Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Karenanya, proses pembentukan undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tempat undang-undang itu dibentuk. Sehingga, untuk mengkaji pembentukan undang-undang secara komprehensif, haruslah dimulai dengan mengkaji sistem hukum itu sendiri. Perubahan UUD 1945 sesungguhnya dilakukan untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang sebelumnya sangat besar dan merambah ke bidang legislatif dan yudikatif. Dalam bidang legislasi, pascareformasi konstitusi, terjadi pergeseran kewenangan membentuk undang-undang yang kekuasaannya semula berada di tangan presiden sekarang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

APLIKASI ZAKAT ZIRA’AH ( PERTANIAN ) PADA MASYARAKAT DAERAH ALIRAN SALURAN KIRICEKDAM SAMIRAN PROPPO PAMEKASAN

Buku ini adalah hasil Penelitian yang berusaha untuk mengungkapkan persepsi tokoh masyarakat di daerah aliran kiri cekdam Samiran dan aplikasi mereka terhadap Zakat Zira’ah atau zakat hasil pertanian. Mendiskripsikan alasan hukum dan budaya mereka dalam aplikasi tersebut dan menganalisanya dengan teori-teori yang relevan. Mengingat lokasi penelitian ini adalah kawasan yang subur dalam bidang pertanian karena terdapat saluran cekdam tersebut, sehingga bisa panen dua sampai tiga kali dalam setahun.Ketertarikan peneliti difokuskan pada bagaimana persepsi mereka dan bagaimana aplikasi mereka, apakah sudah sesuai dengan tuntunan syari’ah atau belum. Latar belakang sosiologi apayang menjadi backround tradisi mereka dalam aplikasi zakat zira’ah ini, mengingat jarang ditemukan penelitian model begini dalam usaha pengabdian kepada masyarakaat melalui khazanah keilmuan Islam.Untuk menyingkap tabir kemungkinan-kemungkinan penyimpangan yang terjadi penelitian ini menggunakan teori-teori fiqh, ushul fiqh dan teori sosiologi modern, yang keseluruhannya dielaborasi oleh peneliti sendiri.

Buku ini adalah hasil Penelitian yang berusaha untuk mengungkapkan persepsi tokoh masyarakat di daerah aliran kiri cekdam Samiran dan aplikasi mereka terhadap Zakat Zira’ah atau zakat hasil pertanian.

Manajemen Biaya (Konsep dan Implementasi)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai manajemen biaya dan diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi semua pembaca. Ide penulisan buku ini berasal dari para praktisi dan dosen dari berbagai perguruan tinggi. Hasil pemikiran penulis, dituangkan dalam bentuk book chapter yang diberi judul Manajemen Biaya (Konsep dan Implementasi). Sistematika penyusunan buku ini terdiri dari tiga belas bab yang menyajikan pembahasan mengenai seluk-beluk manajemen biaya.

Lima tahap pada pengambilan keputusan strategis untuk kecepatan dan efisiensi pada industri mode, yaitu: 1. Menentukan isu-isu strategis yang mengitari masalah yang ada. 2. Mengidentifikasi tindakan-tindakan alternatif. 3.

KEPEMERINTAHAN YANG BERTANGGUNGJAWAB

Melalui Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pemerintahan

BUKU yang ada dihadapan pembaca merupakan kelanjutan dari buku saya yang terdahulu kepemerintahan yang baik melalui penerapan tata kelola dan keabsahan pemerintahan. Dalam buku yang kedua ini dengan mengambil judul kepemerintahan yang bertanggungjawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas pemerintahan diharapkan bisa memberikan gambaran seperti apa konsep kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dijalankan atau dilakukan. Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar. Kepemerintahan yang bertangggungjawab memberi batasan apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sesuai dengan dasar tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan. Dalam hukum administrasi pemerintahan jelas disebutkan, bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dalam arti, bahwa semua perbuatan atau tindakan hukum pemerintahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewenangannya. Dalam buku kedua ini saya ingin memberikan penekanan pada tiga hal apabila kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dapat dilakukan atau dijalankan dengan baik dan benar yakni, berkenaan dengan seperti apa pemerintahan yang bertanggungjawab itu dilakukan. Untuk mengurai hal tersebut menurut saya perlu dilakukan pembenahan birokrasi pemerintahan melalui kebijakan reformasi birokrasi pemerintahan. Sedangkan, untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan itu sudah bertanggungjawab ataukah tidak maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pemerintahan.

Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar.

Teorisasi Etis Maqasid

Dialektika Hukum Islam dan Etika Global

Buku ini merupakan hasil penelitian kompetitif yang diselenggarakan oleh LPPM IAIN Ponorogo. Topik maqasid dan etika global ini dipilih atas inspirasi para pemikir progresif hukum Islam (di antaranya Jasser Auda dan Taha ‘Abd al-Rahman) dan tentu Hans Kung yang dinilai sebagai pelopor konsepsi etika global. Barang kali tidak ada yang yang sama sekali baru, utamanya bagi yang sudah familiar dengan literatur-literatur mereka. Upaya mendialogkan dan mendialektikakan antara maqasid dan etika global bisa dinilai sebatas meneguhkan kualifikasi maqasid sebagai inti moralitas dalam bidang kajian hukum Islam sebagaimana telah dinyatakan oleh para pemikir progresif maqasid. Pada sisi yang lain, menghadirkan wacana ini dalam literatur berbahasa Indonesia diharapkan bisa mendesiminasi gagasan ini secara lebih luas.

Secara khusus, ucapan terima kasih dihaturkan kepada Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, yang telah memberikan kesempatan keikutsertaan dalam Program Publikasi Fakultas Syariah Tahun 2021.

Menggagas keterbukaan informasi publik

upaya kolektif berantas korupsi

Legal analysis on the needs and establishment of public information transparency in Indonesia.

Legal analysis of the need for and establishment of public information transparency in Indonesia.

Komentar Undang-Undang Hak Cipta

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry). Hampir seluruh negara di dunia memiliki potensi terkait ekonomi kreatif, termasuk Indonesia. Sektor ini telah berkembang di beberapa negara Asia yang dikenal sebagai industri yang sedang tumbuh (emerging industry). Karakteristik umum ekonomi kreatif merupakan pertemuan dari seni budaya, bisnis dan teknologi, serta bagian dari pengembangan potensi kreativitas yang dimiliki oleh individu dan komunitas masyarakat, baik berupa kreativitas artistik dan budaya, kewirausahaan, serta inovasi teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi dan peningkatan kesejah-teraan. Pembangunan ekonomi kreatif perlu berpegang pada empat aspek yakni masyarakat, produk, tempat dan partisipasi. Masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dapat menunjang proses penciptaan dan inovasi.

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry).

POKOK-POKOK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan ...

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...