Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PELAYANAN TELEMEDICINE PASIEN BEDAH ANAK DI INDONESIA

... Keluarga adalah suatu lembaga yang merupakan satuan (unit) terkecil dari masyarakat, terdiri atas ayah, ibu, dan anak64. Keluarga merupakan organisasi kelompok sosial pertama yang dikenal dengan subjek komunikasi dari organisasi ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

PROGRES HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (Dimensi Hukum Nasional - Fiqh Islam - Kearifan Lokal)

Saya menyambut baik terbitnya buku ini karena sangat bermanafaat bagi akademisi maupun praktisi hukum terutama bagi kalangan para hakim karena menyajikan persoalan-persoalan baru dalam kerangka perkembangan hukum khususnya hukum keluarga Islam serta menambah wawasan dan informasi. Hukum keluarga selalu berkembang seiring dengan kemajuan masyarakat, teknologi informasi dan zaman, oleh karena itu pengetahuan hukum Islam para praktisi dan akademisi juga harus mengikuti perkembangan tersebut agar dapat melihat dan mengukur segala sesuatu yang terjadi di masyarakat dengan koridor hukum, ilmu pengetahuan serta kemajuan zaman yang terjadi.

... Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika. Syukur, A. (2005). Intisari Hukum Pernikahan dan Kekeluargaan dalam Fikih Islam, Surabaya: Bina Ilmu. Al-Jaziiry, A. A. (2005). Kitab Al ...

Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi & Implementasi

On legal assistance for Indonesian police and their family.

... Keluarga POLRI Istilah Keluarga dalam Pasal 145 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau dengan sebutan Reglemen Indonesia yang dibaharui, perihal Hukum Acara Pengadilan, untuk istilah keluarga ada keluarga sedarah dan ...

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

Hukum Keluarga Indonesia

Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada masa Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam tradisional dan kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa ini pun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran Pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya merupakan hasil kompromi politik antara kelompok Islam, kelompok perempuan, dan kelompok pemerintah. Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga juga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia. Selanjutnya, modernisasi hukum keluarga juga berhasil memola tingkah laku masyarakat dalam aspek perkawinan beda agam, relasi suami istri, dan masalah kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum, dan fakultas syariah yang ada di tanah air kita.

Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi.

Hukum Keluarga Islam

Buku ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menyebarluaskan pemahaman dasar Hukum Keluarga Islam. Ruang lingkup materi ini mencakup perkawinan, perceraian, poligami, waris hingga penyelesaian sengketa keluarga. Semoga buku ini menjadi rujukan representatif dan mendasar dalam memahami isu-isu Hukum Keluarga Islam. Dalam buku ini terdapat 12 Bab yang sangat menarik untuk di baca dan di pelajari, yaitu: Pengantar Hukum Keluarga Islam, Prinsip Prinsip Hukum Keluarga Islam, Hak & Kewajiban Suami Istri, Poligami Dalam Islam, Perlindungan Hak Pewaris Beda Agama, Pemberian Nafkah & Kewajiban Materi Keluarga, Hak Pewaris & Pewarisan Non-Muslim Dalam Keluarga Islam, Pengaturan Pewaris Non-Muslim Dalam Islam, Pengadilan Keluarga Dalam Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Keluarga Melalui Arbitrase & Mediasi, Prosedur Peradilan Keluarga Islam.

... Keluarga, Hukum Kekeluargaan, dan Hukum Perorangan. Pengertian keluarga secara operasional merupakan struktur yang bersifat khusus, yakni melalui hubungan darah maupun pernikahan (Mardani, 2017). Pengertian keluarga pada umumnya ...

Tafsir Ahkam; Implementasi Unity of Sciences Pada Ayat-Ayat Perkawinan dan Perceraian

Tafsīr Aḥkām merupakan salah satu corak dari beragam corak penafsiran alquran. Di mana corak ini lebih memfokuskan pada penafsiran ayat-ayat alquran yang berpotensi menjadi dasar hukum fiqih. Sebagaimana ayat-ayat Aḥkām dimaknai sebagai ayat-ayat alquran yang berisikan rangkaian tentang perintah dan larangan, atau masalah-masalah fiqih lainnya. Istilah tafsir Aḥkām, tafsir ayat Aḥkām dan tafsir fiqhiy ini menjadi beberapa istilah yang senada. Bila dikaitkan dengan ayat Aḥkām pada bab perkawinan, maka disebut dengan ayat Aḥkām munakahat.

... hadis telah melimpah ruah . Lima maqaṣid syariah dapat terealisasi dengan adanya perkawinan . Hifzun nasl dan hifzul ... ekonomi sebagai aplikasi dari hifzul māl . Dalam porsi teratas , hifzud dīn , penjagan terhadap agama , maka ...

Antropologi hukum Indonesia

Behaviour patterns and adat traditions of various communities in Indonesia.

... Law : Law as Logic , Justice and Social Control . A Study in Jurisprudence , Cambridge . TWINING , WILLIAM 1973 " Law and Anthropology , A Case Study in inter Dicip- linary Collaboration " , Law and Society Revieuw , University of ...

Buku Ajar Antropologi Hukum

... hukum yang menyoroti topik- topik penyelesaian sengketa maupun non penyelesaian sengketa, interaksi antara hukum negara, hukum rakyat, atau dengan hukum agama disebut oleh F. von Benda-Beckmann (1989) sebagai fase the anthropology of legal ...