Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri

Pernikahan juga merupakan proses bersatunya dua orang pada suatu ikatan yang di dalamnya terdapat komitmen dan bertujuan untuk membina rumah tangga dan meneruskan keturunan. Perkawinan merupakan suatu persatuan. Persatuan itu diciptakan oleh cinta dan dukungan yang diberikan oleh seorang pria pada istrinya, dan wanita pada suaminya. Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Sebahagian kalangan menganggap bahwa poligami merupakan ajaran dan warisan Islam. Mereka berasumsi bahwa poligami baru dikenal setelah Islam datang dan berkembang. Poligami atau perkawinan lebih dari satu orang merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh setiap kaum wanita. Pelaksanaan poligami atau kawin lebih dari satu orang tanpa dibatasi oleh peraturan yang membatasinya secara ketat, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam menegakkan rumah tangganya. Semoga buku ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dan pengetahuan mengenai problematik perkawinan poligami secara sirri. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Poligami dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka
mempunyai makna “sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau
mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.43 W.J.S. ...