Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.
Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah. Hal itu ternyata dari berbagai akad muamalah yang digunakan oleh bank-bank yang mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Oleh karena itu, bagi mereka yang dalam pekerjaannya terlibat secara langsung dalam perbankan syariah, membaca dan memahami dengan baik isi buku ini adalah suatu keniscayaan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Perbankan syariah semakin memikat. Ia telah menjadi bagian penting dari perbankan global. Buku ini hadir pada saat yang tepat dan ditulis dengan cermat. Mervyn dan Lativa mengupas pelarangan bunga (riba) menurut doktrin ekonomi Islam dan berbagai implikasi larangan ini terhadap karakter intermediasi keuangan dan struktur-struktur tata-kelola dalam sistem keuangan Islam. Analisis ini dilatari teori-teori modern tentang intermediasi keuangan yang menyangkut biaya transaksi, problem informasi, dan rancangan kontrak-kontrak dengan insentif yang sesuai. Selanjutnya kita diajak untuk mengenal cara kerja bank-bank Islam, baik dalam sistem yang murni maupun campuran, baik struktur hukum dan kelembagaannya maupun berbagai problem yang dihadapinya ketika mempraktikkan teori perbankan Islam. "buku ini menjelaskan jika Karya "kolaborasi Timur dan Barat" ini juga menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang bunga. Kristen, khususnya, melarang keras pemungutan bunga selama lebih dari 1.400 tahun. Apa yang menjadi rujukan umat Kristen atas pelarangannya dan bagaimana pemberlakuannya? Mengapa Islam berhasil mempertahankannya sementara Kristen gagal?. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)
Buku ini disusun dengan memperhatikan Struktur Kurikulum SMK berdasarkan Kurikulum 2013 edisi revisi spektrum PMK 2018 dan jangkauan materi sesuai dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk kelompok C3 Kompetensi Keahlian. Buku ini diharapkan memiliki presisi yang baik dalam pembelajaran dan menekankan pada pembentukan aspek penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Materi pembelajaran disajikan secara praktis, disertai soal-soal berupa tugas mandiri, tugas kelompok, uji kompetensi, dan penilaian akhir semester gasal dan genap. Buku ini disusun berdasarkan Pemendikbud No 34 tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, pada lampiran II tentang standar Isi, lampiran III tentang Standar Proses dan lampiran IV tentang Standar Penilaian. Acuan KI dan KD mengacu pada Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan No: 464/D.D5/Kr/2018 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar. Berdasarkan hasil telaah ilmiah, buku ini sangat sistematis, bermakna, mudah dipelajari, dan mudah diimplementasikan dalam pembelajaran di kelas. Ditinjau dari aspek isi, buku ini cukup membantu siswa dalam memperkaya dan mendalami materi. Pemakaian buku ini juga dapat menantang guru untuk berinovasi dalam pembelajaran sesuai konteks di kelas masing-masing.
Islam datang secara komprehensif sebagai sumber dari segala sumber hukum utama bagi kehidupan manusia di muka bumi yang berkaitan dengan akidah, syariat dan ahlakul karimah yang kesemuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah adza Wajalla di hari pembalasan kelak yang tiada pertolongan selain pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ekonomi islam termasuk perbankan syariah harus tunduk dan mengikuti hukum dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam, yang keseluruhan proses pelaksanaannya diarahkan untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan setiap ketaatan adalah ibadah. Aktivitas perbankan syariah dalam menjalankan bisnisnya merupakan salah satu bentuk muamalah sedangkan setiap muamalah terkait dengan perbuatan dan setiap perbuatan selalu terikat dengan hukum syariah maka tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk bermuamalah (termasuk berinteraksi dengan bank atau lembaga keuangan) keluar dari aturan-aturan Illahi. Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Ekonomi Islam, edisi 1 cetakan ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Rivai, H.V & Veithzal, A.P. 2008. Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, nasabah, Praktisi dan Mahasiswa.
Buku kategori Manajemen yang berjudul Manajemen hubungan pelanggan perbankan syariah Indonesia merupakan buku karya dari Inggang Perwangsa Nuralam. Buku ini telah mengintegrasikan customer relationship management, Al Qur'an, Hadits Nabi Muhammad saw, kajian empiris, dan ilmu pemasaran, serta penerapannya dalam praktik bank syariah di Indonesia. Mengintegrasikan hasil pemikiran manusia dalam bentuk manajemen hubungan pelanggan dan ilmu pemasaran dengan Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw disertai dengan praktik bank syariah di Indonesia, merupa-kan terobosan baru yang tentunya akan mengajak berbagai pihak untuk saling mempelajari dalam menemukan kebena-ran ilmiah yang akan digunakan dalam kehidupan nyata.
... Islamic Work Ethic on Relationship Marketing and Customer Satisfaction ' . The Journal of Human Resource and ... Management , ( MSI conference summary ) . Cambridge , MA : Marketing Science Institute , pp . 4–5 . Siamat , dahlan ...
Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.