Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

CONTEMPORARY ISSUES IN FINANCIAL REPORTING OF ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTIONS (Penerbit UMK)

This book presents contemporary issues in financial reporting of Islamic financial institutions. Two key areas are covered namely, accounting for Islamic financial transactions and shariah governance. The main motivation to publish this book is to share our understanding on the unique nature of Islamic finance industry and the approach to be taken in accounting and reporting of Islamic financial transactions. Also, the book illustrate the importance of shariah governance in ensuring end-to-end shariah compliance. This book is to provide a practical guidance to researchers, industry practitioners and the others stakeholders.

In designing the interview framework, the study utilized the key informant interviews technique. The key informant interviews are qualitative in-depth interviews with people who know what is going on in the Islamic finance industry in ...

FILSAFAT ILMU

Buku ini membahas tentang filsafat, khususnya filsafat ilmu. Sebagai sebuah pengantar, buku ini penting dibaca oleh kalangan yang sedang menggeluti ilmu filsafat, terkhusus para mahasiswa yang sedang mempelajari tentang filsafat.

Buku ini membahas tentang filsafat, khususnya filsafat ilmu. Sebagai sebuah pengantar, buku ini penting dibaca oleh kalangan yang sedang menggeluti ilmu filsafat, terkhusus para mahasiswa yang sedang mempelajari tentang filsafat.

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur ...

Politik Perpajakan Kontemporer

Pertautan Ekonomi, Politik, Dan Demokrasi

Sejak tahun 2000-an, pajak telah menjadi potensi penerimaan negara yang sangat meyakinkan dan menjadi sentral kehidupan berbangsa dan bernegara, karena pajak dapat berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan sosial dalam masyarakat. Fungsi sederhana pajak adalah membatasi kepemilikan mereka yang kuat dan memberi perlindungan kepada mereka yang secara ekonomi lemah. Lahirnya regulasi yang mengatur pajak daerah membuka ruang pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi perpajakannya untuk memberikan jaminan sosial dan pembangunan yang merata kepada masyarakat. Buku ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pergulatan intelektual dalam menyelesaikan disertasi doktor pada program studi ilmu politik UGM. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang menempuh studi hukum, studi perpajakan, studi ekonomi, studi ilmu politik, birokrat pajak, politisi sebagai dasar dalam merumuskan regulasi, dan siapa saja yang meminati studi mengenai politik perpajakan dan melihat kecenderungan proses politik bangsa yang makin mengukuhkan kemandirian, setidaknya dalam hal penerimaan negara yang makin meningkat. Selamat membaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana #PrenadaMedia

Sejak tahun 2000-an, pajak telah menjadi potensi penerimaan negara yang sangat meyakinkan dan menjadi sentral kehidupan berbangsa dan bernegara, karena pajak dapat berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan sosial dalam masyarakat.

Hukum dan Ekonomi Politik

Seri Pengantar Teori Hukum Kritis

Buku digital ini berjudul "Hukum dan Ekonomi Politik", merupakan buku yang berisi tentang "Pengantar Teori Hukum Kritis" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan hukum yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga buku digital yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga.

Buku digital ini berjudul "Hukum dan Ekonomi Politik", merupakan buku yang berisi tentang "Pengantar Teori Hukum Kritis" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca.

KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para ahli hukum kenegaraan masih bervariasi dalam memberi definisi tentang konstitusi. Ada yang berpendapat bahwa konstitusi itu sama dengan Undang-Undang Dasar, tetapi juga ada pendapat yang menyatakan Undang-Undang Dasar itu pengertian konstitusi secara sempit Sedangkan pengertian konstitusi secara luas tidak hanya memiliki pengertian Undang-Undang Dasar saja, melainkan ruang lingkupnya luas, yaitu segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara. Menurut Bagir Manan, 1

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Politik Hukum Internasional: Masyarakat, Kekuasaan, dan Etika

Buku digital ini berjudul "Politik Hukum Internasional: Masyarakat, Kekuasaan, dan Etika", merupakan buku yang berisi tentang "Politik dan Hukum International" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan hukum dan politik yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga buku digital yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga.

Buku digital ini berjudul "Politik Hukum Internasional: Masyarakat, Kekuasaan, dan Etika", merupakan buku yang berisi tentang "Politik dan Hukum International" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca.

Desentralisasi Pemerintahan dalam Perspektif Pembangunan Politik di Indonesia

Desentralisasi dalam Perspektif Pembangunan Politik mencoba menggambarkan dinamika pemerintahan daerah di Indonesia yang sama tuanya dengan pemerintahan Indonesia itu sendiri, satu kesatuan tidak terpisahkan. Asas desentralisasi pemerintahan daerah di Indonesia itu sesuatu yang unik, seakan tidak pernah selesai dan tidak pernah sesuai, baik dari segi format penyelenggaraan maupun implementasi dan pencapaian. Spektrum pemerintahan daerah itu seperti ruang tanpa batas, gerakannya tidak pernah menyentuh sisi sisi yang pas.Hal tersebut merupakan gambaran betapa tingginya dinamika kebutuhan daerah, dinamika politik di daerah hingga hampir menyentuh negara serikat modern, posisi daerah laksana federasi, sebagai satu solusi.Bagaimana hal ini diamati dalam kacamata (perspektif) pembangunan Politik Indonesia telah memasuki lima priode konstitusi dan amandemen Undang Undang Dasar. Hal ini turut mewarnai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lima periode konstitusi tersebut tidak terlepas dari gangguan luar sebagai satu negara yang baru merdeka, dinamika politik dalam negeri juga merupakan satu faktor yang turut mempengaruhi. Bersamaan dengan pergantian konstitusi itu pula disusul terbitnya undang undang mengenai pemerintahan daerah. Bahkan pada satu konstitusi pergantian undang undang yang mengatur pemerintahan daerah terjadi berulang ulang, termasuk penggantian undang undang dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang. Hingga saat ini kita telah mengenal tidak kurang dari 9 (sembilan) undang undang termasuk Penpres dan Perpu pemerintahan daerah. Sembilan peraturan perundang undangan pemerintahan daerah itu masing masing dengan nomenklatur berbeda. Apabila dikaji secara cermat, maka dapat disimpulkan bahwa pergantian undang undang itu tidak merupakan penyempurnaan dari satu undang undang kepada undang undang sebelumnya, bahkan tidak ditemukan konsistensi dan kesinambungan. Hal ini mengindikasikan bahwa pergantian undang undang itu tidak pada tataran perbaikan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan atas orientasi politik, sehingga dapat dikatakan hingga saat ini sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah belum menemukan bentuk dan postur yang tepat. Indonesia yang majemuk atau sangat plural adalah fakta yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak tepat untuk digeneralisir dalam satu undang undang. Pertanyaannya apakah satu daerah diatur dengan satu undang undang yang spesfik, kiranya tidak seekstrim itu. Satu undang undang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat umum cukup ditindaklanjuti dengan peraturan daerah yang spesifik. Kenapa demikian, karena tidak dapat dipungkiri bahwa semua daerah di Indonesia berasal dari latar belakang sejarah yang berbeda, kebutuhan berbeda, jangkauan pemikiran berbeda, potensi daerah berbeda sehingga tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan makro. Kebijakan mengenai keuangan dalam bentuk transfer fiskal misalnya berdampak pada belanja daerah yang tidak sesuai, kerumitan distribusi dengan segala macam kasus berdampak pada daerah yang selalu bergantung secara ekonomi seiring dengan kebutuhan politik atas nama negara kesatuan.

Desentralisasi dalam Perspektif Pembangunan Politik mencoba menggambarkan dinamika pemerintahan daerah di Indonesia yang sama tuanya dengan pemerintahan Indonesia itu sendiri, satu kesatuan tidak terpisahkan.

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.