Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Sistem ekonomi Islam

zakat dan wakaf

Islamic economic system and its application in Indonesia.

Islamic economic system and its application in Indonesia.

Hukum Ekonomi Islam

Sejarah, Teori, dan Konsep

Kajian mengenai hubungan antara ekonomi dengan hukum akhir-akhir ini menarik perhatian ahli hukum dan ahli ekonomi. Dari kajian ini muncul program studi Hukum Ekonomi di berbagai Perguruan tinggi. Dalam ilmu keislaman, kajian ini sudah lama menjadi ilmu tersendiri, yang disebut dengan ilmu Fikih Muamalah. Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Tentu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu keislaman. Pembahasan diawali secara substantif tentang apa yang dimaksud dengan hukum islam dalam konteks ini dan bagaimana karakteristik, atau sifat dasarnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Sebagai pembeda antara ilmu ekonomi pada umumnya dengan ekonomi Islam, dalam buku ini juga dibahas secara komprehensif tentang konsep kepemilikan dan konsep harta dalam perspektif Islam. Dalam buku ini juga dikemukakan secara umum tentang Sumber Hukum dalam Ekonomi Islam dan kaidah-kaidah Hukum Islam (Islamic Legal Maxim) dan aplikasinya dalam bidang ekonomi dan bisnis serta sejarah perkembangan hukum ekonomi dalam Islam, dari masa awal Islam sampai dengan masa sekarang ini. Buku ini dapat dibaca dan dijadikan referensi oleh para ahli hukum pada umumnya, hukum ekonomi pada khususnya, ahli hukum Islam termasuk di bidang Fikih Muamalah, para praktisi Lembaga Keuangan Syariah, mahasiswa yang mendalami bidang studi Ekonomi Islam dan Hukum Islam.

Buku ini dapat dibaca dan dijadikan referensi oleh para ahli hukum pada umumnya, hukum ekonomi pada khususnya, ahli hukum Islam termasuk di bidang Fikih Muamalah, para praktisi Lembaga Keuangan Syariah, mahasiswa yang mendalami bidang studi ...

Buku Ajar Etika Layanan

Etika layanan adalah perilaku atau kode etik yang mengatur hal-hal positif yang harus dilakukan dan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan manusia, terlebih khusus dalam dunia pendidkan. Ketika kita mempelajari etika layanan, kita membutuhkan disiplin ilmu yang memadai, baik itu filsafat dan ilmu-ilmu relevan lainnya. Dan berbicara etika layanan, tentu tidak terlepas dari tinjauan analisis dari sudut pandang etika layanan itu sendiri. Di dalam etika layanan dikaji hal-hal yang terjadi pada etika layanan manusia itu sendiri dan perubahan fungsinya, kemudian perubahan yang terjadi setelah melakukan etika layanan. Etika layanan mempelajari tentang ilmu yang membantu penyusuan kode etik, sebagaimana disebut filsafat moral. Pada buku ajar Etika Layanan ini berpatokan pada: - Pengertian dari etika layanan; tentang “Apa itu Etika?”. - Penjernihan istilah Etika. - Etika sebagai cabang filsafat. Peranan Etika dalam dunia Modern, Moral, Agama, dan Etika Filosofis, Moral dan Hukum, Hati Nurani adalah hati Nurani sebagai fenomena moral, hati Nurani dan “Superego”, di mana L. Kohleberg mengatakan tentang “Perkembangan Kesadaran Moral, Shame Culture dan Guilt Culture”, Kebebasan dan Tanggung Jawab, Nilai dan Norma, Hak dan Kewajiban, Menjadi Manusia yang Baik.

Etika layanan mempelajari tentang ilmu yang membantu penyusuan kode etik, sebagaimana disebut filsafat moral. Pada buku ajar Etika Layanan ini berpatokan pada: - Pengertian dari etika layanan; tentang “Apa itu Etika?”.

Integrasi Ayat Alquran dalam Konsep Etika Lingkungan

Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.

Jika pendidikan yang diberikan kepada seseorang baik, maka ia akan menjadi baik begitu pula sebaliknya. ... Sebab jika merujuk pada al-Quran dan Hadis maka akan ditemukan penjelasan bahwa yang mempengaruhi pembentukan karakter seseorang ...

Peradilan Etik dan Etika Konstitusi

Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi)

Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama (religious norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat timbul perbenturan antarketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem itulah yang direspons secara berbeda-beda oleh aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivisme Comte yang berpengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam ‘Stuffen theori des recht’ (pure theory of law)-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi, dan apalagi pengaruh etika dan agama.

Kode Etik Guru 2013 Kode Etik Guru Indonesia yang terakhir diberlakukan sampai sekarang adalah Kode Etik yang disahkan oleh Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-XXI di Jakarta tahun 2013. Dalam Kongres ini, naskah Kode ...

ETIKA PROFESI (MULTI PERSPEKTIF)

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.

Penegakan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Penegakan etika penyelenggara negara mutlak harus dilakukan untuk mencegah agar pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan kerugian negara (korupsi). Menegakkan hukum, berbeda dengan menegakkan etika, karena menegakkan etika, tidak harus menunggu sampai ada perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itulah diperlukan rumusan kode etik yang mengikat bagi setiap penyelenggara negara, dan rumusan etika penyelenggara negara tersebut tidak dirumuskan sendiri oleh lembaga-lembaga penyelenggara negara yang cenderung eksklusif.

Penegakan etika penyelenggara negara mutlak harus dilakukan untuk mencegah agar pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan kerugian negara (korupsi).

Uji Kompetensi Profesi Notaris

Soal jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Uji kode Etik Notaris

Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ujian kode etik notaris. Buku ini memberikan gambaran secara umum tentang materi ujian yang akan diujikan oleh panitia ujian yang telah menetapkan dua macam materi ujian berupa pilihan berganda dengan bobot 40% dan pembuatan akta dengan bobot 60% Buku ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bab 3 tentang Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris, Bab 4 tentang Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking, Bab 5 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Bab 6 tentang Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, Bab 7 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Bab 8 tentang Hukum Waris Perdata dan Wasiat, Bab 9 tentang Kepailitan, Bab 10 tentang Sikap dan Perilaku Notaris, Bab 11 tentang Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Bab 12 tentang Materi Ujian Pembuatan Akta, dan Bab 13 tentang Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia, calon notaris yang akan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), serta mahasiswa Strata Satu Program Studi Ilmu Hukum seluruh Indonesia.

Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ...

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkung-an yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi. Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi? Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan. Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman. Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus). —

Intuisi Salah satu sumber etik adalah intuisi. Intuisi adalah kemampuan untuk memahami ... 7. baiknya guru karena diperoleh tanpa melalui proses formalitas belajar namun 38 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan Kode Etik.

Kode Etik Profesi Tentang Hukum

Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara

- POLISI - HAKIM - JAKSA - ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM - PEGAWAI PERMASYARAKATAN - NOTRARIS - KPK - PANITERA DAN JURU SITA - ARBITER DAN MEDIATOR - INTELIJEN NEGARA

... ditambah seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, seorang praktisi hukum senior, dan seorang guru besar ilmu hukum. ... (2) Tugas Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. b.