Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Tasawuf

Imam asy - Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat lain lagi . Menurutnya , orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid boleh melewati masjid asalkan bisa dipastikan tidak akan mengotori dan menajiskan masjid .