Sebanyak 1549 item atau buku ditemukan

History of Islamic Civilization

Peristiwa-peristiwa sejarah peradaban islam sejak zaman Nabi sampai Abbasiyah

Paparan sejarah pertumbuhan peradaban Islam. Sejak masa Nabi hingga Lahir dan merosotnya kekhalifahan bani Abbasiyah. Daftar pergantian kepemimpinan termasuk prestasi dan peristiwa-peristiwa penting yang menandai naik turunnya pengaruh Islam di wilayah jazirah Arab dan sekitarnya. Penerbit Garudhawaca

Paparan sejarah pertumbuhan peradaban Islam.

Exploring Grobogan II: Aktualisasi Anak-Anak Meneliti dan Menulis

Realitas Kehidupan Dalam Perspektif Anak-Anak Grobogan

Dengan penuh harapan, buku kecil ini bisa memberikan gambaran apa yang terjadi di sekitar kehidupan anak-anak di Kabupaten Grobogan, dan membuat para pembaca mencoba memahami peristiwa demi peristiwa dari sudut pandang anak-anak yang mencoba mengeksplorasi realitas kehidupan sehari-hari mereka di antara aktivitas yang padat dari institusi belajar yang bernama sekolah. Belajar itu tidak hanya di sekolah, namun juga dalam kegiatan sehari-hari dalam sosial budaya dimana kita tinggal dan beraktivitas.

Seperti berita yang banyak disiarkan melalui televisi, radio, ataupun media sosial
lainnya, apakah teman-teman pernah mendengar kalimat “KALO NGGAK
MACET BUKAN JAKARTA NAMANYA!!!”, kira-kira apa sih maksud dari kalimat
itu?

Transparansi dan keterbukaan informasi publik

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

On legal aspects of freedom access to public information in Indonesia.

On legal aspects of freedom access to public information in Indonesia.

Kompilasi regulasi keterbukaan & pelayanan informasi publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Program organisasi periode ke XIII/th. 1974-1977 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

kongres PGRI ke-XIII tgl. 21 s/d 25 Nopember 1973, Jakarta

Mempublisir Training , experience , service dan kompetensi guru - guru juga mempublisir pelayanan guru - guru kepada masyarakat dan Organisasi profesi lain . 3. Mendirikan program bureau untuk melayani sekolah dan masyarakat . 4.