Sebanyak 908 item atau buku ditemukan

Islam dan Green Economics: Diskursus Konsep Islam Tentang Ekonomi Hijau Serta Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia - Jejak Pustaka

Buku yang bertemakan tentang Islam dan Green Economics ini merupakan sebuah terobosan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam melalui Tim Jurusan Ekonomi Islam dan Gugus Mutu Fakultas (GMF) yang menginisiasi untuk membukukan hasil diskusi periodic yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Book Chapter yang mengulas tentang relasi Islam dengan isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak dalam penulisannya.

... Industry in Malaysia: An Approach of SWOT and ICT Strategy”. Malaysia: Journal of Society and Space. Collins, David et al. (2010). “Green jobs, environmental sustainability & in ... Economy dan Pengembangan Industri Halal di Indonesia.

Ekonomi Islam Nusantara

Nusantara yang saat ini bernama Indonesia dibangun di atas kekayaan sejarah yang melimpah. Kekayaan tersebut berupa keragaman suku, agama, adat, dan bahasa daerah yang digunakan oleh masyarakat di masa lalu. Selain itu, terdapat pula aktivitas ekonomi yang menunjukkan keragaman yang dimiliki oleh Nusantara. Aktivitas tersebut pun memiliki karakteristik unik dan berbeda-beda di setiap daerah. Aktivitas ini tidak hanya dipengaruhi oleh perkembangan budaya masyarakat itu sendiri, tetapi juga dibentuk oleh masuknya budaya lain melalui interaksi ekonomi, seperti aktivitas perdagangan. Buku ajar ini tidak hanya memberikan wawasan tentang sejarah, tetapi juga menyuguhkan informasi mengenai praktek ekonomi dan keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Kajian buku ini berupaya mengeksplorasi tujuh pembahasan pokok aktivitas ekonomi dan keuangan yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lalu. Tujuh tema tersebut meliputi: Pertama, sektor keuangan publik yang meliputi instrumen zakat, pajak, ghanimah, waris, fa’i (upeti), dan denda. Kedua, sektor keuangan sosial yang meliputi pembahasan praktek wakaf, infak, sedekah, dan hibah/hadiah. Ketiga, sektor ekonomi internasional yang meliputi pembahasan tentang tarif perdagangan, kontrak-kontrak perdagangan intra kerajaan, pengaturan dermaga atau pelabuhan, kontrak-kontrak perdagangan antar kerajaan, dan kontrak-kontrak perdagangan kerajaan dengan pihak asing. Keempat, sektor ekonomi komersial yang terdiri dari praktek pengaturan pasar, utang-piutang, jual-beli, sewa, dan hak kepemilikan. Kelima, ekonomi moneter yang membahas kebijakan mata uang yang digunakan pada masa kerajaan Islam. Keenam, kelembagaan ekonomi masa kerajaan Islam yang menjalankan fungsi pengaturan praktek ekonomi, baik yang dilakukan kerajaan maupun masyarakat. Dan ketujuh, peraturan atau perundangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam pengaturan aktivitas ekonomi. Selain membahas aktivitas ekonomi dan keuangan Islam yang sudah dipraktekkan oleh kerajaan-kerajaan Islam tersebut, buku ajar ini juga akan membubarkan gerakan ekonomi Islam yang dilakukan oleh organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) sebelum kemerdekaan. Eksplorasi sejarah terkait aktivitas tujuh sektor ekonomi dan keuangan Islam di kerajaan-kerajaan Islam dan organisasi-organisasi sosial-keagamaan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam memperkaya khazanah tentang sejarah ekonomi Islam di Nusantara dan menjadi referensi bagi pengembangan aplikasi ekonomi dan keuangan Islam pada masa sekarang ini. Proses asimilasi antara prinsip-prinsip Islam dan aktivitas ekonomi dan keuangan masyarakat Nusantara merupakan informasi yang sangat menarik untuk diketahui dan digali. Praktek ekonomi dan keuangan pada masa kerajaan-kerajaan Islam menjadi topik yang menarik untuk dielaborasi karena keduanya menjadi tolak ukur kemakmuran suatu kerajaan. Catatan praktek ekonomi dan keuangan pada masa kerajan Islam menunjukkan peran penguasa dalam perekonomian. Praktek ekonomi dan keuangan dengan segenap infrastruktur pendukungnya. Praktek tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam catatan undang-undang kerajaan. Penjelajahan yang memadukan antara kajian sejarah dan ekonomi Islam yang terwujud dalam Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara ini merupakan langkah awal penulis yang tentu saja sangat jauh dari kesempurnaan. Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara diharapkan dapat memberikan kontribusi literatur yang selama ini, penulis amati, belum tersedia. Mata kuliah ekonomi Islam adalah mata kuliah yang penulis coba kembangkan.

Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara diharapkan dapat memberikan kontribusi literatur yang selama ini, penulis amati, belum tersedia. Mata kuliah ekonomi Islam adalah mata kuliah yang penulis coba kembangkan.

Performance guru , kompetensi , motivasi dan budaya kerja

Sesuai amanat Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No 32 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan hasil dari beberapa kajian, survey dan penelitian menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia cenderung masih di bawah standar dibandingkan dengan negera-negara tetangga di Asia Tenggara, apalagi di dunia. Karena itu menjadi urgen bagi semua pemangku kepentingan di sekolah, daerah, maupun secara nasional untuk memikirkan dan menindaklanjuti berbagai upaya program dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia kini dan di masa mendatang.

Sesuai amanat Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No 32 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang tentang Standar Nasional ...

ETIKA PROFESI (MULTI PERSPEKTIF)

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.