Studi kelayakan bisnis digunakan untuk mengukur peluang keberhasilan suatu usaha di masa mendatang. Melalui studi kelayakan, bisnis akan didirikan dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah dan urgenitas bisnis, deskripsi produk atau jasa, rincian operasi dan manajemen, riset pemasaran, data keuangan, persyaratan hukum dan kewajiban pajak sehingga dapat dievaluasi oleh para stakeholder untuk mengambil keputusan pada langkah berikutnya. Tujuan dari adanya studi kelayakan bisnis meliputi kemudahan perencanaan dan rancangan bisnis, melancarkan pelaksanaan bisnis, memperkecil risiko kerugian, mempermudah pengawasan, dan mempermudah pengendalian. Buku ini membahas tuntas tentang studi kelayakan bisnis. Mulai dari filosofi studi kelayakan hingga tahapan studi kelayakan bisnis. Buku ini mengupas aspek-aspek yang menjadi faktor keberhasilan studi kelayakan bisnis, di antaranya aspek pasar dan pemasaran; aspek ekonomi dan lingkungan; aspek teknis dan teknologi; aspek keuangan; aspek manajemen; dan aspek yuridis. Dengan pembahasan yang menarik ditambah dengan latihan mandiri akan mempermudah pembaca untuk belajar sekaligus mempraktikkan studi kelayakan sebelum membangun sebuah bisnis. Bangun bisnis dengan realistis, manis, dan sukses.
Studi kelayakan adalah proses evaluasi yang dilakukan sebelum memulai suatu proyek, bisnis, atau investasi untuk menentukan apakah ide tersebut layak untuk dijalankan. Studi kelayakan bertujuan untuk mengevaluasi aspek-aspek berikut: 1) Kelayakan Finansial: Menilai apakah proyek atau bisnis tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan. Ini melibatkan perhitungan biaya awal, pendapatan yang diharapkan, dan analisis profitabilitas. 2) Kelayakan Teknis: Menentukan apakah teknologi yang diperlukan tersedia dan dapat diterapkan dengan efisien. Ini juga mencakup evaluasi kemampuan teknis tim yang terlibat. 3) Kelayakan Operasional: Menganalisis apakah bisnis atau proyek tersebut dapat dijalankan dengan efisien dan menghasilkan produk atau layanan yang berkualitas. Hal ini sering melibatkan perencanaan operasional dan manajemen rantai pasokan. 4) Kelayakan Sosial: Memeriksa dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul dari proyek atau bisnis tersebut. Ini mencakup pertimbangan etika dan tanggung jawab sosial. 5) Kelayakan Hukum dan Regulasi: Mengevaluasi apakah proyek atau bisnis tersebut mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Ini juga mencakup perizinan dan persyaratan peraturan. 6) Kelayakan Pasar: Menganalisis apakah ada pasar yang cukup besar untuk produk atau layanan yang ditawarkan dan apakah ada permintaan yang cukup kuat. 7) Kelayakan Manajemen: Menilai kemampuan tim manajemen untuk menjalankan proyek atau bisnis dengan sukses. Ini mencakup pengalaman, keterampilan, dan kepemimpinan. 8) Kelayakan Waktu: Mengevaluasi apakah proyek atau bisnis tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang memadai. Buku dengan judul Kajian Studi Kelayakan Bisnis dapat selesai disusun dan berhasil diterbitkan. Kehadiran Buku Kelayakan Bisnis ini disusun oleh para akademisi dan buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para professional. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sepuluh bab yang memuat tentang kajian studi kelayakan bisnis, studi kelayakan bisnis laundry, analisis proyek pembangunan, Analisa kelayakan bisnis karsa kopi, studi kelayakan bisnis briket tempurung kelapa, studi kelayakan bisnis budidaya ikan gurame, kelayakan usaha barbershop, analisis kelayakan investasi kebun kelapa sawit, analisis kelayakan usaha kuliner, dan analisis studi kelayakan bisnis hasanah guest house.
Buku dengan judul Kajian Studi Kelayakan Bisnis dapat selesai disusun dan berhasil diterbitkan. Kehadiran Buku Kelayakan Bisnis ini disusun oleh para akademisi dan buku kolaborasi.
Buku “Seri 2 IAEI Jawa Timur Menulis: Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah pada Era Industri dan Society 5.0” ini terbagi menjadi lima bagian, yaitu: Bagian 1 Menuju Era Industri dan Society 5.0; Bagian 2 Lembaga Keuangan Syariah pada Era Industri dan Society 5.0; Bagian 3 Keuangan Sosial Islam pada Era Industri dan Society 5.0; Bagian 4 Ekonomi Halal pada Era Industri dan Society 5.0; serta Bagian 5 Isu-isu Ekonomi dan Keuangan Islam Lain pada Era Industri dan Society 5.0. Tema besar “Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah pada Era Industri dan Society 5.0” dipilih dengan mempertimbangkan proses transformasi digital yang dihadapi dunia global maupun Indonesia saat ini. Pandemi mengakselerasi proses transformasi digital menjadi lebih cepat, lebih kuat, dan lebih luas menuju era Industri 5.0 dan Society 5.0 yang mempromosikan paradigma baru tentang bagaimana manusia dan mesin berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Situasi ini juga harus disikapi oleh para penggiat IAEI, termasuk penggiat IAEI Jawa Timur, agar cepat beradaptasi guna menjawab berbagai tantangan dan peluang yang ada. Meskipun isi tulisan pada buku ini tidak semuanya berkaitan langsung dengan isu transformasi digital dan berbagai turunannya dalam menyambut era Industri 5.0 dan Society 5.0, namun berbagai tulisan pada buku ini sangat relevan dan membutuhkan kontribusi pemikiran lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan yang ada atau mengembangkannya untuk menjawab tantangan baru pada era baru. Sebagaimana buku seri sebelumnya, buku ini juga adalah legacy yang ingin ditinggalkan IAEI Jawa Timur untuk Indonesia. Berbagai tulisan yang ‘berserakan’ di media massa dari para penggiat IAEI Jawa Timur, kini terkumpul rapi kembali dalam buku seri ini. Buku ini juga akan menjadi suvenir kegiatan sekaligus hadiah dari IAEI Jawa Timur untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Semoga buku ini memberi inspirasi bagi kita semua untuk berbuat dan memberi yang terbaik untuk Indonesia.
Buku “Seri 2 IAEI Jawa Timur Menulis: Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah pada Era Industri dan Society 5.0” ini terbagi menjadi lima bagian, yaitu: Bagian 1 Menuju Era Industri dan Society 5.0; Bagian 2 Lembaga Keuangan Syariah pada ...
Perbankan syariah mulai berkembang sejak pendirian bank syariah pertama pada tahun 1990. Sejak itu perkembangan perbankan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan dan telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Namun di era persaingan bisnis global seperti sekarang mengkehendaki perbankan syariah melaksanakan berbagai strategi untuk meningkatkan kinerjanya. Salah satu strategi dengan melakukan merger atau penggabungan perbankan syariah. Perbankan syariah perlu merujuk pada konsep dasar falsafah ekonomi Islam. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle yakni filsafat Tuhan, manusia, dan alam. Dimensi falsafah inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem lainnya, termasuk dalam dunia perbankan syariah. Bank syariah tidak semata bertujuan untuk mencari keuntungan, namun mempunyai tanggung jawab lain yang lebih besar yakni eksistensinya dapat berkontribusi positif kepada kesejahteraan, keadilan, dan kemaslahatan. Falsafah tersebut dapat tercermin dari praktik perbankan syariah pada implementasi Sharia compliance, orientasi sosial dan pemberdayaan ekonominya. Kinerja keuangan, sharia compliance, social fund, dan economic empowerment merupakan esensi perbankan syariah dan menjadi dasar yang perlu mendapatkan telaah lebih lanjut pasca kebijakan merger. Buku ini menguraikannya secara komprehensif sehingga mampu menghadirkan paradigma yang berbeda terkait kebijakan merger perbankan syariah di Indonesia.
Buku ini menguraikannya secara komprehensif sehingga mampu menghadirkan paradigma yang berbeda terkait kebijakan merger perbankan syariah di Indonesia.
Teori hukum merupakan 'dokumen akbar' tentang kisah manusia menghadapi ketegangan-ketegangan dengan kekuasaan di sekitarnya. Teori hukum sejak kelahirannya terus mengalami perkembangan dari abad ke abad, dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman. Perkembangan tersebut sebagai bukti nyata adanya dialektika dalam peradaban manusia. Mulai dari dari zaman klasik, abad pertengahan, era renaissance, era aufklarung, abad ke-19, abad ke-20 sampai pada masa transisisi. Oleh karena itu, teori hukum akan terus dan terus ditulis orang karena teori hukum-teori hukum yang baru akan terus bermunculan. Sehingga, dengan memahami berbagai teori hukum maka tidak hanya akan memperkaya khazanah pengetahuan dalam bidang hukum melainkan dalam bidang-bidang lainnya. Sajian dalam buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan komunitas hukum (dosen, mahasiswa maupun praktisi) yang ingin memahami teori hukum khususnya teori hukum dalam lintas madzab. Jadi, buku ini layak dimiliki dan dibaca oleh siapapun.
... HAM dalam Pemikiran Abdullah An-Na'im serta Konstektualisasinya dalam Konstitusi di Indonesia'. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. 2(3). Lindholm, T. & Vogt, K. (ed.). (1992). Islamic Law Reform and Human Rights; Challenges ...
Hadirnya buku yang berjudul Pembaharuan Hukum Keluarga di Asia Tenggara: Dari Negara Mayoritas sampai Minoritas Muslim, merupakan buku yang membahas mengenai kajian hukum keluarga, kususnya dalam hal pembaharuan hukum keluarga. Buku ini juga menyajikan kajian yang komprehansif dimana pembahasan tidak hanya berfokus pada hukum keluarga yang ada pada negara mayoritas muslim melainkan juga pada negara-negara minoritas muslim. Buku ini nampaknya hadir dan berkeinginan untuk memberikan manfaat terbaik bagi semua kalangan. Khususnya praktisi, akademisi dan para pecinta ilmu pengetahuan, khususnya dalam kajian hukum keluarga sebagai rujukan.
Hadirnya buku yang berjudul Pembaharuan Hukum Keluarga di Asia Tenggara: Dari Negara Mayoritas sampai Minoritas Muslim, merupakan buku yang membahas mengenai kajian hukum keluarga, kususnya dalam hal pembaharuan hukum keluarga.
Secara terminolog Hadits Tarbawi adalah Segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhammad Saw baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat fisk Nabi Muhammad Sawyang berhubungan dengan proses pengembangan sosial kejiwaan manusia menuju pengembangan bakat alami secara bertahap dan memperbaiki akhlak serta menyempurnakannya sesuai deangan akidah dan nilai-nilai budaya.
Secara terminolog Hadits Tarbawi adalah Segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhammad Saw baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat fisk Nabi Muhammad Sawyang berhubungan dengan proses pengembangan sosial kejiwaan manusia ...
Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar. Aksi terorisme menyebabkan kegelisahan masyarakat yang berkepanjangan dan dapat mengancam ketenteraman manusia. Kejadian aksi teror menimbulkan kegelisahan sehingga terus dilakukan pencarian pelaku teror tersebut. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dan saling mendukung untuk melakukan penangkapan pelaku terorisme hingga memproses ke pengadilan.