Sebanyak 3499 item atau buku ditemukan

Crimes and Punishments Under Islamic Law

This is an apt publication for modern times, in which 'Sharia' has become a byword for an unacceptable social system, and is vilified as such; when crime is rife in communities governed by Sharia; and when in the non-Islamic West, the Islamic social and criminal justice systems are subject to intense public scrutiny and criticism, but remain little understood. The author presents a clear and factual account of the Islamic criminal justice system, expounding what he considers to be the real issues of Sharia, often ignored or misrepresented by both Islamic and Western scholars, and explaining its wider Islamic context and ethics, its Arabic roots, classical heritage and terminology, and its relevance to contemporary Muslim societies. Contents: concept of crime; features of Islamic criminal liability; defences to Islamic criminal liability; 'Hudud' crimes; 'Zina' - adultery or fornication; 'Qadhf' - slander or false accusation; 'Hadd' offence of 'al-sariqa' - theft; 'Hadd' offence of 'shurbul khamr' - wine drinking; 'Hiraba' - brigandage or highway armed robbery; 'Riddah' - apostasy; 'Baghye' - rebellion or treason; 'Qisas - retaliation; 'Ta'azir' punishment.

This is an apt publication for modern times, in which 'Sharia' has become a byword for an unacceptable social system, and is vilified as such; when crime is rife in communities governed by Sharia; and when in the non-Islamic West, the ...

The Shari'a and Islamic Criminal Justice in Time of War and Peace

Shows that the shari'a and Islamic law are compatible with contemporary international human rights laws and norms, and appropriate for use in Muslim societies.

Shows that the shari'a and Islamic law are compatible with contemporary international human rights laws and norms, and appropriate for use in Muslim societies.

EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI DI ERA SOCIETY 5.0: PERAN DAN TANTANGAN

Buku ini di susun atas keinginan dan kesadaran secara bersama untuk ikut serta menuangkan sedikit gagasan bagi perbaikan dan kemajuan perguruan tinggi indonesia di era yang serba cepat ini yang tidak bisa di pungkiri bahwa kebutuhan - tuntunan masyarakat abad global pun akan lebih bermacam lagi, sehingga apabila tidak di respon secara cepat maka perguruan tinggi akan kehilangan eksitensinta

E-Commerce di Era Industri 4.0 dan Society 5.0. Iqtishaduna Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol.8 No.2, 171-184. Puspita, Yenny dkk. (2020). Selamat Tinggal Revolusi Industri 4.0 Selamat Datang Revolusi Industri 5.0.

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

Federalisme Komparatif dan Peran Yudikatif: Handbook Hukum dan Politik

Buku digital ini berjudul "Federalisme Komparatif dan Peran Yudikatif", merupakan tulisan yang berisi tentang "ilmu hukum dan politik" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan hukum dan politik yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga

Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen, Gregory A. Caldeira; Imam Baihaqi (Penerjemah); Rizal (Penyunting). NICOLAIDIS, K. 2001. ... The Supreme Court and protectionism: making sense of the dormant commerce clause.

Posisi dan Peran Manusia dalam Alam

Menurut Deep Ecology Arne Naess (Tanggapan atas Kritik Al Gore)

Di satu sisi, krisis ekologis, yang berwajahkan banjir, longsor, kekeringan dan pemanasan global, menyengsarakan karena menghadirkan penderitaan bagi manusia. Di lain pihak, krisis tersebut adalah berkat karena mendorong manusia untuk berpikir dan bertanya tentang keberadaan dan kedudukannya dalam alam. Di manakah posisi dan peran manusia dalam alam? Apakah manusia adalah bagian integral dari alam dan karena itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merawat dan memelihara alam atau sebaliknya terpisah dari alam dan karena itu merasa berkuasa untuk mengeksploitasi alam? Buku ini adalah upaya untuk menjawab pertanyaan ini. Berangkat dari paparan tentang ekosofi menurut Arne Naess, pemikiran ekologis Al Gore dan kritiknya atas ekologi-dalam Naess disusul tanggapan penulis atas kritik Al Gore, buku ini tiba pada kesimpulan bahwa kendati berbeda pendapat, Naess dan Gore sepakat bahwa manusia adalah bagian integral dari alam. Manusia adalah satu keluarga dengan alam. Oleh karena itu, manusia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga, merawat dan memelihara alam. Demikian, semoga buku ini membantu kita melakukan pertobatan ekologis guna merawat lingkungan alam dan lingkungan sosial menjadi rumah kita bersama dengan mengubah gaya hidup yang bukan hanya tidak ramah lingkungan, tetapi juga telah meningkatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tanpa komitmen bersama dari semua pihak dan pelbagai negara di dunia, krisis ekologis yang semakin kompleks dan mengancam kelestarian bumi rumah tinggal kita bersama, bukannya semakin berkurang, melainkan akan semakin meningkat. Semoga semakin banyak orang dan banyak pihak tergugah untuk sungguh berkomitmen peduli-lingkungan hidup.

Chamber of Commerce, National Association of Manufacture), Conservative Foundations (antara lain: Koch and Scaife ... 316 Uraian lengkap lihat Riley E. Dunlap dan Aaron M. McCright, “Organized Climate Change Denial,” dalam The Oxford ...

KINERJA PENYIDIK POLRI Analisis Peran Kepribadian dan Komitmen Organisasional

Pada hakikatnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu kekayaan suatu negara dalam pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaran fungsi kepolisian. Hal ini yang meliputi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam kedudukannya sebagai alat negara, maka fungsi utama kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara. Dalam tugas, fungsi dan wewenangnya, Polri menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan hukum kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan sesuai dengan hak asasi manusia. Pencapaian tujuan dari sebuah organisasi sangatlah ditentukan oleh bagaimana kemampuan sinergitas dari setiap unsur dalam organisasi untuk bekerja secara bersama-sama. Berbagai faktor turut mempengaruhi kinerja baik kinerja individu maupun kinerja organisasi. Faktor-faktor tersebut berasal dari ketersedian sumber daya di dalam organisasi. Ketersediaan SDM, perilaku-perilaku yang ditunjukan oleh setiap individu maupun kelompok dalam organisasi. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh setiap satuan kerja, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal akan memberikan pengaruh terhadap kinerja. Indikator kinerja utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Pencapaian kinerja Polri dapat tercapai melalui penegakan, jaminan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat. Kinerja Polri tercermin dari kinerja aparatnya sehingga menarik untuk dilakukan kajian, khususnya kinerja penyidik pada Satuan Kerja Reserse dan Kriminal. Pentingnya kajian dilakukan pada Penyidik Satreskrim oleh karena pada satuan inilah masyarakat pencari keadilan membutuhkan pelayanan hukum dan satuan inilah yang dipersepsikan bagi masyarakat rawan akan terjadinya gratifikasi, korupsi dan adanya sikap pesimistis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap berbagai kasus sehingga dibutuhkan kajian yang objektif yang akan memberikan pemahaman bagi masyarakat akan tugas, tanggung jawab dan kinerja penyidik. Kajian ini membahas tentang kinerja penyidik pada satuan kerja reserse sedaratan Pulau Timor Polda NTT dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam kajian ini penulis memfokuskan pada variabel kepribadian, komitmen organisasional dan Individual Citizenship Pride (ICP). Semoga bermanfaat.

2010. Personality traits and work performance in a duty-free industry. International Journal of Commerce and Management, Vol. ... Stets, Jan E. and Peter J. Burke. 2000. Identity Theory and Sosial Identity Theory.

Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia. Jika dibandingkan dengan sektor lain, kemajuan teknologi digital ini berjalan lebih gesit dan penuh inovatif. Dari aspek yang sederhana saja, dewasa ini jumlah orang yang memiliki telepon seluler (ponsel) mungkin jauh lebih besar daripada mereka yang memiliki akses terhadap listrik atau air bersih. Difusi gelombang teknologi digital telah merangkak masuk ke semua aspek kehidupan dan ekonomi masyarakat dunia, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, ritel, hotel, dan bahkan keuangan. Dalam sektor keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Antara teknologi dan keuangan, keduanya memiliki sejarah simbiosis mutualisme yang panjang, sehingga secara inheren teknologi keuangan (financial technology), juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industri jasa keuangan. Meskipun demikian, intensitas pembahasan dan kajian tentang keduanya cukup tinggi akhir-akhir ini, terutama karena penetrasi fintech itu sangat cepat. Isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak pada berbagai level di Indonesia, baik di kalangan pengambil keputusan, akademisi, dan praktisi bisnis keuangan maupun di tingkat publik (masyarakat) sebagai konsumen atau pengguna fintech. Misalnya seperti isu mata uang kripto (cryptocurrency), bitcoin, blockchain. Meskipun telah muncul banyak perhatikan dari kalangan ekonom secara umum terkait fintech, penulis belum banyak melihat diskursus yang mengaitkannya dengan keuangan Islam. Padahal, kaitannya dengan keuangan Islam (Islamic Finance) menarik untuk dibahas, sebab Indonesia merupakan salah satu pasar ekonomi syariah terbesar di Indonesia (katadata.co.id, 2020). Oleh sebab itu, Book Chapter ini hadir untuk memberikan perspektif baru terkait fintech dari sudut pandang keuangan Islam secara komprehensif dari berbagai kalangan akademisi yang terbagi dalam 18 sub pembahasan yang saling terkait. Tujuannya tentu memberikan edukasi edukasi kepada para umat Islam khususnya, dan bagi pelaku pada pasar ekonomi syariah pada umumnya.

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia.

Transaksi Keuangan dalam Islam(ILLUSTRATION)

Hukum Halal dan Haram dalam Transaksi Keuangan Menurut Islam

Mengandung penjelasan tentang transaksi keuangan dalam Islam dan penjelasan tentang bentuk- bentuk transaksi yang diharamkan dan harus dijauhi oleh seorang Muslim. Selain itu, aplikasi ini menjelaskan tentang karakter-karakter yang harus dimiliki oleh seorang Muslim dalam melakukan transaksi keuangan.

Mengandung penjelasan tentang transaksi keuangan dalam Islam dan penjelasan tentang bentuk- bentuk transaksi yang diharamkan dan harus dijauhi oleh seorang Muslim.

Globalization and Islamic Finance

Convergence, Prospects and Challenges

This is an extremely valuable book written by three highly qualified scholars whose credentials for writing such a book are difficult to match. The timing of the book is also perfect, having come at a time when the worst financial crisis in living memory has intensified the quest for reform of the international architecture. The proposals made by the authors should go a long way in not only reforming the system but also in accelerating the move towards financial globalization and convergence of the conventional and Islamic financial systems. Dr. Umer Chapra Prominent Scholar of Islamic Economics and currently Research Advisor Islamic Research and Training Institute (IRTI), Islamic Development Bank (IDB) Globalization and Islamic Finance, by three well-respected authors in Islamic finance, provides a thought-provoking analysis of an important and topical issue, particularly, given the global impact of the current financial and economic crises. The book is the first attempt to make a compelling case of convergence between globalization and Islamic finance. Askari, Iqbal and Mirakhor should be praised for this serious effort, which is a must-read for academics and practitioners interested in Islamic finance. Professor Rifaat Ahmed Abdel Karim Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) This book has a robust discussion of the growth and spread of Islamic finance within the umbrella of globalization. The book provides a unique view of Islamic finance, not only from the perspective of how Islamic finance fits within globalization in general, but globalization of finance in particular. This is a must read for anyone interested in the complex and complicated world of Islamic finance. Scheherazade S. Rehman, Ph.D. Director, European Union Research Center Professor of International Finance, School of Business The George Washington University I have not come across any literature that has delved so intensely in financial globalization, in particular Islamic finance. Due to this reason, I would encourage all interested in this area to read this book. Hajah Salma Latiff Managing Director, Crescent Sdn. Bhd. Former Director, Centre for Islamic Banking, Finance and Management (CIBFM), Universiti Brunei Darussalam The recent crisis has evoked wide interest in Islamic finance publications. Globalization and Islamic Finance is both timely and needed. Sani Hamid Director, Wealth Management Financial Alliance (Singapore)

This is an extremely valuable book written by three highly qualified scholars whose credentials for writing such a book are difficult to match.