negara Republik Indonesia terus menerus berlangsung Pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hal tersebut diminimalisasi dengan menetapkan jadwal serentak untuk sejumlah daerah guna menunggu terjadinya pilkada serentak di seluruh Indonesia. Masa transisi ini membuat pilkada berlangsung beberapa kali. Untuk saat ini, sejak tahun 2015 terjadi pilkada, kemudian pada 2017 dan 2018. Setelah itu tahapan Pemilu 2019 juga sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan pemilu tidak pernah berhenti setiap tahunnya. Penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mulai memperjelas jadwal pemilihan pemimpin politik di Indonesia. Kodifikasi hukum Pemilu dalam undang-undang ini memudahkan proses demokrasi berlaka yang dilakukan di Indonesia. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali.

Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan negara. Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran, yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada Kreditor. Setelah likuidasi selesai, maka PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum, yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas. Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan likuidasi, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait. Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh, yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Dalam buku ini, penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktisi di bidang perbankan, asuransi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau bagi para pemangku kepentingan di bidang pengurusan perseroan terbatas. serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan mahasiswa baik pada fakultas hukum, dan pelaku profesional seperti advokat dan likuidator di Indonesia.

Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang ...

Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan

Buku dengan Judul "Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan" diperuntukkan bagi para teoritisi hukum dosen dan mahasiswa dan praktisi hukum termasuk legislator yang ingin mendalami hukum konstitusi. Muatan materi buku ini menguraikan tentang pilar-pilar Konvensi Ketatanegaraan yang terbentuk melalui kebiasaan ketatanegaraan (custom) dan kesepakatan ketatanegaraan (agreement) sebagai bentuk yang dapat digunakan dalam rangka penguatan fungsi DPD. Arah penggunaan Konvensi Ketatanegaraan yang bersifat custom untuk menguatkan fungsi DPD RI seperti dalam hal pengawasan, DPD yang dapat memanggil pihak pemerintah dan langsung memberikan rekomendasi-rekomendasi pada saat tersebut. Konvensi ketatanegaraan yang bersifat kesepakatan ketatanegaraan (agreement) pada prinsipnya dapat digunakan sebagai penguatan fungsi DPD RI.

Buku dengan Judul "Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan" diperuntukkan bagi para teoritisi hukum dosen dan mahasiswa dan praktisi hukum termasuk legislator yang ingin ...

Dewan Perwakilan Daerah, Republik Indonesia

studi, analisis, kritik, dan solusi kajian hukum dan politik

Role and position of Regional Representatives Council in Indonesian politics and government.

Role and position of Regional Representatives Council in Indonesian politics and government.

Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein

Sebuah Karya dalam Rangka Memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang Ke-20 Tahun

Buku ini berisikan berbagai macam masalah hukum yang diulas dengan lugas sehingga dapat dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan. Prof. Emiritus. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Ulasan dan pendekatan yang digunakan dalam book chapter ini akan menambah khazanah keilmuan bidang hukum yang terus-menerus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Buku ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi pembaca dari kalangan bidang hukum tetapi juga masyarakat luas yang ingin mengetahui perkembangan, permasalahan dan penyelesaian hukum di Indonesia saat ini. Prof. Dr. H. Dudu Duswara M., Drs., S.H., M.Hum. - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung. Buku ini merupakan karya dari pemikiran dan analisis kritis dari dosen dan alumni Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam atas fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dalam rangka Dies Natalis ke-20 Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Prof. Muhammad Hawin, S.H., LL.M., Ph.D - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Substansi tulisan pada buku ini menggambarkan percikan pikiran yang penuh optimisme, kaya gagasan ideal, inovatif dan tetap menjaga sikap kritis di tengah sistem hukum yang makin formalistik dan kultur penegakan hukum yang makin menjauh dari moralitas dan esensi keadilan. Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Prof. Muhammad Hawin, S.H., LL.M., Ph.D - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi

On constitutional law of Indonesia after amendments to the Indonesian 1945 Constitution in 1999-2002.

Namun , statusnya bersifat administratif belaka dan tidak sama dengan
kedudukan daerah kota yang memiliki pemerintahan tersendiri dengan dipimpin
oleh seorang walikota . Di samping itu , setiap pemerintahan daerah juga
memiliki ...

Tindjauan hukum Islam dan hukum barat

ngan pendjadjahan mereka , disamping mana mereka tidak begitu atjuh dengan
pemerintahan negerinja . ... Hingga hukum2 daerah Tropic perlu sekali guna
mengobah sifat pemalas dan memimpin agar pertjaja pada tenaga sendiri .
Sebab ...

Himpunan laporan hasil pengkajian bidang hukum laut

Daerah hukum suatu Pengadilan Negeri adalah identik dengan wilayah
Pemerintah Daerah , sedangkan laut tidak dibagi - bagi atas daerah - daerah
Pemerintahan Daerah . i ) Pasal 86 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981
menetapkan ...

Azas dan dasar hukum perdata

Di daerah Koto - Piliang , parui - parui itu terdiri atas empat sampai sembilan clan
, jang terhimpun merupakan uni - uni ( suku ) . Tiap - tiap parui dikepalai oleh
panghulu ... Mauti , urusan pemerintahan . 2 . Dubalang , urusan kepolisian . 3 .