Buku ini berisi tiga tema, yaitu filantropi Islam, pesantren, dan bisnis syariah. Kajian filantropi berisi tentang lembaga zakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Keterbukaan informasi bagi muzakki berdampak posistif pada konsistensi pembayaran zakat, infaq, dan shodaqah. Infaq produktif berkontribusi pada pemberdayaan umat. Intinya, filantropi Islam bermanfaat bagi perekonomian umat. Kajian pesantren berisi tentang unit bisnis pesantren serta peran pesantren dalam pengembangan industri halal. Di Pekalongan, pesantren telah menjalankan unit usaha yang mampu menopang keuangan pesantren. Di sisi lain, pesantren memiliki peran penting dalam pengembangan industri halal. Di antara peran itu adalah sebagai pemberi fatwa dan juga produsen sekaligus konsumen produk halal. Tidak terkecuali pesantren, lembaga keuangan berbasis syariah juga memberi dampak positif bagi ekonomi umat. Sebab, dalam operasionalnya lembaga tersebut menjunjung tinggi kepatuhan syariah (syariah compliance).
Buku yang berjudul “TRANSFORMASI PARADIGMATIK UIN RADEN MAS SAID: Integrasi Kajian Islam dan Sains, Kearifan Lokal dan Moderasi Beragama” ini dilatarbelakangi oleh transformasi kelembagaan dari IAIN Surakarta menjadi UIN Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2021. Transformasi tersebut tentunya membawa berkah bagi seluruh keluarga besar civitas akademik UIN Raden Mas Said Surakarta untuk lebih memberi kontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara. Buku adalah bagian dari catatan refleksi perjalanan kampus ketika berstatus Institut yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dengan segala mandat yang diembannya sebagai kelanjutan dari kelembagaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Surakarta dan IAIN Walisongo di Surakarta. Capaian-capaian ketika menjadi IAIN Surakarta adalah capaian-capaian yang uar bisa. Banyak prestasi yang diraih selama rentang waktu 10 tahun sejak tahun 2011. Prestasi-prestasi itulah yang kemudian mengantarkan transformasi kelembagaan menjadi UIN Raden Mas Said Surakarta. Hal terpenting dari catatan refleksi itu adalah refleksi terkait dengan pemantapan paradigma integrasi keilmuan yang dikembangkan di kampus kita yaitu integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan sains dan teknologi (ilmu-ilmu sosial-humaniora dan ilmu-ilmu alam) dengan mempertimbangkan aspek-aspek kearifan lokal. Sejak era STAIN dan kemudian dilanjutkan di era IAIN, upaya perumusan integrasi keilmuan ini telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga melahirkan kekayaan khazanah keilmuan. Inilah di antara hal penting yang dieksplor oleh para penulis dalam buku. Dengan ulasan berdasarkan pembidangan tridharma perguruan yaitu bidang Pendidikan-pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, buku ini mencakup pembahasan yang komprehensif untuk memahami perkembangan UIN Raden Mas Said Surakarta. Buku ini juga merefleksikan bagaimana membangun moderasi beragama di kampus melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi. Moderasi beragama adalah tema yang sangat penting untuk membangun civitas akademika yang moderat dalam rangka menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang toleran, menghargai keragaman, menghargai kebudayaan lokal, dan budaya anti kekerasan. Dengan selesainya buku, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag. M.Pd. yang telah memberi motivasi dan dorongan kepada LPPM baik secara kebijakan maupun dukungan anggaran sehingga buku ini dapat diterbitkan. Begitu juga kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wakil rektor yang senantiasa mensupport program-program LPPM sehingga bisa memberi kontribusi positif bagi kampus dan civitas akademika.
Dr. H. Mudofir, S.Ag. M.Pd. yang telah memberi motivasi dan dorongan kepada LPPM baik secara kebijakan maupun dukungan anggaran sehingga buku ini dapat diterbitkan.
Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS. Ini terjadi misalnya karena adanya ketidakseimbangan antara pelanggaran yang telah dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan sehingga menghasilkan putusan hukuman yang tidak tetap. Selain itu, bisa juga karena adanya prosedur-prosedur yang dilangkahi atau kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi sehingga penjatuhan hukuman tersebut pun bisa jadi perbuatan hukum “sepihak”. Berkaitan dengan sengketa kepegawaian tersebut, buku ini membahas mengenai materi utamanya yang meliputi permasalahan, penyelesaian hingga analisa kasus atas sengketa kepegawaian itu. Adapun terkait sengketa kepegawaian tersebut penting untuk disampaikan karena selain sengketa kepegawaian adalah kasus yang acap terjadi di Indonesia, juga karena tak jarang pihak pencari keadilan dalam bidang sengketa kepegawaian tidak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dengan kehadiran buku ini, selain dapat dijadikan sebagai bahan bacaan, baik bagi mahasiswa dan akademisi, diharapkan buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai arah pembentukan hukum yang seharusnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepegawaian sehingga ada jaminan kepastian hukum.
Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS.
Buku ini menjadi pedoman ajar bagi mahasiswa dalam matakuliah Pancasila. Setelah mengikuti perkuliahan Pancasila diharapkan mahasiswa mampu memahami, menjelaskan, dan menganalisis konsep ideologis Pancasila sebagai ideologi negara serta secara kreatif dan inovatif mengaplikasikannya pada berbagai keputusan-keputusan etis.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara, akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat secara luas. Kejahatan korupsi yang berkembang di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Bahkan korupsi sudah bukan menjadi hal yang tabu ditemui, khususnya di lingkup pemerintahan. Maka wajar bila muncul stigma masyarakat terkait “pemerintahan yang kotor”. Stigma tersebut bukan semata-mata saja, namun telah dibuktikan dengan ada banyaknya temuan tindak pidana korupsi di pemerintahan. Tidak hanya pemerintahan tingkat daerah, namun sudah melangkah ke tingkat pemerintahan pusat. Salah satu upaya terbaik untuk memberantas korupsi ini adalah dengan upaya pencegahan. Upaya pencegahan dimaksudkan untuk menahan agar tindak korupsi tidak dilakukan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh masyarakat, lembaga, dan pihak lainnya. Anda dapat menemukan berbagai upaya pencegahan korupsi yang dikemukakan dalam buku ini.
Upaya pencegahan dimaksudkan untuk menahan agar tindak korupsi tidak dilakukan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan adanya kerjasama dari berbagai pihak.
Buku kolaborasi dengan judul Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas ini disusun oleh para penyuluh antikorupsi, akademisi, dan penggiat antikorupsi yang berasal dari berbagai institusi di Indonesia. Pada buku ini penulis berupaya menghadirkan kebaruan berdasarkan peraturan dan program pemberantasan korupsi terkini. Adapun metode penyusunan naskah menggunakan studi literatur. Secara struktur buku ini terdiri dari 15 bab. Merujuk kepada 15 materi dasar penyuluh antikorupsi yang bersumber dari ACLC-KPK. Materi tersebut merupakan materi wajib yang dikuasi oleh penyuluh antikorupsi bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi KPK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Buku kolaborasi dengan judul Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas ini disusun oleh para penyuluh antikorupsi, akademisi, dan penggiat antikorupsi yang berasal dari berbagai institusi di Indonesia.
Buku ini membahas tentang Konsep Korupsi, Faktor Penyebab Korupsi, Dampak Penyebab Korupsi, Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, Upaya Pemberantasan Korupsi Melalui Penerapan Electronic Goverment, Upaya Pencegahan Korupsi, Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi Dalam Perundangan dan Pencegahan Korupsi
Buku ini membahas tentang Konsep Korupsi, Faktor Penyebab Korupsi, Dampak Penyebab Korupsi, Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, Upaya Pemberantasan Korupsi Melalui Penerapan Electronic Goverment, Upaya Pencegahan Korupsi, Instrumen ...