Sebanyak 1449 item atau buku ditemukan

A Brief Introduction Towards the Islamic Law of Evidence

A simple and a basic introduction to the basis of Women testimony in Islam. Other themes also include Al-Jassas commentary on documentation. Furthermore, documentation as evidence in Islamic Criminal Law is examined.In recent times the opinions of our jurists concerning some important issues of the Islamic Law of Evidence, as mentioned in the Qur'an, have remained a hot subject of debate. We find it appropriate to present our views on these issues so that our learned scholars can deliberate on them from another angle.The first issue pertains to the testimony of a woman. The general opinion in this regard is that in cases of Hodood [punishments ordained by God], female witnesses are in no way acceptable. There are affairs in which their testimony is acceptable only when in place of a male witness two of them testify alongside another male witness, while in certain feminine affairs their testimony as sole witnesses is acceptable.

A simple and a basic introduction to the basis of Women testimony in Islam. Other themes also include Al-Jassas commentary on documentation.

International Law and Islam

International Law and Islam: Historical Explorations offers a unique opportunity to examine the Islamic contribution to the development of International Law in a historical perspective.

International Law and Islam: Historical Explorations offers a unique opportunity to examine the Islamic contribution to the development of International Law in a historical perspective.

Islam and Law in Lebanon

Sharia within and without the State

A dynamic account of the sharia in Lebanon as both state law and as personal ethics.

A dynamic account of the sharia in Lebanon as both state law and as personal ethics.

Cerita Fikih Untuk Anak Shaleh

“Ulangi shalatmu, Ryan?” kata Pak Ustadz. Ryan mengulangi shalatnya. Namun Pak Ustadz lagi-lagi menyuruh Ryan mengulangi shalatnya. Lho, kenapa begitu ya? Dalam keseharian umat muslim, terdapat berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam. Semua aturan tersebut dibuat agar manusia menjadi makhluk yang beradab dan sempurna ibadahnya. Ayo baca cerita sehari-hari Ryan dan teman-teman dalam buku ini. Insya Allah kalian bisa menjadi anak yang lebih pandai menunaikan perbuatan yang mencerminkan nilai Islam.

“Ulangi shalatmu, Ryan?” kata Pak Ustadz.

Fikih Emansipatif

Mengembalikan Hak-Hak Wanita

Buku ini merupakan terjemahan dari karya Jasser Auda yang berjudul Reclaiming the Mosque: The Role of Women in Islam’s House of Worship. Buku ini mengkritik perlakuan diskriminatif sejumlah umat muslim terhadap kaum wanita, terutama di masjid; berdasarkan dalil naqli (al-Qur'an dan Hadis) dan dalil 'aqli terkait Hak-Hak Asasi Manusia. Buku ini relevan dan cocok diakses oleh siapapun yang peduli pada isu-isu gender, emansipasi dan feminisme dalam perspektif Islam.

Buku ini merupakan terjemahan dari karya Jasser Auda yang berjudul Reclaiming the Mosque: The Role of Women in Islam’s House of Worship.

Tanya Jawab Fikih Sehari-hari

Sebagai seorang muslim, kita ingin segala sesuatu yang kita kerjakan sesuai dengan syariat Islam. Apa yang kita lakukan sehari-hari yang sangat dekat dengan kita sesungguhnya telah banyak dibahas di dalam Islam, baik melalui Alquran, sunah, maupun ijtihad para ulama. Pertanyaan-pertanyaan tentang fikih, boleh atau tidaknya sesuatu itu dikerjakan, sering mengganjal dalam hati kita. Dalam perkembangan zaman yang semakin terbuka, seharusnya memang tidak sulit menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun, kemudahan akses itu harus dibarengi juga dengan kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam memilih sumbernya. Buku Tanya Jawab Fikih Sehari-hari ini disusun berdasarkan sumber utama dalam Islam, yakni kitab suci Alquran dan hadis, serta kitab-kitab klasik karya ulama dunia. Jawaban-jawaban yang disajikan sangat mudah dipahami sesuai dengan konteks zaman sekarang.

Di situlah beliau menetap serta mengembangkan dakwah Islam setelah terusir
dari Mekkah. Di Madinah, Rasulullah saw. berhasil dengan baik membentuk
komunitas Madinah dengan ditandailahirnya watsiqah madinahatau yang biasa
 ...

Fikih Shalat Empat Madzhab

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam. Begitu berartinya shalat sehingga agama Islam tidak mungkin bisa tegak berdiri tanpa tegaknya shalat. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali dihisab sekaligus menjadi perkara yang terakhir kali dicabut dari Islam. Perintah shalat adalah satu satunya ibadah yang diberikan Allah melalui pertemuan langsung antara Allah dengan Rasul-Nya. Mengingat pentingnya shalat dalam Islam, Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dengan segenap kemampuan dan ikhtiarnya terpanggil untuk menjelaskan persoalan seputar shalat. Memang telah banyak buku yang membicarakan shalat, akan tetapi kebanyakan buku tersebut berbicara tentang shalat dari satu sudut pandang ulama. Bedanya, buku ini menjelaskan shalat dari sudut pandang empat ulama madzhab secara komparatif. Harapannya segala bentuk perbedaan dan perdebatan seputar shalat yang kerap muncul dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis. Sehingga ekses negatif yang mungkin ditimbulkan dari perbedaan pandangan tesebut dapat diminimalis

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam.

Fikih Akbar

Prinsip-Prinsip Teologis Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

Allah SWT menurunkan syariat Islam sejatinya untuk menciptakan kehidupan yang baik bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. Dengan kata lain, syariat-Nya adalah rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Wujudnya, hidup sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (wa la khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa la hum yahzanun). Karena itu, seluruh pemikiran, pandangan, pola pikir serta tata aturan dalam bidang agama, sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, maupun bidang lainnya, semestinya berorientasi pada tujuan untuk menciptakan kehidupan yang penuh rahmat. Perilaku atau praktik keberagamaan yang jauh dari tujuan itu, seperti kekerasan, terorisme, kebencian, dan sejenisnya, tidak hanya menyimpang dari syariat Islam, tetapi juga menjadi parasit yang menghambat dan menghancurkan peradaban. Buku ini mengingatkan sekaligus menegaskan kembali esensi tujuan syariat Islam dengan menelusuri prinsip-prinsip teologis Islam rahmatan lil ‘alamin dari sumber primernya: al-Quran dan Hadis. Prinsip-prinsip fundamental ini—yakni akidah, tauhid, atau ushul ad-din—disebut oleh Imam Abu Hanifah dengan “Fikih Akbar”. Fikih Akbar merupakan pangkal (ushul) dari segala tafsir syariat Islam (furu’) yang berorientasi kepada kehidupan yang baik. Dengan penelusuran yang tekun, hati-hati dan cermat, analisis yang tajam dan bernas, penafsiran yang inklusif dan kontekstual, penulisnya mengupas dasar-dasar Islam yang ramah dari dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. Dengan begitu, prinsip-prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin tidak hanya kukuh pada tataran argumentasi dan teori, tetapi juga pada tataran praksis. *** “Buku ini merekonstruksi landasan teologis Islam sebagai agama welas asih dan kebajikan. Ikhtiar intelektual semacam ini sangat relevan di tengah menguatnya isu-isu keislaman di ruang publik yang diperhadapkan dengan persoalan moralitas, politik identitas, dan keadilan. Saya sangat mendorong para pengajar/dosen dan mahasiswa membaca buku ini. Kehadirannya dapat memenuhi kebutuhan rujukan teologi dalam literatur pendidikan karakter di Indonesia.” —Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI “Islam disebut sebagai agama yang sesuai dengan dimensi ruang dan waktu (shalih li kulli zaman wa makan), karena ajaran Islam berdimensi ganda: yang tetap (tsawabit) dan yang berubah (mutaghayyirat). Dr. Hamim cukup “berani” mempersoalkan yang tsawabit itu, terutama tentang sistem keyakinan (sistema kredo), sistem peribadatan (sistema ritus), dan sistem nilai (sistema etika), tiga aspek fundamental agama. Menyoal ketiganya membuat Islam relevan dengan dinamika zaman yang senantiasa berubah dan membawa perubahan. Karya dari salah satu pemikir Islam Indonesia ini sangat menarik dan perlu dibaca.” —Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Fikih Akbar merupakan pangkal (ushul) dari segala tafsir syariat Islam (furu’) yang berorientasi kepada kehidupan yang baik.

HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL

Pada Muhammmad Ibnu Abdillah, Kebanggaan atasmu sebagai pemimpin Umat mengaburkan segala daya upaya sebagai bagian yang terindah menjadi seorang Muslim. Kuhanya memintamu untuk memberikan syafaat kelak dimana tidak ada lagi manusia yang memberikannnya. Buku ini hadir sebagai bahan bacaan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya, Khususnya menyangkut mata Kuliah Hukum dan kearifan lokal. Banyak yang mengkritik mengapa harus hukum dan kearifan lokal? Bukankah rezim hukum kita telah melapaui rezim global. Penting dicatat, bahwa kehadiran kearifan lokal bukanlah wacana baru dalam konteks hukum Indonesia. Kearifan lokal sebenarnya hadir bersamaan dengan terbentuknya masyarakat kita, masyarakat Indonesia. Eksistensi kearifan lokal menjadi cermin nyata dari apa yang kita sebut sebagai hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.

Buku ini hadir sebagai bahan bacaan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya, Khususnya menyangkut mata Kuliah Hukum dan kearifan lokal.