
Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis
Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Dari segi teori, Hukum Tata Negara (staatrecht) dibedakan menjadi 2 (dua) pengertian, yaitu staatrecht in ruimere zin (arti luas), dan staatrecht in engere zin (arti sempit), dimana dalam arti in engere zin inilah Hukum Tata Negara atau verfassungrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Hukum Tata Negara dari segi Istilah biasanya juga dipersamakan dengan istilah law constitutional yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hukum Konstitusi, walaupun ada juga yang membedakan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi. Hukum Tata Negara juga dapat dipelajari dari segi Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara umum. Hukum Tata Negara positif mempelajari tentang norma-norma dasar yang berlaku di suatu wilayah dan waktu tertentu. Sementara Hukum Tata Negara umum mempelajari segala gejala ilmiah yang berkaitan dengan hukum tata Negara pada umumnya. Hal ini berkaitan pula dengan istilah lehre dan recht pada istilah verfassung yang mengindikasikan bahwa domain akademis Ilmu Hukum Tata Negara sangat luas jangkauan pembahasannya. Buku ini terdiri atas 7 (tujuh) Bab dan dimulai dengan Bab I : Pendahuluan; Bab II : Ilmu Hukum Tata Negara; Bab III : Sumber-sumber Hukum Tata Negara; Bab IV : Konstitusi; Bab V : Lembaga dan Fungsi Kekuasaan Negara; Bab VI : Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan; dan Bab VII : Partai Politik dan Pemilihan Umum.
- ISBN 13 : 6025522243
- ISBN 10 : 9786025522246
- Judul : Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis
- Pengarang : A. Sakti Ramdhon Syah R.,
- Kategori : Law
- Penerbit : CV. Social Politic Genius (SIGn)
- Bahasa : id
- Tahun : 2019
- Halaman : 212
- Google Book : http://books.google.co.id/books?id=3DedDwAAQBAJ&dq=intitle:Hukum+Tata+Negara+/+Constitutional+Law&hl=&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum.