Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

Petunjuk pelaksanaan sistem pendidikan nasional tahun 2005/2006 dan angka kredit jabatan fungsional guru/jabatan dosen

dilengkapi organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Collection of regulations on educational system and status of teachers in Indonesia.

Collection of regulations on educational system and status of teachers in Indonesia.

Pengurusan Pusaka Islam, Wasiat dan Hibah di Malaysia: Isu dan Aplikasi (UUM Press)

Buku ini memberi penekanan isu dan pengaplikasian dalam hal untuk menguruskan harta pusaka ini khususnya di Malaysia. Perkara-perkara yang diketengahkan dalam buku ini ialah isu mengenai sistem pentadbiran pengurusan harta pusaka di Malaysia, kemakmuran dalam kelestarian harta pusaka Islam, wasiat dalam Islam sebagai instrumen pelengkap kepada pusaka, hibah dalam Islam sebagai instrumen alternatif kepada pusaka dan pengurusan pusaka dalam era komputer dan teknologi maklumat. Isu-isu yang dikupas dalam buku ini ditumpukan kepada dua perspektif utama. Pertama ialah isu yang bersangkutan dengan hukum Islam secara khusus atau syariat Islam manakala yang kedua ialah isu yang dilihat dalam pengamalan dari segi pengurusan yang terbaik pada era kontemporari kini. Dalam usaha untuk memudahkan pemahaman pembaca, sebagaimana buku yang sebelum ini, maka dimuatkan juga jadual-jadual dan rajah-rajah dengan matlamat untuk memudahkan lagi pemahaman pembaca mengenainya.

Akibatnya, ia dapat menggalakkan pembangunan negara dan akan membawa kesan yang sembilan (Mohd. ... dan pelan pembangunan daerah berubah kerana kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi yang baru muncul akibat pembangunan baharu tersebut.

Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, baik bank maupun nonbank, mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut juga didukung dengan lahirnya beberapa regulasi yang terkait dengan keuangan syariah, baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Perkembangan LKS didukung juga dengan beberapa produk dan akad (kontrak) keuangan syariah yang berlaku di LKS. Dalam bertransaksi di LKS, maka nasabah harus memahami kontrak-kontrak keuangan syariah tersebut. Oleh karena itu, maka pembahasan hukum kontrak keuangan syariah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipahami dan dikuasai oleh para akademisi, mahasiswa, praktisi ekonomi, praktisi hukum, nasabah bank syariah dan masyarakat umum yang ingin memahami kontrak-kontrak keuangan syariah di Indonesia. Hukum kontrak keuangan syariah merupakan matakuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah. Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah “Hukum Kontrak Keuangan Syariah”. Pembahasan dalam buku ini mengenai kontrak-kontrak keuangan syariah dengan pendekatan teoretis dan aplikasinya di LKS. Materi dalam buku ini meliputi: hukum kontrak keuangan syariah; tinjauan umum tentang jual beli; kontrak jual beli; kontrak kerja sama dalam bisnis; kontrak sewa-menyewa; dan kontrak jasa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional tersebut adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum ...

Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja

Buku ini merupakan kumpulan artikel yang dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu: Bagian pertama, Birokrasi, terdapat sepuluh artikel yang dimulai dari tulisan Penulis di Harian Kompas yang mengkritisi lambannya respon dari perwakilan kita di Canberra, Ibu Kota Australia, terhadap penggeledahan warga negara Indonesia di Australia yang dilakukan oleh aparat keamanan setempat, sebagai respon terhadap peristiwa Bom Bali yang menewaskan beberapa warga negara Australia. Bagian kedua, Akuntabilitas dan Korupsi, terdiri dari sembilan artikel dimulai dari pentingnya peran akuntabilitas bagi kinerja organisasi pemerintah, disusul dengan tulisan mengenai akuntabilitas moral penyelenggara negara dan akuntabilitas politik anggota parlemen. Bagian ketiga, Kinerja, terdiri dari delapan artikel yang secara umum berisi pandangan Penulis tentang perlunya kinerja organisasi sektor publik dinilai tidak hanya dengan ukuran-ukuran objektif berbasis kuantitas seperti efisiensi dan efektifitas tetapi juga dengan ukuran-ukuran subjektif berbasis kualitas.

Buku ini merupakan kumpulan artikel yang dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu: Bagian pertama, Birokrasi, terdapat sepuluh artikel yang dimulai dari tulisan Penulis di Harian Kompas yang mengkritisi lambannya respon dari perwakilan kita ...

KEPEMERINTAHAN YANG BERTANGGUNGJAWAB

Melalui Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pemerintahan

BUKU yang ada dihadapan pembaca merupakan kelanjutan dari buku saya yang terdahulu kepemerintahan yang baik melalui penerapan tata kelola dan keabsahan pemerintahan. Dalam buku yang kedua ini dengan mengambil judul kepemerintahan yang bertanggungjawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas pemerintahan diharapkan bisa memberikan gambaran seperti apa konsep kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dijalankan atau dilakukan. Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar. Kepemerintahan yang bertangggungjawab memberi batasan apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sesuai dengan dasar tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan. Dalam hukum administrasi pemerintahan jelas disebutkan, bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dalam arti, bahwa semua perbuatan atau tindakan hukum pemerintahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewenangannya. Dalam buku kedua ini saya ingin memberikan penekanan pada tiga hal apabila kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dapat dilakukan atau dijalankan dengan baik dan benar yakni, berkenaan dengan seperti apa pemerintahan yang bertanggungjawab itu dilakukan. Untuk mengurai hal tersebut menurut saya perlu dilakukan pembenahan birokrasi pemerintahan melalui kebijakan reformasi birokrasi pemerintahan. Sedangkan, untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan itu sudah bertanggungjawab ataukah tidak maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pemerintahan.

Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar.

Undang-Undang Penangan Konflik Sosial (UU no. 7 tahun 2012)

dilengkapi Undang-Undang Penyiaran

Indonesian laws and government regulations on social conflict settlement and broadcasting.

Indonesian laws and government regulations on social conflict settlement and broadcasting.

Kontroversi undang-undang tanpa pengesahan presiden

Sharing of legislative power during legislation process and its impact on legality of the law in Indonesian legal system.

Sharing of legislative power during legislation process and its impact on legality of the law in Indonesian legal system.

Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait Dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disusun menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Substansinya mengatur beberapa tema besar, bersifat lintas sektoral, dan berfubgsi sebagai payung hukum (umbrella act). Penulis mengidentifikasi dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan sebanyak 80 (delapan puluh) Undang-undang Organik/Sektor. Di antara 80 UU tersebut, terdapat sebanyak 40 (empat puluh) Undang-undang Organik/Sektor yang memiliki pengaturan ketentuan pidana dengan jumlah sekitar 286 (dua ratus delapan puluh enam) pasal perbuatan pidana. Buku ini berisikan dan bertujuan: - Memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan dalam UU Cipta Kerja. - Penyusunan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pasal perbuatan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi rumusan Pasal Undang-undang organik/sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari dan menerapkan ketentuan pidananya. -Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang-undang pada umumnya , sehingga dalam hal pencantuman/penyebutan kententuan pidana terkait penanganan perkara perlu dilakukan penyesuian agar diterapkan secara benar dan tepat. - Menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip penanganan perkara, baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana material dan memaparkan perkara pidana dalam UU Cipta Kerja yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diberikan tanggapan dan analisis sebagai studi kasus. Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum.

Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal 72 Angka 6 UU Cipta Kerja juncto Pasal 36 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. - Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 ...

Undang-Undang Pemilihan Umum - Pedoman Terlengkap Undang-Undang Pemilu Terbaru (2017) dan Penjelasannya

Buku ini berisi Undang-Undang Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019, yakni: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, beserta semua lampiran dan penjelasannya. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan penjelasannya. Selain itu, terdapat pula ulasan mengenai sistem pemilu, pemilihan anggota legislatif dan presiden, pelaksanaan pemilu demokratis dan pemilu serentak. Semoga buku ini dapat menjadi acuan dalam memahami pemilu secara lebih terperinci, baik bagi para akademisi, praktisi maupun masyarakat umum.

inKampanye g/K G (5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang ...

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(1) (2) (1) (2) (3) (4) Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 289 Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.