Sebanyak 130 item atau buku ditemukan

Perbankan Syariah

Prinsip, Pratik, dan Prospek

Perbankan syariah semakin memikat. Ia telah menjadi bagian penting dari perbankan global. Buku ini hadir pada saat yang tepat dan ditulis dengan cermat. Mervyn dan Lativa mengupas pelarangan bunga (riba) menurut doktrin ekonomi Islam dan berbagai implikasi larangan ini terhadap karakter intermediasi keuangan dan struktur-struktur tata-kelola dalam sistem keuangan Islam. Analisis ini dilatari teori-teori modern tentang intermediasi keuangan yang menyangkut biaya transaksi, problem informasi, dan rancangan kontrak-kontrak dengan insentif yang sesuai. Selanjutnya kita diajak untuk mengenal cara kerja bank-bank Islam, baik dalam sistem yang murni maupun campuran, baik struktur hukum dan kelembagaannya maupun berbagai problem yang dihadapinya ketika mempraktikkan teori perbankan Islam. "buku ini menjelaskan jika Karya "kolaborasi Timur dan Barat" ini juga menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang bunga. Kristen, khususnya, melarang keras pemungutan bunga selama lebih dari 1.400 tahun. Apa yang menjadi rujukan umat Kristen atas pelarangannya dan bagaimana pemberlakuannya? Mengapa Islam berhasil mempertahankannya sementara Kristen gagal?. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Perbankan syariah semakin memikat.

Akuntansi Perbankan Syariah SMK/MAK Kelas XII

Buku ini disusun dengan memperhatikan Struktur Kurikulum SMK berdasarkan Kurikulum 2013 edisi revisi spektrum PMK 2018 dan jangkauan materi sesuai dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk kelompok C3 Kompetensi Keahlian. Buku ini diharapkan memiliki presisi yang baik dalam pembelajaran dan menekankan pada pembentukan aspek penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Materi pembelajaran disajikan secara praktis, disertai soal-soal berupa tugas mandiri, tugas kelompok, uji kompetensi, dan penilaian akhir semester gasal dan genap. Buku ini disusun berdasarkan Pemendikbud No 34 tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, pada lampiran II tentang standar Isi, lampiran III tentang Standar Proses dan lampiran IV tentang Standar Penilaian. Acuan KI dan KD mengacu pada Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan No: 464/D.D5/Kr/2018 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar. Berdasarkan hasil telaah ilmiah, buku ini sangat sistematis, bermakna, mudah dipelajari, dan mudah diimplementasikan dalam pembelajaran di kelas. Ditinjau dari aspek isi, buku ini cukup membantu siswa dalam memperkaya dan mendalami materi. Pemakaian buku ini juga dapat menantang guru untuk berinovasi dalam pembelajaran sesuai konteks di kelas masing-masing.

/KG -04.23/G C u b lishing Menganalisis pencatatan transaksi ital KOMPETENSI DASAR 3.1 Memahami perbedaan akuntansi perbankan syariah dengan akuntansi keuangan 3.2 Menganalisis persamaan dasar akuntansi perbankan syariah 3.3 Menerapkan ...

Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis

Islam datang secara komprehensif sebagai sumber dari segala sumber hukum utama bagi kehidupan manusia di muka bumi yang berkaitan dengan akidah, syariat dan ahlakul karimah yang kesemuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah adza Wajalla di hari pembalasan kelak yang tiada pertolongan selain pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ekonomi islam termasuk perbankan syariah harus tunduk dan mengikuti hukum dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam, yang keseluruhan proses pelaksanaannya diarahkan untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan setiap ketaatan adalah ibadah. Aktivitas perbankan syariah dalam menjalankan bisnisnya merupakan salah satu bentuk muamalah sedangkan setiap muamalah terkait dengan perbuatan dan setiap perbuatan selalu terikat dengan hukum syariah maka tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk bermuamalah (termasuk berinteraksi dengan bank atau lembaga keuangan) keluar dari aturan-aturan Illahi. Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Ekonomi Islam, edisi 1 cetakan ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Rivai, H.V & Veithzal, A.P. 2008. Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, nasabah, Praktisi dan Mahasiswa.

Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia

Publikasi buku berjudul "Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia" yang ditulis oleh Inggang Perwangsa Nuralam, SE., MBA., dosen Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya Malang memang patut disambut, karena telah menambah kajian ilmu pemasaran khususnya yang berkaitan dengan customer relationship management (CRM). Buku ini telah mengintegrasikan customer relationship management, Al Qur'an, Hadits Nabi Muhammad saw, kajian empiris, dan ilmu pemasaran, serta penerapannya dalam praktik bank syariah di Indonesia. Mengintegrasikan hasil pemikiran manusia dalam bentuk manajemen hubungan pelanggan dan ilmu pemasaran dengan Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw disertai dengan praktik bank syariah di Indonesia, merupa-kan terobosan baru yang tentunya akan mengajak berbagai pihak untuk saling mempelajari dalam menemukan kebena-ran ilmiah yang akan digunakan dalam kehidupan nyata.

Publikasi buku berjudul "Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia" yang ditulis oleh Inggang Perwangsa Nuralam, SE., MBA., dosen Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya Malang memang patut ...

Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik

Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.

Buku Aspek hukum perbankan syariah dari teori ke praktik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Analisis dan evaluasi hukum tentang pengaturan perbankan syariah di Indonesia

Analysis and evaluation of Indonesian regulations on Islamic banking.

Keempat , masih belum terdapat keseragaman dalam praktik - praktik akuntansi dan auditing perbankan syariah , termasuk keseragaman laporan keuangan dan laba rugi sehingga otoritas pengatur maupun investor menghadapi kesulitan untuk ...

Transaksi Murabahah Perbankan Syariah, Terbelenggu Isu Batal Demi Hukum

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban pajak, dan pelaksanaan wakalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah seharusnya tetap dijalankan karena: intermediasi keuangan tidak menolak adanya jual beli, jaminan dapat dipergunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran nasabah yang belum lunas, beban pajak dan beban lainnya dapat dikenakan tarif 0% atau Rp.0,- khusus untuk kegiatan usaha bank syariah, dan pelaksanaan wakalah seharusnya tetap mencatatkan kedudukan bank syariah sebagai pembeli.

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban ...