Sebanyak 30 item atau buku ditemukan

Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa

Perjanjian asuransi khususnya asuransi jiwa adalah perjanjian antara para pihak secara timbal balik, para pihak wajib melakukakn pemenuhan pretasi berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini, penanggung menerima pengalihan resiko terhadap objek yang dipertanggungjawabkan, sedangkan tertanggung berkewajiban membayar premi asuransi yang disepakati oleh kedua pihak. Risiko akan beralih jika premi sudah dibayar tetanggung kepada penanggung. Perjanjian asuransi berjalan dengan baik jika para pihak mematuhi prinsip-prinsip dalam asuransi sehingga buku ini menjelaskan tentang konsep hukum perjanjian yang meliputi definisi perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, syarat-syarat sahnya perjanjian, dan jenis-jenis perjanjian. Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aspek Hukum Perjanjian Asuransi

Perusahaan asuransi di Indonesia (nasional. asing. maupun multinasional) semakin berlomba dan bersaing untuk menggaet calon nasabah. Berbagai cara dan strategi diterapkan sehingga kerap menimbulkan risiko hukum yang sering jadi perdebatan. Buku ini memberikan tips dalam memilih produk asuransi sekaligus menjelaskan dasar hukum perjanjian asuransi sehingga semua pihak yang terkait dapat meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin terjadi. Mudah-mudahan buku ini akan semakin membantu pemahaman seputar aspek hukum asuransi. bagi Anda yang sudah mengambil program asuransi. terutama untuk Anda yang baru berniat memilih program asuransi. Detail Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Perusahaan asuransi di Indonesia (nasional. asing. maupun multinasional) semakin berlomba dan bersaing untuk menggaet calon nasabah.

Perjanjian dengan prinsip syariah pada lembaga keuangan bukan bank-Asuransi AJB Bumiputera 1912 Syariah Yogyakarta

Insurance institution, such a financial institution non bank, is being not allowed to withdraw any saving fund from its customers but holding the assurance service. Commonly, this kind of insurance has been being knownwell by people and occasionally implicated by moslem on it. Thus, so far there will be such an assumption of non Islamic insurance to the assurance service institution which is not held and applied the Principle of Syariâ09a in the operational policies. Insurance business is capable applied as Syariâ09a business as long as it applies the rules of Syariâ09a principle. According to â0akadâ09 as the mechanism of Syariâ09a Insurance business, it has to be studied on being referred to the Positive and Syariâ09a Principle of Law. Based on the illustration above, it has been being held a research by goals on being understand to the such agreement enforcement of financial institution non bank AJB Bumiputera 1912 Syariâ09a in Yogyakarta, being understand to the agreement planning process of those an insurance institutions, appropriately understand the correlation of agreement conception being held to the Positive and Syariâ09a Principle of Law. On how to understand the enforcement and the agreement planning process of both Insurance Institutions, it has been being studied and held not only such a juridical/empirical term of research and also a descriptive analytical research to the both institutions. The result of the research said that the enforcement of the agreement, based on the Syariâ09a Principle, was running well and motivated by the Islamic Spirit, using principles such as tabarruâ09, mudharabah/mudharabah musytarakah, musyarakah dan wakalah/wakalah bil ujrah. The enforcement of agreement is definitely admited as a std agreement according to the rules of Insurance Coporation of Syariâ09a and the contract drafting is not applied by Branch Office of Yogyakarta because this institutions handle marketing business only. The planning and enforcement of agree

Insurance institution, such a financial institution non bank, is being not allowed to withdraw any saving fund from its customers but holding the assurance service.

Janji Menjaga Bumi

Tonni sering sekali membuang sampah sembarangan. Dan rupanya, ia mendapatkan balasan dari perbuatannya tersebut hingga akhirnya ia berjanji untuk menjadi penjaga kelestarian bumi setelah mendatangi masa depan bumi yang sangat mengerikan.

“Penduduk bumi yang masih hidup membuat pesawat ruang angkasa dan berangkat menuju kapal induk antariksa. Di sana, kami terus berusaha menemukan cara untuk bertahan. Hingga pada akhirnya para peneliti menemukan cara untuk mengubah ...

ASAS MANFAAT PUTUSAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BANDUNG TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Oleh : Hadi Machram, S.H. Marjan Miharja,

Didalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja pengusaha lebih menyukai sistem kerja kontrak kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.Dengan alasan dikarenakan pada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap, yang diperoleh pengusaha adalah ketidak untungan, seperti adanya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah, kesejahteraan, kenaikan upah berkala, tunjangan sosial, dan hari istirahat atau cuti. Dalam penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan.

Didalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja pengusaha lebih menyukai sistem kerja kontrak kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.Dengan alasan dikarenakan pada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau ...

Quanta Kids - Hasna: Mengaji Itu Menepati Janji

Sesungguhnya Allah tidak melihat pada jasad dan bentuk fisik kalian, tetapi dia melihat pada hati dan amal perbuatan kalian.

Sesungguhnya Allah tidak melihat pada jasad dan bentuk fisik kalian, tetapi dia melihat pada hati dan amal perbuatan kalian.

Perjanjian penanaman modal dalam hukum perdagangan internasional (WTO)

On the trade related investment measures agreement between members of the World Trade Organization.

On the trade related investment measures agreement between members of the World Trade Organization.

Hukum Perjanjian Internasional

Diskursus Tentang Konvensi wina 1969

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional. Di era globalisasi ini, hukum perjanjian internasional dibutuhkan oleh cabang ilmu hukum lainnya, seperti Hukum perdagangan internasional, hukum bisnis, hukum pidana internasional, dan banyak lagi lainnya. Berbicara mengenai hukum perjanjian internasional, tidak dapat dilepaskan dari Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini merupakan sumber utama untuk mempelajari hukum perjanjian internasional. Keberadaan konvensi Wina 1969 memiliki keunikan karena tidak hanya konvensi ini berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, tetapi juga bagi negara yang tidak meratifikasinya sebagai suatu kebiasaan internasional.

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional.

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional menerangkan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu penge- tahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapaianya derajat kesehatan setinggi-tingginya, yang dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sistem Kesehatan Nasional/ SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pember- dayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional/SKN, adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan berperan sebagai pelaksana dari upaya kesehatan dimana secara kuantitas/jumlah dan kualitas/ profesionalisme dan kompetensi perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan dan ketercukupan distribusi secara adil dan merata, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ...