Sebanyak 1821 item atau buku ditemukan

CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya. Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional. Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern. Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas.

Proceedings International Conference on Guidance and Counseling 2017 (ICGC‟17)

Multicultural Guidance & Counseling

Buku ini merupakan Buku Prosiding yang diselenggarakan oleh Jurusan Bimbingan Konseling Islam (BKI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Pontianak pada tahun 2017. Multicultural Guidance and Counseling merupakan salah satu pendekatan yang dapat dilakukan dalam proses pemberian konseling baik di dunia pendidikan, sosial dan masyarakat. Pendekatan Multikultural ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia yang multi etnis, agama dan lain-lain yang homogen dari berbagai hal. Pentingnya penerapan konseling multikuktural ini, dapat untuk mengatasi ragam kehidupan yang ada. Hal ini menjadikan penerimaan terhadap keragaman yang menyangkat nilai-nilai, sistem, kebiasaan dan lain-lain. Permasalahan yang ada dapat diatasi dengan pendekatan konseling multikultural yang tepat. Sebagai Keynote Wraiters dalam buku ini adalah Ibu Dr. Salwa Mahalle (Institut Pendidikan Sultan Hasanal Balkiah, Brunai Darussalam), Bapak Md. Noor bin Saper (Universitas Pendidikan Sultan Idris, Malaysia), Ibu Dr. Hesti Nurrahmi, M.Pd (Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Indonesia).

Sebagai Keynote Wraiters dalam buku ini adalah Ibu Dr. Salwa Mahalle (Institut Pendidikan Sultan Hasanal Balkiah, Brunai Darussalam), Bapak Md. Noor bin Saper (Universitas Pendidikan Sultan Idris, Malaysia), Ibu Dr. Hesti Nurrahmi, M.Pd ...

Manajemen Sumber Daya Manusia : Dasar-Dasar MSDM

Buku Referensi "Manajemen Sumber Daya Manusia : Dasar-dasar MSDM" merupakan panduan komprehensif yang membahas konsep dasar dan praktik manajemen sumber daya manusia dalam organisasi. Dimulai dengan pengertian, ruang lingkup, sejarah, dan perkembangan MSDM, buku ini juga menjelaskan peran serta fungsi utama MSDM dalam mencapai tujuan organisasi. Bab selanjutnya mengulas perencanaan SDM, termasuk strategi rekrutmen dan seleksi yang efektif untuk memastikan organisasi mendapatkan kandidat yang tepat. Selain itu, buku ini menekankan pentingnya pengembangan karyawan melalui pelatihan dan manajemen kinerja untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas. Bagian berikutnya membahas sistem kompensasi dan tunjangan, menguraikan komponen, struktur, serta evaluasi kompensasi yang adil dan kompetitif untuk memotivasi karyawan. Bab terakhir fokus pada hubungan industrial dan kesehatan kerja (K3), menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara manajemen dan karyawan serta penerapan kebijakan K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan pendekatan praktis dan pembahasan mendalam, buku ini sangat cocok bagi mahasiswa, praktisi, dan profesional yang ingin mengembangkan keahlian dalam MSDM.

Buku Referensi "Manajemen Sumber Daya Manusia : Dasar-dasar MSDM" merupakan panduan komprehensif yang membahas konsep dasar dan praktik manajemen sumber daya manusia dalam organisasi.

Manajemen Pembiayaan Syariah

Teori dan Aplikasi Terkini

Pembiayaan syariah memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Islam karena bertujuan untuk menciptakan keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi. Dalam Islam, pembiayaan tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan etika yang terkandung dalam syariat. Berbeda dengan sistem konvensional, pembiayaan syariah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Buku ini mengupas berbagai aspek manajemen pembiayaan syariah yang terdiri atas 12 bab, yaitu: Prinsip Dasar Ekonomi Syariah, Landasan Hukum Pembiayaan Syariah, Struktur dan Proses Pembiayaan Syariah, Analisis Kelayakan Pembiayaan Syariah, Strategi Pemasaran Pembiayaan Syariah, Skema Pembiayaan Musyarakah, Skema Pembiayaan Istishna dan Salam, Skema Pembiayaan Rahn, Skema Pembiayaan Mutsaqah, Muzaraah, dan Mukharabah, Pembiayaan Hijau dan Berkelanjutan, Etika dan Profesionalisme dalam Pembiayaan Syariah, Kebijakan dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah.

... Mikro , Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Jepara . Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa , 9 ( 2 ) , 255-268 . https ... Sharia Gold Financing At Modern Islamic Financial Institutions ( Case Study in Bank BRI Syariah Branch of ...

Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama - Suatu Tinjauan Kritis

Moderasi Beragama, sebagai program resmi pemerintah yang giat dipromosikan dalam beberapa tahun terakhir ini, adalah bentuk kehadiran negara untuk menanggapi realitas keagamaan mutakhir Indonesia. Isu-isu itu mencakup intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama, hingga politisasi dan ancaman kekerasan dari kelompok agama. Bagian Pertama buku ini menggali ide moderasi beragama secara kritis. Yaitu dengan menempatkannya dalam konteks wacana global tentang moderasi, sejarah tata kelola keagamaan Indonesia, maupun efektifitasnya untuk memecahkan masalah-masalah mutakhir kita. Bagian Kedua mengeksplorasi lebih dalam, dengan mengusung perspektif kebebasan beragama atau berkeyakinan, sebagai norma yang telah ada dalam Konstitusi Indonesia sejak tahun 1945 dan diperkuat setelah tahun 1998. Apakah moderasi sejalan atau bersimpang jalan dengan komitmen pada kebebasan? Cukupkah menjadi ‰ÛÏmoderat‰Û�? Apa yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa program dan wacana ini membantu memenuhi cita-cita konstitusi kita?

Moderasi Beragama, sebagai program resmi pemerintah yang giat dipromosikan dalam beberapa tahun terakhir ini, adalah bentuk kehadiran negara untuk menanggapi realitas keagamaan mutakhir Indonesia.