Sebanyak 163 item atau buku ditemukan

Akuntansi Syariah: Konsep, Wacana, dan Perspektif - Rajawali Pers

Al-Our'an Surah Al-Bagarah (2) ayat 282 memberi motivasi dan inspirasi dalam mengetahui, memahami, dan mengembangkan akuntansi syariah. Tidak semua ilmu dinyatakan dengan jelas dalam Al-Our'an, pertanda penting dan strategisnya akuntansi syariah dinyatakan dengan jelas dan panjang urgensi akuntansi. Di ujung ayat ini Allah juga mengungkap kata takwa, pertanda akuntansi menjadi salah satu sarana mendekatkan manusia kepada takwa, dan sebaliknya. Beruntunglah Anda terpilih mendapatkan hidayah dari Allah Swt., mengetahui, memahami, meneliti, dan mengembangkan akuntansi syariah, dengan cara ini Anda mendekatkan diri kepada Sang Khalik, bukan hanya perkara dunia, saat yang sama urusan akhirat. Buku ini sangat layak dibaca oleh mahasiswa S1—S3, serta pemerhati dan peminat akuntansi syariah. Layak dimiliki dan dibaca. Buku ini terdiri dari 11 bab, yaitu: Bab 1 Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah Bab 2 Urgensi Akuntansi Syariah Bab 3 Perbedaan Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah Bab 4 Laporan Keuangan dalam Berbagai Perspektif Bab 5 Praktik Akuntansi di Lembaga Keuangan Syariah Bab 6 Akuntabilitas Organisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf Bab 7 Audit, Teori, dan Praktik Akuntansi di Lembaga Keuangan Syariah Bab 8 Kinerja Keuangan Islamic Social Finance Bab 9 CSR dan Sustainability Reporting for Islamic Financial Institution Bab 10 Good Corporate Governance Lembaga Keuangan Syariah Bab 11 Perkembangan Riset Akuntansi Syariah

Buku ini terdiri dari 11 bab, yaitu: Bab 1 Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah Bab 2 Urgensi Akuntansi Syariah Bab 3 Perbedaan Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah Bab 4 Laporan Keuangan dalam Berbagai Perspektif Bab 5 Praktik ...

Manajemen Evaluasi Pendidikan - Rajawali Pers

Manajemen pendidikan saat ini sedang mengalami perubahan paradigma (cara pandang) terhadap hakikat dan fungsi pendidikan. Paradigma baru pendidikan nasional mengacu kepada pengelolaan pendidikan oleh SDM yang profesional. Dalam rangka mengelola sistem pendidikan nasional, ada beberapa prinsip dasar untuk menuju masyarakat Indonesia baru, yaitu: (1) partisipasi masyarakat di dalam mengelola pendidikannya (community based education); (2) demokratisasi proses pendidikan; (3) sumber daya pendidikan yang profesional; dan (4) sumber daya penunjang yang memadai. Keempat faktor ini perlu dikembangkan dan dioptimalkan kemampuannya agar sistem dan manajemen pendidikan mampu memberdayakan manusia Indonesia di masa depan. Untuk melaksanakan paradigma baru dalam implementasi manajemen, maka unsur-unsur manajeman pendidikan Islam harus terakomodir dengan baik, seperti perencanaan (planning) pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling), menurut Al-Qur’an. Ketercapaian dan keberhasilan program atau kegiatan yang dilakukan, tidak lepas dari evaluasi. Evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, kinerja, atau produktivitas suatu lembaga dalam melaksanakan programnya. Melalui manajemen evaluasi yang dilakukan pada Lembaga Pendidikan Islam, seperti madrasah dan pondok pesantren, akan terlihat dengan jelas dari pengelolaan Manajemen Lembaga Pendidikan Islam yang dilakukan. Sehingga amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat (1), dapat terealisasi dengan baik. Buku ini hadir sebagai bentuk upaya dan penegasan bagi pelaku, pemerhati, dan pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan, terutama bagi kalangan mahasiswa, khususnya di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, yakni UIN/IAIN/STAIN/IAIS/STAIS. Buku ini akan menjelaskan secara jelas dan gamblang tentang manajemen evaluasi dan bagaimana melakukan manajemen suatu program kerja, dan mengevaluasinya, sehingga tujuan dari program kerja yang disusun tercapai dengan baik.

... teknologi pendidikan termasuk di dalamnya teknologi pengukuran dan penilaian prestasi belajar siswa, dalil tersebut sudah mulai luntur. Kini banyak orang khususnya para guru atau pengajar mulai menyadari bahwa masalah pengukuran dan ...

Memahami Hukum Konstitusi Indonesia - Rajawali Pers

Pemahaman terhadap konstitusi sangat penting dalam kehidupan bernegara. Konstitusi merupakan segala peraturan dan ketentuan yang menyangkut ketatanegaraan, seperti Undang-Undang Dasar dan sebagainya. Konstitusi adalah hukum dasar dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Setiap peraturan perundang-undangan merujuk pada konstitusi sebagai acuannya. Materi dalam buku ini dipaparkan dalam sepuluh bab, yaitu (1) Sejarah Pertumbuhan Konstitusi, (2) Teori Konstitusi, (3) Perubahan Konstitusi, (4) Konstitusi dan Negara, (S) Faktor-faktor Daya lkat Konstitusi, (6) UUD 194S: Konstitusi Indonesia, (7) Analisis Yuridis Beragamnya Naskah UUD 194S, (8) Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, (9) Konvensi dan Konstitusi dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia, (1 0) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Buku ini sesuai dengan mata kuliah Hukum Konstitusi yang diajarkan di Fakultas Hukum/ Sekolah Tinggi Hukum. Mata kuliah Hukum Konstitusi diajarkan untuk memudahkan mahasiswa hukum dalam memahami berbagai bentuk hukum konstitusi, baik secara khusus maupun umum yang menyesuaikan dengan perkembangan di Indonesia. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada Jurusan HTN (2001), kemudian meneruskan Magister Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya (200S), dan Doktor llmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Borobudur (2016). Telah menghasilkan delapan buku ajar dan tulisan ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, prosiding dan jurnal internasional. Hj. Fatria Khairo, S.T.P., S.H., M.H., meraih gelar Sarjana Hukum pada Sekolah Tinggi llmu Hukum Sumpah Pemuda (2008), kemudian meneruskan Magister Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang (2009) dan saat ini sedang menempuh Program Doktor llmu Hukum pada Universitas Borobudur. Telah menghasilkan buku Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (2016) dan beberapa tulisan yang dimuat di jurnal nasional, prosiding dan jurnal internasional.

... constitution'. Dicey serang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional Law) yang terdiri atas dua bagian, yaitu 1. Hukum Konstitusi (The ...

Manajemen Event

Event bukanlah suatu hal yang asing bagi manusia Walau tidak secara formal disebut sebagai ‘event’, eksistensi event sudah melekat menjadi bagian dari hidup manusia Istilah event mulai dikenal sejak tahun 1980-an sebagai bagian dari wisata minat khusus (Special Interest Tourism–SIT) Industri jasa event merupakan salah satu komponen utama dalam industri pariwisata dan jasa hospitality Jasa ‘hospitality’ tidak hanya terbatas pada penyediaan jasa akomodasi dan makanan, namun juga bagi penyediaan layanan meeting, exhibition, perjalanan insentif, dan event-event khusus lainnya Industri event telah menjadi salah satu industri yang bertumbuh sangat pesat, atraktif, dan menyita banyak perhatian khalayak umum Asosiasi profesional terkait event di level nasional dan internasional telah banyak dibentuk Pertumbuhan industri jasa event menjanjikan peluang karier yang besar di masa mendatang di mana hal ini menuntut profesionalisme di bidang manajemen event bagi para pelakunya Di Indonesia, belum banyak institusi pendidikan pariwisata dan perhotelan yang secara khusus memasukkan manajemen event ke dalam kurikulum pembelajarannya Untuk bisa menyelenggarakan event yang baik dibutuhkan tidak hanya keterampilan praktis di lapangan, namun juga pemahaman konsep manajemen yang memadai Buku Manajemen Event: Konsep dan Aplikasi hadir untuk menjawab kebutuhan akan referensi yang lebih komprehensif yang dapat dijadikan acuan pengelolaan event yang profesional Buku ini mengupas konsep manajemen event serta aplikasi praktis pengelolaan event yang dimulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi Selain itu, buku ini juga menjelaskan berbagai aspek pengelolaan event yang harus disiapkan, mulai dari aspek pemasaran, people, pendanaan event melalui sponsor, logistik, operasional, hukum, hingga manajemen risiko .

... Event Organizer (EO) dengan pihak sponsor, seperti perusahaan atau organisasi/perusahaan tertentu, di mana keduanya saling bertukar manfaat untuk keperluan komersial masing-masing pihak. Organisasi/perusahaan memberikan sejumlah uang ...

PENDIDIKAN ISLAM MULTIKULTURAL - Rajawali Pers

Pembaruan pendidikan Islam dilakukan secara masif demi pemenuhan kebutuhan dan perkembangan zaman. Dalam konteks Indonesia sebagai salah satu negara plural terbesar dunia, sudah sewajarnya menghidupkan pendidikan agama yang menghargai keberagaman. Melalui pendidikan agama Islam multikultural nilai-nilai pengakuan dan penghargaan terhadap pluralitas diajarkan. Oleh sebab itu, pendidikan agama Islam multikultural penting diimplementasikan untuk mewujudkan komitmen pendidikan Islam dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai terkoyak-koyak akibat tidak adanya penghargaan terhadap keragaman yang dapat menjerumuskan pada pandangan-pandangan stereotipe yang dapat memunculkan sikap primordialisme, etnosentrisme, dan diskriminatif terhadap individu maupun kelompok lain yang berbeda. Buku yang berjudul Pendidikan Islam Multikultural (Konsep dan Implementasi Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Nilai-nilai Multikultural) ini menyajikan konsep dan implementasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Multikultural. Di dalamnya membicarakan secara detail bagaimana mengimplementasikan pembelajaran pendidikan agama Islam (PAI) mulai dari konsep teoretis hingga praktik pembelajaran yang memuat perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penilaian yang didasarkan pada nilai-nilai multikultural. Terbitnya buku ini dapat memberi nuansa baru bagi pengembangan teori Pendidikan Agama Islam multikultural yang selama ini masih berputar pada tataran wacana. Melalui contoh-contoh konkret dan paparan yang sederhana menjadikan buku ini mudah dipahami dan diimplementasikan. Sehingga dapat dimanfaatkan secara akademis bagi mahasiswa S1, S2, S3, dan masyarakat umum terutama guru Pendidikan Agama Islam untuk berinovasi dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang berparadigma multikultural.

... Multikultural. Malang: UIN Maliki Press. Grand, Carl A, C. S. (2007). Doing Multicultural Education for Achievement and Equity. New York: Routledge. Hurlock, E. (2005). Developmental Psychology (A life-Span Approach), Fifth Edition ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.