Sebanyak 248 item atau buku ditemukan

Tuhan dan Sains

Al Quran memuat banyak sekali fakta ilmiah, seperti penciptaan alam raya, penuturan kisah masa depan, dan berbagai fenomena ilmiah lainnya. Sebagian dari fakta-fakta itu baru dipahami berabad-abad setelah Alquran diturunkan. Sebagian lainnya masih tetap menjadi misteri hingga kini. Dan, menurut penulis buku ini, misteri itu pun kelak akan memudar, setelah ilmu pengetahuan mampu menjelaskannya. "Buku ini mengungkap Berita-berita ilmiah Al-Qur'an, yang belakang disaksikan kebenarannya oleh sains modern. Menguraikan pengalaman-pengalaman sains yang merujuk pada Islam." diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Al Quran memuat banyak sekali fakta ilmiah, seperti penciptaan alam raya, penuturan kisah masa depan, dan berbagai fenomena ilmiah lainnya.

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

KOTAK KOSONG PILWALI KOTA MAKASSAR

Perspektif Demokrasi, Konstitusi, Kelembagaan Politik dan Hukum

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed. Apapun pilihannya, dasar pertimbangannya didasarkan pada minimal dua hal; maksudnya dan manfaatnya. Tetapi pada buku ini, pertimbangan berikutnya adalah segi politis, ditulis biasanya untuk menghindar dari tirani atau diktatur.Dari sini ahli menyamakan desentralisasi sebagai democtratiseering, memberi kesempatan “orang daerah” terlibat, minimal pada hal-hal yang berhubungan daerahnya. Dari demokrasi, desentralisasi masuk wilayah pemerintahan,untuk efisiensi pemerintahan. Dalam pelatihan-pelatihan pemerintahan sering diajarkan aspek doelmating dan aspek mattersuntuk mencapai effect positive. Rasionalisasi mengenai pandangan ini adalah bahwa rakyat di daerah berkewajiban memajukan daerahnya, lebih erat hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya. Penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui pendekatan local wisdom. The Liang Gie (1986), lima puluh tahun yang lalu sudah menulis bahwa secara politik, desentralisasi adalah permainan kekuasaan. Dalam hal ini adalah pendemokrasian, yang dari segi pemerintahan adalah pertimbangan efisiensi. Karya Huntington yang terbaru mengenai demokrasi, sebagai salah satu karya ilmu politik positivistis merupakan contoh yang tepat untuk dibahas.Dalam buku Teori-Teori Politik Dewasa Ini (disunting Miriam Budiardjo dan Tri Nuke Pudjiastuti, Huntington berpendapat bahwasetidaknya terdapat tiga jenis pemahaman mengenai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, yaitu sumber kewenangan bagi pemerintah (the will of the people), tujuan-tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood), dan ketiga, sebagaimana Schumpeter, Huntington menggunakan jenis pemahaman procedural, yaitu seleksi para pemimpin pemerintahan melalui pemilihan umum yang kompetitif oleh rakyat yang diperintah.Namun, dalam hal ini bukan hal mudah karena pemilihan bisa sangat manulatif. Misalnya, luput mempromosikantujuan- tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood). Berbagai kepentingan bermain di dalamnya, sehingga tak pelak lagi hukum harus mengintervensi. Soal ini sangat pelit bagi politik dan demokrasi.

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed.

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

Kajian ilmu-ilmu Islam

prosiding wacana akademik

Islamic theory of knowledge and philosophy; papers of a meeting.

Dr. Hasan Langgulung umpamanya dalam buku beliau , Pendidikan Islam : Satu
Analisa Sosio - Psikologikal ( 1979 : 43 ) , ada membahaskan masalah yang
diperkatakan oleh penulis . Tetapi lebih luas . Sebagai menokok tambah apa
yang ...

Kewarganegaraan & Masyarakat Madani 

Kewarganegaraan dan masyarakat madani menjadi pembahasan menarik karena ia tidak saja berkait dengan hubungan antarmanusia dalam relasi-relasi humanisme, tetapi lebih jauh ia juga meletakkan gagasan spiritual manusia. Gagasan spiritualisme manusia menghubungkan antarmanusia dalam relasi humanis untuk membentuk sebuah komunitas manusia yang beradab. Buku ini mencoba menuangkan pemikiran-pemikiran humanis-religius, dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Pembahasan kewarganegaraan dalam buku ini tidak saja dikaji dari optik pemahaman keilmuan barat semata, tetapi juga dikaji dari sudut optik berpikir dalam keilmuan Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

... citizenship transmision ( Barr , Barht , dan Shermis : 1978 ) . Berkenaan dengan hal itu , Winataputra ( 2001 ) berpan- dangan bahwa saat ini tradisi itu sudah berkembang pesat menjadi suatu body of knowledge yang dikenal dan memiliki ...

Levinas, Subjectivity, Education

Towards an Ethics of Radical Responsibility

Levinas, Subjectivity, Education explores how thephilosophical writings of Emmanuel Levinas lead us to reassesseducation and reveals the possibilities of a radical newunderstanding of ethical and political responsibility. Presents an original theoretical interpretation of EmmanuelLevinas that outlines the political significance of his work forcontemporary debates on education Offers a clear analysis of Levinas’s centralphilosophical concepts, including the place of religion in hiswork, demonstrating their relevance for educational theorists Examines Alain Badiou’s critique of Levinas’swork Considers the practical implications of Levinas’ theoriesfor concrete educational practices and frameworks

In his response to A Common Word, the Archbishop of Canterbury emphasized
the need for further reflection on what loving the neighbour means: We support
the clear affirmation in your letter, through texts from the Qur'an and the Bible, ...