Sebanyak 19112 item atau buku ditemukan

Ushul Fiqh

Edisi Pertama

Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa dengan buku-buku ushul fiqh pada abad ke-20. Dengan meminjam kritikan Syeikh Abdullah Darraz, bahwa aspek ushul fiqh yang kelihatan agak terabaikan beberapa abad lamanya dalam penyusunan ushul fiqh adalah aspek maqashid syari’ah. Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas. Padahal, secara teoretis, setiap rumusan ushul fiqh pada dasarnya adalah dengan mempertimbangkan aspek mendasar tersebut (maqashid syari’ah). Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis berupaya mengangkat kembali aspek tersebut, bahkan mencoba mencari kembali titik temu antara metode-metode yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dengan aspek maqashid syari’ah. Dengan penyajian seperti ini, diharapkan kita akan mampu menempatkan setiap pengambilan keputusan dalam bidang hukum Islam pada proporsi yang sebenarnya, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas.

Ushul Fiqih Jilid I

"Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab. Kajian buku ini me mengetengahkan pandangan mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu Syafi’iyah, Malikiyah, ngungkap semua persoalan ushul fiqh secara detail dan mendalam denganHanabilah, Hanafiyah, Syi’ah Imamiyah, dan Zhahriyah. Karena itu, buku ini dirancang untuk dijadikan sebagai literatur standar yang lengkap dan komprehensif mengenai ushul fiqh secara tuntas, sehingga pembaca dapat memahaminya pada setiap jilid sesuai kebutuhan. " Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

"Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab.

Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya.

BUKU AJAR USHUL FIQH

Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh. Ilmu tersebut memiliki posisi yang fundamental bagi mahasiswa , sarjana maupun praktisi hukum islam. Karena ushul fiqh adalah metode dalam menggali dan menetapkan hukum Islam dari dalil hukum syara’. Kualified dan tidaknya hasil ijtihad diantaraanya ditentukan oleh ilmu tersebut sebagaai metode dalam istimbat hukum. Persoalan terus muncul seiring bergantinya zaman, mulai dari bidang ekonomi, politik, soial, budaya, medis bahkan teknologi, sementara sumber hukum Islam yang yang asasi : Al Qur’an dan hadis, telah berhenti turun sejak wafatnya rasulullah, diaspek yang lain Islam adalah rohmatan lil alamin, Islam adalah agama yang sempurna, agama yang dinamis dan mencover semua persoalan. Maka jawaban itu semua diantaranya adalah ushul fiqh. Kevalidan metode istimbat hukum akan mempengaruhi kevalidan hasil atau produk hukum. Dengan demikian hasil ijtihad dan produkhukum dapat dipertanggung jawabkan dan mencerminkan kemaslahatan bagi umat. Terinspirasi dan mengambil sari dari Rasulullah, para ulama zaman dahulu telah mewariskan ilmu ushul fiqh agar ijtihad bisa dipertanggung jawabkan. Warisan ini sungguh luar biasa, tidak berlebihan jika dikatakan hampir sempurna. Jadi tugas mujtahid, atau mahasiswa yang belajar bukanlah menemukan metode baru, tapi bagaimana menguasai warisan tersebut dengan efektif dan sempurna. Faktanya –jangankan menemukan metode baru- memahami dan menguasai warisan tersebut, tidak sedikit mahasiswa mengalami kesulitan.Banyak hal yang menjadi penyebab kesulitan. Antara lain: Backround pendidikan sebelum kuliah, bahasa atau istilah masih asing dan bukan dunia mereka, banyaknya perbedaan dalam definisi, serta minimnya kajian tentang ushul fiqh. Hadirnya buku ajar ini berahap menjadi jembatan yang memudahkan mahasiswa belajar ilmu ushul fiqh. Mulai dari ijtihad, konsep dalalah, memaknai lafadz baik yang am, khos, mustarok bahkan sampai teori maqosidus syari’ah.

Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh.

Ilmu Ushul Fiqih

1 & 2

Buku ini menghadirkan semua aspek ushul fiqih dalam bahasan komprehensif dan sistematis yang dinarasikan dengan gaya bahasa dan logika yang mudah dicerna oleh para pemula sekalipun. Berbagai contoh yang mengiringi uraian dalam buku ini merupakan daya tarik utama buku ini di dalam menjembatani antara konsep dan kaidah ushuli dengan aplikasi di dunia nyata. Ushul fiqih adalah sarana penting di dalam memahami dan bahkan menganalisis berbagai praktik hukum Islam, karena itu penguasaan ilmu ini merupakan syarat penting untuk meletakkan hukum Islam dalam posisi akal. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Ushul fiqih adalah sarana penting di dalam memahami dan bahkan menganalisis berbagai praktik hukum Islam, karena itu penguasaan ilmu ini merupakan syarat penting untuk meletakkan hukum Islam dalam posisi akal. *** Persembahan penerbit ...

ILMU USHUL FIQH

Dari Arabia Hingga Nusantara

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam. Perkembanganya yang fenomenal telah menarik perhatian berbagai kalangan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai ilmu ini. Sebagai ilmu alat yang menjadi dasar bagi penetapan hukum dalam Islam sangat wajar ia adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam. Perubahan di tengah masyarakat yang terus terjadi mensicayakan adanya kajian lebih mendalam mengenai ilmu ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Sebagai contoh, perkembangan ekonomi Islam tidak mungkin terjadi tanpa adanya studi hukum Islam, oleh karena itu kajian mengenai Ushul Fiqh menjadi hal yang sangat urgen saat ini. Problematika kontemporer Hukum Islam akan dijawab secara tuntas oleh Ushul Fiqh sebagai alat dalam penetapan hukum Islam. Buku ini akan membahas mengenai Ilmu ushul fiqh sejak awal perkembangannya di Jazirah Arabia hingga ke Nusantara. Harapannya adalah umat Islam mampu memahami berbagai persoalan fiqh yang terjadi di masyarakat. Semoga kehadiran buku ini menjadi pelengkap bagi buku-buku tentang Ushul Fiqh yang sudah ada.

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam.

TERJEMAH KITAB AL-LUMA' USHUL FIQIH

Terjemah Kitab Al_Luma' karya SYEKH ABU ISHAQ AS-SYAEROZI. Kitab ini menjelaskan tentang ushul fiqih yang sangat lengkap dan mudah difahami .

Terjemah Kitab Al_Luma' karya SYEKH ABU ISHAQ AS-SYAEROZI. Kitab ini menjelaskan tentang ushul fiqih yang sangat lengkap dan mudah difahami .