Aceh adalah salah satu daerah yang memiliki keistimewaan dari sudut keagamaannya. Dikenal sebagai serambi mekah nya indonesia menjadikan provinsi semakin kaut dalam peraturan/ syariat Islamnya di dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam dan Dahulunya provinsi ini bernama Daerah Istimewa Aceh. Keistimewaan tersebut masih terlihat hingga sekarang yakni pemerintahannya diberikan khususnya melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006, salah satunya yaitu dapat diberlakukannya secara menyeluruh (kaffah) sesuai dengan citacita rakyat Aceh. Pemerintah dan masyarakat Aceh bersama-sama menegakkan dan menjalankan syariat Islam.
Tulisan ini merupakan representasi dari disertasi penulis dalam rangka penyelesaian program doktor, konsentrasi ekonomi Islam pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan diawali dari keprihatinan penulis terhadap persoalan kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan ekonomi yang sangat tajam di Indonesia. Sementara semangat dan kerja keras dari kelompok masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan mikro dan menengah (UMKM) belum membuahkan adanya pemerataan pendapatan bagi kelompok ini, padahal masyarakat yang mengeluti UMKM (sebanyak 99,99 persen) serta kontribusinya sangat besar dalam menopang perekonomian nasional. Penulis berpandangan, bahwa ekonomi Islam yang bersumber dari norma dan nilai-nilai shariah dapat memberikan solusi secara konseptual dan empiris terhadap persoalan ekonomi tersebut sekaligus penguatan terhadap keberadaannya dalam tataran ilmu, sistem, dan tata kelola perekonomian masyarakat berbasis shariah.
Tulisan ini merupakan representasi dari disertasi penulis dalam rangka penyelesaian program doktor, konsentrasi ekonomi Islam pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pernikahan juga merupakan proses bersatunya dua orang pada suatu ikatan yang di dalamnya terdapat komitmen dan bertujuan untuk membina rumah tangga dan meneruskan keturunan. Perkawinan merupakan suatu persatuan. Persatuan itu diciptakan oleh cinta dan dukungan yang diberikan oleh seorang pria pada istrinya, dan wanita pada suaminya. Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Sebahagian kalangan menganggap bahwa poligami merupakan ajaran dan warisan Islam. Mereka berasumsi bahwa poligami baru dikenal setelah Islam datang dan berkembang. Poligami atau perkawinan lebih dari satu orang merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh setiap kaum wanita. Pelaksanaan poligami atau kawin lebih dari satu orang tanpa dibatasi oleh peraturan yang membatasinya secara ketat, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam menegakkan rumah tangganya. Semoga buku ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dan pengetahuan mengenai problematik perkawinan poligami secara sirri. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Poligami dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka
mempunyai makna “sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau
mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.43 W.J.S. ...
Soalan : Adakah seseorang yang beragama Islam yang pergi bersembahyang di
kuil Sikh mengikut cara sembahyang agama Sikh terkeluar daripada agama Islam ? Jawapan : Seseorang yang beragama Islam yang pergi bersembahyang
di ...
130. Konsep perang dalam islam ( penafsiran terhadap ayat - ayat perang ) . 131. Al - Riddah dalam tafsir al - Manar . 132. Konsep pendidikan dan dakwah menurut Ibn Katsir ( kajian tafsir tematik ) . 133. Hawa nafsu menurut Al - Qur'an ...