Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Politik

... 1982 ) asy - Syafi'i , ar - Risâlah , ( Beirut : Dar al - Fikr , 1309 H ) _ , al - Umm , ( Beirut : Dar al - Fikr , 1990 M ) asy - Syairasyi , Abu Ishaq Ibrahim bin ` Ali bin Yusuf , alMuhadzdzab fi Fiqh al - Imâm asy - Syafi'î ...

Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Tasawuf

Imam asy - Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat lain lagi . Menurutnya , orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid boleh melewati masjid asalkan bisa dipastikan tidak akan mengotori dan menajiskan masjid .

Logika Ushul Fiqh

Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!

Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri.

Fiqh Today 1: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Kontroversial

2 Imam Abu Hanifah ( pendiri mazhab Hanafi ) membolehkan mengambil keputusan hukum dengan pengajuan saksi yang tidak diketahui identitas keadilannya . Beliau memandang segi keadilan seorang saksi menurut lahirnya saja .