Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Etika Profesi dan Hukum Kesehatan dalam Praktik Kebidanan

Pelayanan Kebidanan merupakan bentuk pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. Pelayanan ini diberikan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk berencana sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Jadi, pelayanan praktik kebidanan sangat erat terkait dengan hal dan perihal hidup manusia, bahkan sejak sebelum individu manusia tersebut berada dalam kandungan ibunya. Praktik kebidanan bersifat komprehensif sehingga selain menguasai keilmuan terkait langsung dengan layanan kebidanan, bidan perlu memahami aspek etika; kode etik; dan moralitas, regulasi terkait pelayanan kesehatan dan reproduksi, dan standar pelayanan kebidanan. Pembahasan dalam buku ini: Bab 1 Prinsip Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 2 Etika dan Kode Etik Kebidanan Bab 3 Aspek Hukum Di Bidang Kesehatan Bab 4 Konsep HAM dan Hukum Kesehatan Reproduksi Bab 5 Undang-Undang Kesehatan yang Berhubungan Dengan Praktik Profesi Bidan Bab 6 Aturan Hukum dan Standar Pengelolaan Pelayanan Kebidanan Mandiri Bab 7 Issue Etik Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 8 Kelalaian dan Malpraktek Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 9 Moral Dalam Bekerja Dilingkungan Multikultural

Pembahasan dalam buku ini: Bab 1 Prinsip Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 2 Etika dan Kode Etik Kebidanan Bab 3 Aspek Hukum Di Bidang Kesehatan Bab 4 Konsep HAM dan Hukum Kesehatan Reproduksi Bab 5 Undang-Undang Kesehatan ...

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.