Some faithfuls once inquired into the schedule of the Prophetic worship. They thought their own worship comparatively less. Some of them expressed their wish to fast recurrently and some thought to perform supererogatory prayers ...
Le livre « Oumdat al Fiqh » de l’imam Muwaffaq Ad-Dîn Ibn Qudamah al-Maqdisî (mort en 620H.) est un épître important dans la jurisprudence hanbalite, dans lequel l’auteur s’est cantonné uniquement sur les avis fondés du madhab, qu’il a formulé de manière simple et aisé qui aident l’étudiant à l’étudier et à le mémoriser. Ce livre regroupe les chapitres de la purification, de la prière, des rites funéraires, de la zakât, du jeûne et du Hajj et la Omra.
Le livre « Oumdat al Fiqh » de l’imam Muwaffaq Ad-Dîn Ibn Qudamah al-Maqdisî (mort en 620H.) est un épître important dans la jurisprudence hanbalite, dans lequel l’auteur s’est cantonné uniquement sur les avis fondés du madhab ...
Imam Hanafi dalam menetapkan hukum lebih banyak bersandar pada qias atau analogi . Madzhab Maliki , madzhab yang lahir dari sekelompok umat yang mengikuti pendapat Imam Malik ibn Anas yang hidup tahun 97-179 H atau 713-795 M. Berbeda ...
"“Kesehatan bukanlah segalanya. Tetapi tanpa kesehatan segalanya tidak berguna.” **** Berapakah harga sebuah kesehatan? Anda boleh memiliki mobil tak berbilang. Tanah milik Anda mungkin membentang seluas mata memandang. Rekening di bank bahkan tidak habis diwariskan kepada delapan turunan. Tetapi apa guna semua itu jika Anda tergeletak di ranjang, tanpa daya, bahkan untuk sekadar menyuapkan sesendok makan? Kesehatan Anda, begitu mahal nilainya. Jika ia hilang dari diri Anda, mungkin Anda harus menukarnya dengan seluruh harta yang sepanjang hidup Anda kumpulkan. Buku ini dapat menemani Anda meraih kesehatan paripurna, jasmani dan ruhani, dengan cara-cara sederhana. Pembahasannya yang renyah dan uraiannya yang ringkas-mengena membuat buku ini—bukan hanya enak,—tetapi juga menyehatkan untuk Anda baca. *** Beberapa hari kemudian, ‘Abbas datang lagi dan melontarkan pertanyaan yang sama: “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku sesuatu yang patut aku minta dari Allah.” Rasulullah, lagi-lagi memberi jawaban serupa: “Wahai ‘Abbas, mintalah kepada Allah nikmat kesehatan di dunia dan akhirat.” (HR. at-Turmuzi) "
... dikeluarkan oleh seorang mufti mengandung hal - hal baru dan telah diakui oleh pendapat umum dari para ulama ( sebagai suatu kebenaran ) , maka secara kongkrit ketetapan tersebut telah dianggap sesuai dengan ajaran - ajaran Mazhab .
Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!
Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri.
Biography of T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1906-1975, Indonesian Muslim scholar, his ideas on Islamic law reform, a reorientation towards Indonesian fiqh; Islamic law, Indonesia, interpretation and construction.
Akan tetapi al - Hasan al - Bishri , Daud ibn ` Ali , al - Juwaini dari mazhab Syafi'i , ' Abdul Malik ibn Habib dan Ibn al - Majisun berpendapat bahwa khutbah hanyalah sunnat saja , bukan fardlu . Ibn Hazm mengatakan , khutbah satu hal ...