Sebanyak 2088 item atau buku ditemukan

Islamic Divorce in the Twenty-First Century

A Global Perspective

Islamic Divorce in the 21st Century takes a close look at the ways that Muslims from West Africa to Southeast Asia engage with and navigate Islamic law and other relevant norms during times of marital breakdown in light of twenty-first century challenges and development.

Islamic Divorce in the 21st Century takes a close look at the ways that Muslims from West Africa to Southeast Asia engage with and navigate Islamic law and other relevant norms during times of marital breakdown in light of twenty-first ...

FAMILY LAW NON-MUSLIM IN MALAYSIA: SECOND EDITION (IIUM PRESS)

The second edition of Family Law (Non-Muslims) in Malaysia is generally an improved version from the. first edition which was published ten years ago and heavily referred to by law students as a textbook. It discusses the substantive family laws related to the non-Muslims in Malaysia which are based on the Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976- an􀀉 several other supplementary statutes. Besides updating the previous chapters on family law matters, the book updates the global concern on the appropriate law when dealing with family related disputes in the 21st century. The new topics on reconciliation and mediation are incorporated to emphasise the need for therapeutic intervention when dealing with personal relationships and encourage kindness even in the most difficult of circumstances which can have significant longer-term consequences and lead to higher levels of considerate behaviour. The philosophy of family, love and kindness must be well embraced by family law lawyers, judges and administrators of family law in the adjudication process. The book is jointly authored by family law lecturers at the Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, International Islamic University Malaysia. It will benefit not only students, academics and practitioners, but also those in the legal fraternity and those who have interest in non-Muslims' family law in Malaysia. Finally, this book could not have been published without a great deal of help and encouragement from many sources.

... Islamic University Malaysia ( IIUM ) . At present , she is a Professor at the Islamic Law Department , Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws , IIUM . She was the Coordinator of the IIUM Legal Clinic . She lectures on Islamic jurisprudence and ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

MANAJEMEN OPERASI : Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Buku "Manajemen Operasi: Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia" adalah panduan yang komprehensif untuk memahami manajemen operasi dalam konteks ekonomi kreatif yang berkembang di Indonesia. Buku ini dimulai dengan menjelaskan konsep dasar manajemen operasional dan mengapa ini penting untuk kelancaran operasi perusahaan. Selanjutnya, buku membahas evolusi dan perkembangan manajemen operasi, memberikan wawasan tentang bagaimana praktik-praktik ini berkembang seiring waktu. Buku ini juga mengulas topik-topik seperti analisis SWOT, perencanaan kapasitas, manajemen rantai pasok, pengendalian kualitas, pengelolaan persediaan, pengukuran kinerja operasional, pemodelan proses, Lean Manufacturing, Six Sigma, inovasi, teknologi, dan manajemen operasional berkelanjutan. Melalui studi kasus dan praktek terbaik, pembaca mendapatkan wawasan praktis tentang penerapan konsep-konsep ini dalam ekonomi kreatif Indonesia. Buku ini sangat berguna bagi pemimpin bisnis, pengusaha, dan profesional yang ingin menghadapi tantangan dan peluang unik yang ada dalam ekonomi kreatif Indonesia.

Buku "Manajemen Operasi: Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia" adalah panduan yang komprehensif untuk memahami manajemen operasi dalam konteks ekonomi kreatif yang berkembang di Indonesia.

EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG

Judul : EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S.Fil., M.Phil Dr. Herman Sjahruddin, S.E., M.Si Didi Suhendi, S.E., M.M Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M.Si., M.Farm., Apt Dr. Ir. Tutang Muhtar K, ST., M. Si Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto, ST, MM, IPM Jushermi, SE., MSBA Dewita Suryati Ningsih,SE., MBA Rovanita Rama, SE., MH Kurniawaty Fitri, SE., MM Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 196 Halaman ISBN : 978-623-497-635-9 SINOPSIS Buku ini berjudul “EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG”. Buku ini disusun oleh beberapa penulis dari beberapa universitas di Indonesia. Buku ini penulis kontribusikan untuk bidang ekonomi di Indonesia khusunys bidang ekonomi kreatif. Buku ini terdiri dari sepuluh bab. Adapun pembahasan masing-masing bab dalam buku ini sebagai berikut : Bab 1 Konsep Ekonomi Kreatif Bab 2 Gelombang Peradaban Ekonomi Kreatif Bab 3 Konsep Kreativitas dan Inovasi Bab 4 Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif Bab 5 Mengapa Ekonomi Kreatif? Bab 6 Modal Dasar dan Pilar Ekonomi Kreatif Bab 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Bab 8 Sumber Daya Kreatif Bab 9 Industri Kreatif Bab 10 Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia . Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG, sehingga tidak hanya dipahami secara teori tapi dapat diimplementasikan dalam dunia usaha dengan baik.

Judul : EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S.Fil., M.Phil Dr. Herman Sjahruddin, S.E., M.Si Didi Suhendi, S.E., M.M Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M.Si., M.Farm.

Energi Ibadah

Dalam buku yang sangat berharga ini, Murtadha Muthahhari menjelaskan makna sejati ibadah. Menurutnya, ibadah adalah jantung kehidupan. Ibadah merupakan ketetapan langit yang dilengkapi dimensi keduniaan. Segala bentuk ibadah mengandung sisi pribadi sekaligus ciri sosial yang kental. Karenanya, jika kita rajin beribadah namun tidak memiliki kepekaan sosial, ibadah kita tidaklah bermakna. Jika kita taat beribadah kepada Allah namun masih mengabaikan bahkan memerkosa hak-hak orang lain, ibadah kita sia-sia belaka. Senada dengan Muthahhari, pada bagian kedua buku ini, Syekh Tosun Bayrak menguraikan betapa ibadah merupakan aktivitas pendekatan diri yang mesti berbuah kasih sayang pada sesama. "Buku ini membantu Anda memperdalam makna ibadah yang saban hari Anda jalani. Dengan semakin kaya makna, semakin mudah Anda menghayati ibadah. Buku ini juga bisa membantu Anda menakar kualitas ibadah dan memaksimalkan energi penghambaan diri kepada Ilahi. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Dalam buku yang sangat berharga ini, Murtadha Muthahhari menjelaskan makna sejati ibadah.