Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

Etika Profesi dan Hukum Kesehatan dalam Praktik Kebidanan

Pelayanan Kebidanan merupakan bentuk pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. Pelayanan ini diberikan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk berencana sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Jadi, pelayanan praktik kebidanan sangat erat terkait dengan hal dan perihal hidup manusia, bahkan sejak sebelum individu manusia tersebut berada dalam kandungan ibunya. Praktik kebidanan bersifat komprehensif sehingga selain menguasai keilmuan terkait langsung dengan layanan kebidanan, bidan perlu memahami aspek etika; kode etik; dan moralitas, regulasi terkait pelayanan kesehatan dan reproduksi, dan standar pelayanan kebidanan. Pembahasan dalam buku ini: Bab 1 Prinsip Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 2 Etika dan Kode Etik Kebidanan Bab 3 Aspek Hukum Di Bidang Kesehatan Bab 4 Konsep HAM dan Hukum Kesehatan Reproduksi Bab 5 Undang-Undang Kesehatan yang Berhubungan Dengan Praktik Profesi Bidan Bab 6 Aturan Hukum dan Standar Pengelolaan Pelayanan Kebidanan Mandiri Bab 7 Issue Etik Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 8 Kelalaian dan Malpraktek Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 9 Moral Dalam Bekerja Dilingkungan Multikultural

Pembahasan dalam buku ini: Bab 1 Prinsip Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan Bab 2 Etika dan Kode Etik Kebidanan Bab 3 Aspek Hukum Di Bidang Kesehatan Bab 4 Konsep HAM dan Hukum Kesehatan Reproduksi Bab 5 Undang-Undang Kesehatan ...

Manajemen Sumber Daya Manusia

Buku ini merupakan simbol semangat intelektual dalam mengakaji ilmu manajemen sumberdaya manusia yang terbit pada tahun 2021. Kontributor dari buku ini adalah para peneliti dan dosen dari berbagai kampus di Indonesia. Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda. Penulisan buku ini dilandasi atas pentingnya update penelitian terbaru tentang kajian manajemen sumberdaya manusia yang menjadi isu dan problematika saat ini. Buku ini terdiri dari 14 bab. Adapun upaya penyusunan buku ini dilakukan untuk mendokumentasikan karya-karya yang dihasilkan para penulis sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca secara lebih luas

Buku ini merupakan simbol semangat intelektual dalam mengakaji ilmu manajemen sumberdaya manusia yang terbit pada tahun 2021.

Pengembangan media pembelajaran SD/MI

Dalam konteks komunikasi, seorang pendidik atau guru memerlukan media sebagai alat bantu untuk memudahkan seorang guru mengomunikasikan pesan berupa materi pelajaran kepada siswa dengan harapan proses komunikasi dapat berjalan baik dan sempurna sehingga siswa dapat menerima pesan yang benar tanpa ada kesalahan. Oleh karena itu, peran media sangat penting dalam proses pembelajaran karena penggunaan media dapat memudahkan siswa memahami materi yang disampaikan oleh seorang guru. Namun, seorang guru juga harus mampu memilih, mendesain, dan menampilkan media sesuai dengan perkembangan seorang anak dan dapat membuat anak merasa nyaman ketika mengikuti proses pembelajaran.

Dalam tahapan ini, pemilihan kurikulum, menjadi gerak awal dari serangkaian proses berikutnya. Bagian mana dari kurikulum tersebut yang berpeluang untuk ...

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

MANAJEMEN HUMAS SEKOLAH

Hubungan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan humas memiliki peran yang penting dalam sebuah lembaga pendidikan atau sekolah. Keberadaannya menjadi trend dalam dunia manajemen di Indonesia, ditandai dengan dibentuknya divisi humas baik dalam perusahan profit maupun non-profit. Demikian juga dalam dunia pendidikan dikenal wakil kepala sekolah bidang humas. Keberadaannya sangat penting karena ia sebagai penghubung bagi sekolah dengan masyarakat dalam memperkenalkan sekolah seperti memperkenalkan program-program unggulan yang akan dicapai, mempromosikan sekolah kepada para pengguna (masyarakat), menunjukkan keberhasilan peserta didik kepada khalayak ramai khususnya pada orang tua peserta didik. Peranan humas sekolah di era revolusi industri 4.0 saat ini sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan lembaga pendidikan (sekolah) yang bermutu. Munculnya sekolah-sekolah baru di sebuah lingkungan masyarakat tentunya menjadi tantangan baru dalam mempromosikannya baik di masyarakat sekitar maupun luar. Hal ini juga sekaligus menjadi ancaman bagi sekolah-sekolah lama yang berlokasi tidak jauh dari sekolah baru. Di sinilah humas sekolah dituntut berperan secara profesional bagaimana humas sekolah mampu dalam teknis maupun pengelolaan humas. Secara teknis, humas sekolah wajib memiliki seni kehumasan seperti menulis, mengambil gambar, mengedit, memberikan komentar, membuat event khusus, melakukan kontak telepon dengan media dan menangani produksi komunikasi. Selanjutnya pengelolaan humas sekolah berfokus pada kegiatan yang membantu sekolah dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah terkait kehumasan seperti bagaimana mempromosikan sekolah kepada masyarakat agar masyarakat percaya dan yakin menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. Disini tergambar bahwa manajer humas mempunyai peran sebagai konsultan, fasilitator komunikasi, dan fasilitator pemecah masalah. Sebagai konsultan, humas sekolah mengemban amanat yang begitu besar dalam menunjang keberlangsungan sekolah, menjaga kualitas sekolah, serta ikut mencarikan solusi atas berbagai masalah yang dihadapi sehingga mendapatkan citra positif dari masyarakat.

Hubungan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan humas memiliki peran yang penting dalam sebuah lembaga pendidikan atau sekolah.