Sebanyak 11016 item atau buku ditemukan

Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias)

Salah satu pokok penting diutusnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi dan rasul adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Dan salah satu bentuk kemuliaan akhlak yang dihadirkan oleh Rasulullah adalah menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia, dan bukti kemuliaan laki-laki dan perempuan, karena malu adalah bagian dari Iman. Menutup aurat dengan busana dan merasa malu karena tidak berpakaian adalah tabiat dan fitrah yang melekat pada diri manusia, ia bukalan sekedar kebiasaan lingkungan atau tradisi suatu daerah seperti yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, Islam hadir dan memerintahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya agar tidak tersingkap oleh mata publik, bahkan mengajak untuk selelalu menutup aurat walaupun di tempat sepi, sebagai bentuk penghormatan karena ia adalah pribadi yang memiliki silsilah adamiyah, dan juga untuk membedakan dirinya dengan binatang. Buku ini membahas secara lengkap hukum pakaian dan perhiasan dalam prespektif fikih Islam, yang di dalamnya memaparkan tentang batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan, adab berpakaian dan berhias -baik untuk badan dan rumah-, serta hukum lukisan dan patung dan lain-lainnya yang berkaitan dengannya. Dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam serta menghadirkan pandangan setiap madzhab berikut dalil-dalil yang menguatkannya. tidak hanya hukum yang diuraikan di dalamnya, juga hikmah-hikmah di balik perintah dan larangan tersebut. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Di sini juga penulis sampaikan bahwa penulis sering menguraikan alasan dan
hikmah dari setiap perintah dan larangan, karena ia terkait dengan fikih dakwah
bukan sekadar menyuguhkan bahasan hukum. Penulis memohon kepada Allah
 ...

Fikih Sunnah Wanita

Referensi Fikih Wanita Terlengkap

Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim Tuntunan bagi Muslimah dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari, disertai penjelasan terinci tentang hukum-hukumnya berdasar pada dalil al-Qur`an dan ajaran sunnah Rasulullah s.a.w. Sebagai hamba Allah, setiap Muslimah tentu ingin seluruh amal mereka, baik ibadah maupun muamalah, membuahkan pahala serta diterima oleh Allah s.w.t. Agar amal diterima, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu pelaksanaannya ikhlas karena Allah s.w.t., dan sesuai ajaran Rasulullah s.a.w. Buku Fikih Sunnah Wanita ini menjelaskan seluruh aturan hukum fikih Islam dan tata cara pelaksanaan ibadah maupun muamalah, yang wajib diketahui oleh kaum Muslimah. Keterangannya mengacu kepada dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah—baik berupa amaliyah (praktik) maupun qauliyah (sabda)—Rasulullah s.a.w. Karena itu, penjelasannya jauh dari perbedaan pendapat (ikhtilâf) mazhab. Sebab, penulisnya melakukan verifikasi pendapat untuk menentukan pendapat terkuat (tarjîh) di antara pendapat-pendapat mazhab fikih dalam satu persoalan. Paparan buku persembahan penerbit QisthiPress ini sederhana, namun rinci dan praktis. Bahkan di dalam kesederhanannya, karya ini oleh para ulama di Timur Tengah diakui sebagai referensi fikih wanita terlengkap yang menjadikan sunnah Rasulullah s.a.w. sebagai sumber utama pengambilan dalil. Melalui buku ini, kaum Muslimah tidak hanya mengetahui hukum-hukum fikih yang sahih yang diberlakukan khusus untuk mereka, namun juga dapat menjalankan ajaran syariat seperti yang dipraktikkan oleh Rasulullah s.a.w. sehari-hari dalam beribadah maupun bermuamalah.

Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim Tuntunan bagi Muslimah dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari, disertai penjelasan terinci tentang hukum-hukumnya berdasar pada dalil al ...

Fikih Sosial

Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat

Banyak orang berusaha keras untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunah pada siang dan malam hari, namun mereka tidak mendapatkan pahala ibadah-ibadah tersebut. Mengapa demikian? Karena mereka berbuat kezaliman terhadap sesama makhluk dan memperlakukan mereka dengan tidak baik. Ini merupakan bencana besar yang harus ditangkal. Buku ini akan memaparkan ajaran-ajaran Islam tentang tata cara berinteraksi dengan sesama manusia: istri, anak, orang tua, tetangga, guru, dan lain sebagainya, agar jangan sampai ibadah yang kita lakukan sia-sia. Pembahasannya yang sistematis membuat buku ini bisa menjadi rujukan setiap Muslim yang benar-benar ingin menjadi manusia yang paling sempurna imannya. Karena, orang yang paling sempurna keimanannya adalah yang selalu memenuhi hak-hak Allah dan juga sesamanya. -QisthiPress-

Banyak orang berusaha keras untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunah pada siang dan malam hari, namun mereka tidak mendapatkan pahala ibadah-ibadah tersebut.

Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Tasawuf

Imam asy - Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat lain lagi . Menurutnya , orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid boleh melewati masjid asalkan bisa dipastikan tidak akan mengotori dan menajiskan masjid .

Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf

Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu perlu dipahami dengan baik, agar umat Islam dapat menjalankannya bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban tetapi juga memberikan efek yang lebih baik bagi masyarakat, baik itu dari segi material maupun sosial. Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Buku ini diawali dengan pembahasan sejarah pensyariatan zakat, manajemen dan organisasi zakat, tujuan zakat dalam kehidupan, zakat fitrah, zakat mal, zakat dalam perekonomian kontemporer, zakat dan pajak, zakat produktif, tata cara membayar zakat, sedekah, dan wakaf Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf.

Fikih Empat Madzhab Jilid 4

Fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fikih bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak. Mempelajari banyak pandangan ulama seputar masalah fikih tentu tidak dimaksudkan untuk membangun perbedaan di antara umat islam. Tapi, ia merupakan cara untuk memperkaya alternatif, terutama untuk konteks kekinian. Para ulama dahulu, setelah menguasai ilmu Al-Qur'an dan sunnah, maka ilmu fikih-lah yang harus didalami. Bahkan, tradisi ini juga diturunkan kepada anak keturunan dan murid-murid mereka generasi yang memahami agama ini dengan baik dan benar. Buku "Fikih Empat Madzhab" ini, adalah salah satu buku fikih dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Beliau menghadirkan beragam masalah fikih lalu mengurakannya berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah tersebut. Salah satu tujuan penulisan buku ini seperti yang dikemukakan oleh beliau sendiri adalah untuk memudahkan belajar fikih. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

... meliputi pula pemilik tempat secara keseluruhan, mereka adalah orang-orang
yang termasuk dalam mesjid yang sama, jama'ah yang sama dan dakwah yang
sama, karena secara kebiasaan tetangga berkaitan dengan hal-hal tadi. Apabila
 ...

Pengantar Ushul Fikih

"Ilmu tentang kaidah-kaidah (Aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Abdul Wahhab Khallaf) "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalinya yang terperinci." (Muhammad Abu Zahrah) Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits), pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mepelajari ilmu syar'i. Sebab masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh. -Pustaka Al-Kautsar-

Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh.

Fikih Al-Quran

Ayat-Ayat Hukum dalam Pandangan Imamiyah dan Ahlusunnah

Salam sejahtera bagi Nabi Muhammad saw yang diutus kepada seluruh manusia dan kepada keluarganya yang suci dan disucikan dari noda-noda dan dosa, para penafsir (sejati) firman Allah, khususnya ayat- ayat yang berkaitan dengan hukum. Di antara pembahasan penting dalam khazanah keislaman yang memiliki akar di dua disiplin ilmu-ilmu Islam adalah kajian ayat-ayat hukum atau yang sering kali diungkapkan dengan Fiqih al-Quran. Dari satu sisi ia adalah bagian dari khazanah al-Quran karena mengkaji tentang ayat-ayatnya, tapi dari sisi yang lain dia termasuk dalam kajian fikih mengingat kupasannya tentang hukum-hukum praktis Islam.

Dari satu sisi ia adalah bagian dari khazanah al-Quran karena mengkaji tentang ayat-ayatnya, tapi dari sisi yang lain dia termasuk dalam kajian fikih mengingat kupasannya tentang hukum-hukum praktis Islam.

Fikih Kontemporer

Buku yang di hadapan Anda ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat dan menyelesaikan berbagai isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Melalui proses seleksi, dalam buku ini penulis mengangkat sedikitnya 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi ke dalam beberapa aspek kehidupan: 1) Keluarga, diantaranya tentang nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mutah, anakangkat dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan keluarga; 2) Zakat, di antaranya zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak dan zakat, dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan zakat; 3) Ekonomi dan perbankan, di antaranya bunga bank, koperasi, asuransi, saha perusahaan, percaloan, pasar uang, dan sebagainya; 4) Sosial kemasyarakatan, di antaranya undian dan lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo dan lesbian, khitan wanita, bedah mayat, bayi tabung, tentang bidah, transfusi darah, dan persolah penting lainnyayang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

KONTEMPORER. Tujuan Instruksional Umum 1. Pengertian syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya. Mahasiswa dapat mengerti makna syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya secara umum. 2. Pengertian fikih Kontemporer dan ruang lingkup ...