Sebanyak 106 item atau buku ditemukan

Filsafat Ilmu Ekonomi Islam

Suatu ilmu tidak akan mengalami perkembangan apabila tidak ada proses berfikir yang berkelanjutan. Proses berfikir yang terus-menerus disebut dengan filsafat. Semua bidang ilmu pengetahuan berawal dari proses berfikir. Salah satunya adalah Ilmu Ekonomi Islam. Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang memiliki landasan hukum al-Qur’an dan al-Hadits, dan sangat berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Bagaimana suatu ilmu ekonomi dapat dikaitkan dengan nilai-nilai agama? mengapa sistem ekonomi Islam berlandaskan al-Qur’an dan al-Hadist? Pertanyaan yang sumbernya adalah dari proses berfikir terkait dengan ekonomi Islam. Dalam buku Filsafat Ekonomi Islam ini, penulis berusaha memberikan gambaran dan deskripsi terkait dengan asal mula proses berfikir manusia yang menghasilkan suatu ilmu hingga menyebabkan filsafat itu terjadi, hubungan Agama dan sistem ekonomi, ekonomi Islam yang berupakan suatu sistem yang tidak bebas nilai, dan gambaran-gambaran lainnya yang dapat memberikan pengetahuan baru terkait dengan bagaimana suatu ekonomi Islam dapat terjadi. Sasaran pembaca: Mahasiswa Fakultas ekonomi dan bisnis, jurusan ekonomi Islam, dan para penggiat ekonomi Islam.

... ekonomi Islam telah sampai pada pencarian format baru dalam sistem keuangan Islam, seperti bagaimana metode penarikan dan ... Economics and the Philosophy of Science. London: Oxford University Press. 1991 263 LouaySafi. The Foundation of ...

Sosiologi Agama

Walaupun penyebab utamanya adalah perbedaan iman , namun faktor suku dan
ras , faktor perbedaan kebudayaan dan pendidikan turut memainkan peran yang
tidak kecil atas kejadian itu . Dalam bab ini akan dibicarakan suatu cara ...

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Perspektif Dosen PAUD Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Dalam buku ini terdiri dari 16 chapter, yang ditulis oleh enam belas dosen PG-PAUD Perguruan Tinggi Muhammadiyah. 16 chapter tersebut, adalah: Pengembangan Kognitif Anak Usia Dini; Egocentric Thinking: Memahami Egosentrisme pada Anak Usia Dini; Urgensi Perkembangan Motorik Anak Usia Dini; Pengembangan Bahasa Anak Usia Dini; Persepsi Orang Tua terhadap Whole Language dalam Pengenalan Reseptif Menyimak Anak Usia Dini; Perkembangan Emosi dan Permasalahan Emosi Anak Usia Dini; Membangun Adab Anak Melalui Komunikasi Epektif dalam Keluarga; Optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Menstimulasi Perkembangan Anak Usia Dini; Digital Parenting 4.0; Tanggung Jawab dan Disiplin untuk Membentuk Nilai Moral dan Agama Anak Usia Dini; Urgensi Parenting Pendidikan Anak Usia Dini dalam Perspektif Islam; Mengendalikan Marah Dengan Senyuman dan Tawa dalam Mengasuh Anak Usia Dini; Keteladanan Orang Tua Sebagai Dasar Nilai Agama bagi Anak Usia Dini; Mengembangkan Sosial Anak Usia Dini; Asyiknya Home Learning untuk Anak Usia Dini

Usaha pembentukan dan perkembangan anak agar memiliki perilaku dalam keagamaan yaitu tidak melawan orang tua, ... kepada anak sejak kecil, serta selalu konsisten dalam memberikannya, akan menjadikan iman dan akhlak anak tetap kokoh, ...

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.