Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Negara Indonesia

Buku ini mengurai kembali ruang yang sudah diuraikan dan sebagian belum diuraikan dalam buku-buku Hukum Tata Negara yang ditulis oleh para pendahulu. Tentu sebagai suatu kajian, buku ini dapat dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa, dosen, atau para peneliti dan ahli guna menambah wawasan dan pengetahuan di bidang ketatanegaraan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku ini mengurai kembali ruang yang sudah diuraikan dan sebagian belum diuraikan dalam buku-buku Hukum Tata Negara yang ditulis oleh para pendahulu.

Hukum Tata Negara Indonesia

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan yang sesuai dan mudah dipahami. Sistematika buku “HUKUM TATA NEGARA INDONESIA” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 12 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Konsep Negara Hukum, Ilmu Pengetahuan Hukum Tata Negara, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Sumber-Sumber Hukum Tata Negara, Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Lembaga-Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Mandiri, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan ...

Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis

Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Dari segi teori, Hukum Tata Negara (staatrecht) dibedakan menjadi 2 (dua) pengertian, yaitu staatrecht in ruimere zin (arti luas), dan staatrecht in engere zin (arti sempit), dimana dalam arti in engere zin inilah Hukum Tata Negara atau verfassungrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Hukum Tata Negara dari segi Istilah biasanya juga dipersamakan dengan istilah law constitutional yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hukum Konstitusi, walaupun ada juga yang membedakan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi. Hukum Tata Negara juga dapat dipelajari dari segi Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara umum. Hukum Tata Negara positif mempelajari tentang norma-norma dasar yang berlaku di suatu wilayah dan waktu tertentu. Sementara Hukum Tata Negara umum mempelajari segala gejala ilmiah yang berkaitan dengan hukum tata Negara pada umumnya. Hal ini berkaitan pula dengan istilah lehre dan recht pada istilah verfassung yang mengindikasikan bahwa domain akademis Ilmu Hukum Tata Negara sangat luas jangkauan pembahasannya. Buku ini terdiri atas 7 (tujuh) Bab dan dimulai dengan Bab I : Pendahuluan; Bab II : Ilmu Hukum Tata Negara; Bab III : Sumber-sumber Hukum Tata Negara; Bab IV : Konstitusi; Bab V : Lembaga dan Fungsi Kekuasaan Negara; Bab VI : Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan; dan Bab VII : Partai Politik dan Pemilihan Umum.

Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum.

Hukum Tata Negara Indonesia : Bintang Pustaka

Teori, Historis dan Dinamika I

Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia: Teori, Historis, dan Dinamika I berawal dari keinginan para penulis untuk mengulas secara komprehensif Hukum Tata Negara Indonesia mengingat dewasa ini teori Hukum Tata Negara mengalami perkembangan yang cukup signifikan merujuk dari realitas ketatanegaraan yang ada. Buku Hukum Tata Negara Indonesia: Teori, Historis, dan Dinamika akan dibuat menjadi dua bagian. Buku yang ada di hadapan pembaca merupakan bagian pertama dengan 5 (lima) bab, antara lain “Bab I Pendahuluan” membahas tentang batasan pengertian hukum dan negara, paradigma negara hukum, objek kajian utama hukum tata negara, pengertian hukum tata negara, dan relasi hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, ilmu negara, dan ilmu politik.

Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia: Teori, Historis, dan Dinamika I berawal dari keinginan para penulis untuk mengulas secara komprehensif Hukum Tata Negara Indonesia mengingat dewasa ini teori Hukum Tata Negara mengalami ...

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia

Sebagai suatu langkah pemantapan atau penguatan sistem demokrasi (konsolidasi sistem demokrasi) salah satu periode yang harus dilewati dalam perubahan sistem ketatanegaraan dari otoritarian sentralistik oligarkis menuju sistem ketatanegaraan demokratis desentralistik adalah melewati beberapa langkah eksperimentasi. Ekseperimentasi tersebut, seperti infrastruktur demokrasi, perumusan perangkat hukum yang utamanya legislasi untuk mengawal jalannya proses perubahan sistem ketatanegaraan, serta paradigmatis uji coba sistem demokrasi. Eksperimentasi itu tentu diarahkan untuk membangun budaya demokrasi dalam konsolidasi sistem demokrasi. Dengan demikian, prasyarat penguatan atau peneguhan demokrasi melalui konsolidasi tidak hanya berpijak pada sistem demokrasi prosedural semata, melainkan menyangkut substansi demokrasi, yakni kultur demokrasi itu sendiri. Penulis memaparkan bahwa sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia proses menuju konsolidasi sistem demokrasi selalu diupayakan oleh setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, perubahan regulasi dan praktik politik mengalami percepatan yang tidak terprediksikan. Konsolidasi sistem demokrasi terus berjalan mengingat demokrasi sendiri bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mencapai tujuan. Sehubungan dengan hal ini, buku Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia ini lebih banyak menyajikan aspek-aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Buku ini dapat dipergunakan sebagai bahan referensi mahasiswa dan siapa pun yang ingin mempelajari, memahami, dan mengimplementasikan Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia dalam rangka menuju konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia.

Buku ini dapat dipergunakan sebagai bahan referensi mahasiswa dan siapa pun yang ingin mempelajari, memahami, dan mengimplementasikan Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia dalam rangka menuju konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia.

Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Sebagai bangsa yang terus maju dan berkembang, hukum tata negara yang dimiliki oleh Indonesia juga terus berubah mengikuti dinamika di segala bidang. Karena itu, buku ini berupaya memberikan paparan komprehensif mengenai hukum tata negara Indonesia, khususnya pascareformasi yang ditandai dengan amendemen UUD 1945 sejak 1992-2002. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagai bangsa yang terus maju dan berkembang, hukum tata negara yang dimiliki oleh Indonesia juga terus berubah mengikuti dinamika di segala bidang.