
duduk perkara poligami
- ISBN 13 : 9791112738
- Judul : duduk perkara poligami
- Pengarang :
- Penerbit : 연세대학교출판부
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 2007
- Halaman : 154
-
Ketersediaan :
010841 Tersedia di Library of UI BBC
010841 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
008723 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
Polygamy according to Islamic law and Indonesian law on marriage.
Polygamy according to Islamic law and Indonesian law on marriage.
Polygamy according to Islamic law in Indonesia and Malaysia.
Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 3 dan Terjemah Harfiyyah ...... 5 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Asbab an-Nuzul ........................................ 9 D. Tafsir Fiqih ............................................ 12 1. Pengertian Poligami .................................. 12 2. Hukum Asal Poligami ................................ 12 3. Syarat Kebolehan Poligami ....................... 15 a. Mampu Secara Harta ................................... 15 b. Tidak Lebih Dari 4 Orang Istri ....................... 15 c. Dapat Berlaku Adil ........................................ 16 4. Istri Mensyaratkan Tidak Berpoligami Saat Akad Nikah .................................................... 17 5. KHI (Kompilasi Hukum Islam) .................... 20
Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 3 dan Terjemah Harfiyyah ...... 5 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Asbab an-Nuzul ....................................... ...
Pernikahan juga merupakan proses bersatunya dua orang pada suatu ikatan yang di dalamnya terdapat komitmen dan bertujuan untuk membina rumah tangga dan meneruskan keturunan. Perkawinan merupakan suatu persatuan. Persatuan itu diciptakan oleh cinta dan dukungan yang diberikan oleh seorang pria pada istrinya, dan wanita pada suaminya. Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Sebahagian kalangan menganggap bahwa poligami merupakan ajaran dan warisan Islam. Mereka berasumsi bahwa poligami baru dikenal setelah Islam datang dan berkembang. Poligami atau perkawinan lebih dari satu orang merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh setiap kaum wanita. Pelaksanaan poligami atau kawin lebih dari satu orang tanpa dibatasi oleh peraturan yang membatasinya secara ketat, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam menegakkan rumah tangganya. Semoga buku ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dan pengetahuan mengenai problematik perkawinan poligami secara sirri. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Poligami dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka
mempunyai makna “sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau
mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.43 W.J.S. ...
On polygamy from Islamic perspective in Indonesia.
On polygamy from Islamic perspective in Indonesia.