Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sudah ditegaskan dalam Pasal 1 UUD 1994 bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, ini berarti bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (machstaat). Sebagai negara yang menempatkan hukum sebagai landasan, tentu setiap aktor dalam negara ini harus tunduk pada hukum, baik penguasa, rakyat, bahkan negara itu sendiri. Jika hukum ditempatkan di atas segalanya dalam sebuah negara hukum, maka proses pembentukan dan penyusunannya harus dicermati dengan baik. Di depan pembaca hadir buku yang memuat tentang pembentukan undang-undang. Akan diulas bagaimana penjelasan tentang negara yang berlandaskan hukum, bagaimana dasar terbentuknya peraturan perundang-undangan, landasan keberlakuan norma hukum pembentukan perda (peraturan daerah), muatan-muatan apa saja yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, dan tahap-tahap apa saja yang harus dilalui dalam pembentukan hukum. Di akhir, juga disertakan dengan lengkap kerangka peraturan perundang-undangan.

Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, ... Penulisan frasa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Lembaran Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

buku yang judul; “Manajemen Berbasis Sekolah”. Ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk memberikan “kontribusi pemikiran” dalam ikut memperbaiki kondisi bangsa. Buku referensi ini merupakan buku kolaborasi yang ditulis oleh beberapa dosen, serta praktisi pendidikan.

buku yang judul; “Manajemen Berbasis Sekolah”.

INOVASI MODEL PEMBELAJARAN

buku yang judul; “Inovasi Model Pembelajaran”. Ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk memberikan “kontribusi pemikiran” dalam ikut memperbaiki kondisi bangsa. Buku referensi ini merupakan buku kolaborasi yang ditulis oleh beberapa dosen, praktisi pendidikan. Belajar dan pembelajaran merupakan konsep yang saling berkaitan. Belajar merupakan proses perubahan tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan. Proses perubahan tingkah laku merupakan upaya yang dilakukan secara sadar berdasarkan pengalaman ketika berinteraksi dengan lingkungan. Pola tingkah laku yang terjadi dapat dilihat atau diamati dalam bentuk perbuatan reaksi dan sikap secara mental dan fisik. Sehingga pembelajaran secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah usaha memengaruhi emosi, intelektual, dan spiritual seseorang agar mau belajar dengan kehendaknya sendiri. Melalui pembelajaran akan terjadi proses pengembangan moral keagamaan, aktivitas, dan kreativitas peserta didik melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Pembelajaran berbeda dengan mengajar yang pada prinsipnya menggambarkan aktivitas guru, sedangkan pembelajaran menggambarkan aktivitas peserta didik. Tingkah laku yang berubah sebagai hasil proses pembelajaran mengandung pengertian luas, mencakup pengetahuan, pemahaman, sikap, dan sebagainya. Perubahan yang terjadi memiliki karakteristik: 1) perubahan terjadi secara sadar, 2) perubahan dalam belajar bersifat sinambung dan fungsional, 3) tidak bersifat sementara, 4) bersifat positif dan aktif, 5) memiliki arah dan tujuan, dan 6) mencakup seluruh aspek perubahan tingkah laku, yaitu pengetahuan, sikap, dan perbuatan.

buku yang judul; “Inovasi Model Pembelajaran”.